slotsensa buku303 bujangjp suhubet atm2000 bujangjp slotsensa buku303 suhubet atm2000 bujangjp slotsensa buku303 suhubet atm2000 bujangjp slotsensa buku303 suhubet atm2000 bujangjp slotsensa buku303 suhubet atm2000 bujangjp slotsensa buku303 suhubet atm2000 slot qris slot pulsa slot ovo slot gopay
beritabandar rumahjurnal radarbandung podiumnews dailyinfo wikiberita musicpromote bengkelpintar liburanyuk jelajah hijau carimobilindonesia pesta nada suara irama dapur kuliner makan enak rasa makanan zona musik top jalan jalan indonesia otomotif motor indo ngobrol olahraga radarjawa medianews beritabumi kabarsantai outfit faktagosip beritagram mabarinfowarkopketapangnewslagupopulerseputardigital updatecepatmarihidupsehatbaliutamahotviralnews cctvjalananberitajalanberitapembangunanpontianaknews monitorberita koronovirus museros iklanjualbeli festajunina capoeiravadiacao georgegordonfirstnation 1reservoir revisednews Rahasia Lolos Piala Dunia Menerapkan Pola Sederhana Mahjong Ways Bikin Timnas Lebih Garang Viral Kakek Menikah Lagi Setelah Mahjong Wins Berikan Kemenangan 99 Juta Tak Terduga Cara Menggapai Surga Dunia Lewat Cuan di Mahjong Ways 2 dengan Dukungan Doa yang Kuat Penggali Sumur Temukan Scatter Hitam Sempurnakan Rtp Mahjong Wins 3, Cuan Besar Ditangan! Trik Marc Marquez Bangkitkan Scatter Hitam dengan Susunan Pola Baru Klasemen MotoGP Sains Mengungkap Fakta Mahjong Ways 3 Mendukung Generasi Muda Penerus Berbakat Cara Ammar Zoni Seludupkan Wild Scatter di Sela Putaran Cepat Mahjong Ways Bikin Warganet Takjub Hasil Final Evaluasi Pola Mahjong Wins 3 Buktikan Spin Tap-tap Auto Meruntuhkan Logika Pameran Kebanjiran Scatter Bikin Pengunjung Panik Buka Akun Mahjong Ways Tarik Keuntungan Dukun Beranak Ungkap Trik Putaran Mahjong Ways Memanggil Kemunculan Scatter Pengendara Temukan Serpihan Scatter yang Menciptakan Kemenangan Mahjong Ways Seketika Jalanan Macet Catat! Update Pola Sederhana Tukang Sapu Jakarta Cuan di Mahjong Ways 2 dengan Modal Receh Buka dan Tutup Layar, Rahasia Keabadian Pengantin Baru Sukses Raih Kemenangan Mahjong Wins 3 Taktik Hebat Patrick Kluivert Menghadapi Sulitnya Kemunculan Scatter Hitam di Mahjong Ways Bikin Cuan Terus Mengalir Ahli Fisioterapi Berhasil Menemukan Kerangka Pola Mahjong Wins 3 yang Memunculkan Deretan Scatter Dokumentasi Pola Strategis Mahjong Wins 3 Sering Turunkan Scatter Hitam Tak Beraturan Jejak Scatter Hitam Terungkap! Bikin Pemain Baru Rasakan Sensasi Mahjong Ways 3 yang Sesungguhnya! Tumpukan Sampah Sumber Kemunculan Scatter Mahjong Ways dengan Strategi Ala Patrick Kluivert Video: Ibu Kos Pelajari Tutorial Meraup Keuntungan Mahjong Wins 3, Cari Penghasilan Tambahan Trik Mutlak Bermain Baccarat Online Tanpa Arah Mempercepat Kemenangan Bangun Usaha Jual Mobil Bekas Efek Tanggul Jakarta Jebol, Lalu Lintas Dibanjiri Scatter Hitam yang Tak Berujung Cara Tarik Tunai Saldo Kemenangan Mahjong Wins Secepat Kilat Melesat Seperti Meteor, Puluhan Scatter Hitam Turun Membawa Keberuntungan Warga Cirebon Optimalisasi Spin Mahjong Ways 2 Merealisasikan Keuntungan Bikin Performa Jauh Lebih Matang Strategi Epik Penjual Seblak Campurkan Varian Scatter di Mahjong Ways Bikin Keuntungan Lebih Matang Rahasia Mekanik Bengkel Perbaiki Mesin Mahjong Ways 3 Bikin Putaran Cepat Menang Fakta Mahjong Ways 3, Jenis Pola Ekor Naga Bikin Haus Kemenangan Memikat Hati Etika Bermain Mahjong Wins 3, Supir Pribadi Terkejut Alami Kemunculan Petir Scatter Hitam di Lampu Merah Setelah Sukses di Mahjong Ways, Pemuda Bekasi Terapkan Trik Menang di Mahjong Wins Teknik Menguasai Pola Baru Mahjong Ways dengan Kesan Dramatis dari Rtp Harian Adu Kuat Mesin Beringas Mahjong Ways 3 vs Mahjong Wins 3, Ini yang Lebih Untung Cara Menarik Rejeki Mahjong Ways Pagi Hari Supaya Tidak Dipatok Ayam Duel Panas Kaka vs Adik Menyusun Scatter Hitam untuk Strategi Putaran Mahjong Ways Bikin Salut Keluarga Pola Petik Mangga Menerapkan Sistem Interaktif Majong Ways 2 Berbuah Manis Skema Modal Seadanya Main Mahjong Wins 3 Raih Puluhan Juta per Bulan Aktifkan Pola Naga di Mahjong Ways, Kang Mus Raih Jepe Berkat Scatter Hitam Muncul Tiba-tiba Contoh Kehebatan Scatter Hitam Turun dengan Saldo 20 Ribu, Begini Caranya Tips Menggunakan Pola Jitu Mahjong Ways 2 Berawal dari Komunitas Hingga Membantu Pemain Raih Kemenangan Strategi Baccarat Online Sebagai Konsistensi Kejayaan Dalam Beberapa Menit Mendapat Keuntungan Rahasia Pola Tukang Nasi Uduk di Mahjong Wins 3 Menghasilkan Kekenyangan Cuan Pagi Hari Cara Mahjong Ways 2 Menang Besar ala Pemain Muda yang Lagi Viral Trik Cara Mahjong Ways 2 Menang Scatter Emas Jadi Trending di Media Sosial Pola Cara Mahjong Ways 2 Menang Cepat Bikin Heboh Komunitas Online Cara Mahjong Ways 2 Menang Maxwin ala Streamer yang Bikin Penasaran Strategi Cara Mahjong Ways 2 Menang Modal Receh Jadi Cuan Menginspirasi Netizen Cara Mahjong Ways 2 Menang Berturut turut yang Bikin Publik Heran Rahasia Cara Mahjong Ways 2 Menang Free Spin Beruntun yang Dibahas di Forum Cara Mahjong Ways 2 Menang Wild Combo Langka yang Jadi Bahan Obrolan Netizen Bocoran Cara Mahjong Ways 2 Menang dalam 15 Menit yang Sedang Ramai Dibagikan Cara Mahjong Ways 2 Menang Gaya Santai ala Gen Z yang Jadi Tren Sekarang Ganti Pola Malah Pecah 56 Juta: Cek Sekarang Pola Terbaru Mahjong Ways 2 dari Hilman Abraham Anti Sesal Temui Pola Mahjong Ways 2 dengan Free Spin Terbaru Hanya Berlaku untuk Bulan Oktober Oktober Bulan yang Sangat Banyak Peluang: Mahjong Ways 2 Menghadirkan Pola Terbaru dengan Jackpot 90 Juta Pelajar Cerdas MTK Menghitung Teknik Pola Bermain Mahjong Ways, Baru 10 Menit Auto Cuan 134 Juta Teknik Terjang di Mahjong Ways 2 Menghasilkan Banyak Pemain Baru Mendapatkan 130 Juta di Bulan Oktober Demi 2 Pemain Baru, Mahjong Ways 2 Selalu Memberikan Jackpot 400 Juta Setiap Harinya Tanpa Pola Terbaru Pola Turun Temurun, Keluarga Vina Jakarta Selalu Cuan 150 Juta Setiap Harinya di Mahjong Ways 2, Triknya Simpel Saja Simbol dan Pola Mahjong Ways 2 Telah Dipahami Keluarga Besar Hitman dengan Menghasilkan 90 Juta Setiap Bulan Panduan Terbaru Terhadap Pola Permainan Mahjong Ways yang Menguntungkan Banyak Pemain Saat Ini Tetap Kokoh, Pola Bermain Mahjong Ways yang Dipertahankan Jimmi Selama Bertahun tahun Menghasilkan 600 Juta Setiap Tahunnya Mengejar Rezeki Menggunakan Simbol Wild Mahjong Ways, Teknik Tembus 30 Juta Strategi Anti Boncos Baccarat Online yang Banyak Digunakan Pemain Mendapatkan 30 Juta Esensi Putaran 20 40 60 pada Mahjong Ways Merupakan Pola Jackpot 100 Juta Putaran Super pada Mahjong Ways Menggunakan Pola 20 30 40 Menghasilkan 50 Juta Cara Super Buktikan Efektif Memenangkan Mahjong Ways dengan 300 Juta di Tangan 6 Pemain Baru Menggunakan Pola Terbaru Mahjong Ways 2 dan Berhasil Membawa Pulang Hadiah 300 Juta dalam 1 Malam Strategi Terlarang tetapi Sangat Menguntungkan di Mahjong Wins 3, Masih Banyak yang Mempraktikkannya dan Teruji Berhasil Supir Angkot Tangerang Membeli Mobil Baru dari Mahjong Wins 3 Menghasilkan 300 Juta dalam 1 Malam Heboh! Simbol Wild Turun Terus di Mahjong Ways 2, Ternyata Menggunakan Pola Ini Pecahkan Misteri Menggunakan Analisis Data Mahjong Ways 2, Temukan Trik 1x Putaran Menghasilkan 200 Juta Capai 240 Juta dalam 1 Malam, Taktik Simpel Permainan Mahjong Ways 2 Membawa Hasil Maksimal Mesin Mahjong Ways Penghasil Cuan 200 Juta dalam 1 Malam Menggunakan Pola sebagai Berikut Trik Paling Ampuh Menaklukkan Naga Hitam Mahjong Wins 3 Turun Jackpot 300 Juta Dari Pahit Menjadi Kemenangan Manis, Pemuda Hilman Memenangkan 200 Juta pada Game Mahjong Ways Era Modern: Perkembangan AI Sudah Diadaptasi Mahjong Ways Sehingga Algoritma Gampang Dipecahkan 200 Juta dalam 1 Malam Pantaskah Pakai Mahjong Ways 2 Untuk Membangun Usaha Karena Didapatkan 300 Juta Dalam 1 Malam Proyek Dari Sampah Jadi Jutaan Rupanya Terinspirasi Dari Mahjong Ways Yang Menghasilkan Rp125.000.000 Rupiah Peternak Ayam Jambi Membeli Motor Nmax Hasil Dari Mahjong Wins 3 Sebesar Rp50.000.000 Rupiah Supir Taxi Sambil Menunggu Orderan Bermain Mahjong Ways Sehingga Mendapatkan Hasil Rp20.000.000 Bocoran Terbaru Admin Suhubet Memberikan Tips dan Trick Mahjong Ways Terbukti Mendapatkan RP100.200.000 Bulan Madu Berujung Cuan, Suami Istri Sedang Berbulan Madu Sambil Bermain Mahjong Wins 2 Mendapatkan Penghasilan Rp200.000.000 Pembangunan Proyek Sebesar 150 Juta Dibantu Oleh Mahjong Wins 3 Dengan Sukarela Membantu Romi Shiman Media Indonesia di Hebohkan Munculnya Naga Hitam di Langit Sedang Membawa Bendera Mahjong Wins 3 Jackpot 79 Juta Dinyatakan Bahwa Beberapa Dosen Mendapatkan Uang Sampingan Dari Mahjong Wins 3 Berhasil Memberikan 20 Juta Setiap Bulannya SUHUBET Dukung Ekspansi QRIS Agar Memudahkan Memecahkan Simbol Wild Pada Mahjong Wins 3 Dengan Penghargaan Senilai Rp300.000.000 Misi Menggandakan Simbol Wild Mahjong Ways Dapat Memenangkan Hadiah 400 Juta, Bikin Viral Era Digital Berkembang Pesat, Mahjong Wins 3 Hadirkan Experience Simbol Naga Hitam 40 Juta Turnamen Terbaru dari Mahjong Wins 3, Jackpot 300 Juta Menanti untuk Didapatkan Gunakan Trik Kesayangan Anda Circle Gen Z Berbondong bondong Bermain Mahjong Ways 2 Dikarenakan Dihadirkan Jackpot 300 Juta Teknik Simpel Pemula dan Amatir Pasti Bisa Dapat Jackpot 300 Juta pada Mahjong Ways 2 Pria Ini Cuma Niat Coba Sekali Dapat Scatter Beruntun Baru Login 3 Detik Langsung Scatter! Mahjong Wins Direktur Kantoran Ngaku Punya Ritual Unik Sebelum Spin Mahjong Wins Cuan Gede! Mahjong Ways 2 Ibu Rumah Tangga Ini Viral Tiba-Tiba Scatter 5 Kali Berturut! Mahjong Ways
buku303
KENAIKAN TIKET PESAWAT, DIATURKAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ?

KENAIKAN TIKET PESAWAT, DIATURKAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ?

 

       Akhir-akhir ini menjadi trend di Media, bahwa kenaikan tiket pesawat sungguh memberatkan kantong masyarakat. Meskipun akhirnya diumumkan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) bahwa Tiket Pesawat sudah mengalami penurunan namun masih menyimpan rasa penasaran bagi para penulis yang merupakan praktisi hukum untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kenaikan tiket pesawat, sebab besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan rakyat sangat besar mengingat transportasi udara merupakan salah satu transportasi umum yang sangat dibutuhkan. Adapun pertanyaan yang timbul adalah bagaimanakah tinjauan yuridis kenaikan tiket pesawat dalam hukum di Indonesia sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah sebagai regulator dalam mensejahterakan rakyat? Bagaimanakah mekanisme penetapan tarif penerbangan tersebut?

 

TINJAUAN YURIDIS KENAIKAN TIKET PESAWAT

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

                   Menurut Penjelasan Prof. H.K. Martono. SH. LLM yang merupakan narasumber Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 (“UU Penerbangan”), menjelaskan terhadap mekanisme tarif angkutan udara dalam bukunya yang berjudul Hukum Udara Publik Nasional dan Internasional pada Hal 248-250  mengatur Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan tarif angkutan kargo. Tarif angkutan penumpang tersebut terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas ekonomi dan non-ekonomi, dalam penetapan golongan tarif angkutan udara niaga berjadwal domestik, Menteri perhubungan harus memperhatikan kepentingan keselamatan dan keamanan penerbangan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan penyelengaraan angkutan udara niaga. Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen besar tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, untuk setiap yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat. Tarif jarak terdiri dari biaya pokok rata-rata ditambah dengan keuntungan wajar; pajak pertambahan nilai (PPn) yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; asuransi pertangungan kecelakaan penumpang yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang dan pertangungan wajib kecelakan penumpang; dan biaya yang dikenakan karena terdapat biaya biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahan angkutan udara diluar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang di tanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangakat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya (surcharge). Bedasarkan Pasal 126 UU Penerbangan.

 

                     Hasil perhitungan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah / tambahan (surcharge) tersebut merupakan batas  atas  harga jasa maksimum pada suatau rute tertentu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang jasa angkutan udara yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara niaga dengan pelayan minimal yang mematuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan asosiasi penguna jasa penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Tarif batas atas tersebut ditetapkan oleh Menteri perhubungan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen  dari pemberlakuan tarif tinggi oleh badan usaha angkutan udara niaga dan melindungi konsumen dari informasi / iklan tarif penerbangan yang berpontesi merugikan / menyesatkan sehingga ditetapkan tarif batas atas, dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk melindungi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari penetapan tarif rendah oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya yang bertujuan untuk mengeluarkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal pesaing dari rute yang di layani.

 

              Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang di tetapkan oleh Menteri perhubungan berdasarkan tarif jarak, pajak, iuran, wajib asuransi, dan biaya tuslah / tambahan (surcharge) harus dilakukan penyebarluasan  tarif batas atas yang telah di tetapkan oleh Menteri, baik yang dilakukan Menteri maupun oleh badan usaha angkutan niaga, antara lain melalui media cetak dan eletronika dan / atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara, kepada konsumen. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri perhubungan. Badan usaha angkutan udara yang harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri perhubungan dikenakan sanksi administarif berupa sanksi peringatan dan / atau pencabutan izin rute penerbangan berdasarkan Pasal 127 UU Penerbangan.

 

                          Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar (supply and demand), untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan penerbangan yang bersangkutan. Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. Tarif penumpang angkutan udara niaga dan angkutan kargo berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada hasil perjanjian angkutan udara bilateral atau multilateral. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri.

 

Kebijakan tarif transportasi udara nasional berdasarkan UU  Penerbangan adalah gabungan antara sosialis dan liberal (neo-liberal), kebijakan sosialis dimaksudkan untuk melindungi masyarakat banyak, sedangkan kebijakan liberal dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup perusahaan penerbangan. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan tarif ekonomi batas atas untuk melindungi masyarakat banyak, sedangkan tarif  non-ekonomi ditetapkan sendiri oleh perusahaan penerbangan agar perusahaan penerbangan memperoleh dana langsung dari pengguna jasa transportasi udara.

 

 

MEKANISME PENETAPAN TARIF KENAIKAN PESAWAT

                  Terkait Mekanisme Penetapan Tarif Kenaikan Pesawat maka merujuk pada Peraturan Menteri 126 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Formula Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayan  Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 126 Tahun 2016”)   yang mencabut keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014

 

Ada tiga Bab yang terkait perlu ditanggapi  yaitu BAB II, BAB III dan BAB IV dalam PM 126 Tahun 2015 tersebut. Jika diuraikan sebagai berikut:

 

  1. BAB II MEKANISME PENETAPAN TARIF

Terdiri dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,

Pasal 10

 

  1. BAB III FORMULA PERHITUNGAN TARIF

Terdiri dari Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15

 

  1. BAB IV PENGAWASAN DAN SANKSI

Terdiri dari Pasal 16 dan Pasal 19

 

MEKANISME PENETAPAN TARIF

                         Maka ada beberapa komponen yang menentukan tarif yaitu tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan pajak (Pasal 2 PM 126 Tahun 2015) yang ditetapkan Menteri berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dengan cara diusulkan oleh Direktur Jendral kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan berdasarkan koordinasi dengan asosiasi penerbangan sipil dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Pasal 3 dan Pasal 4 PM 126 Tahun 2015).  Kelompok pelayanan dimaksud terdiri dari tiga: Fully Service (standar pelayanan maksimum, 100 % dari tarif maksimum), Medium Service (standar pelayanan menengah, 90 % dari tarif maksimum), No Frills (standar pelayanan minimum, 85 % dari tarif maksimum) sebagaimana dinyatakan Pasal 5 PM 126 Tahun 2015.

 

                         Setelah ditetapkan Menteri Perhubungan maka wajib dipublikasikan oleh pemerintah bersama-sama dengan badan usaha angkutan udara kepada konsumen sekurang-kurangnya melalui media cetak dan elektronik sekurang-kurangnya 15 hari kerja sebelum tarif diberlakukan (Pasal 6 PM 126 Tahun 2016).

Selanjutntya dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PM 126 Tahun 2016 dinyatakan adapun Tarif yang telah ditetapkan dilakukan evaluasi setiap satu tahun sekali oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara atau apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara. Perubahan signifikan meliputi:

  1. perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp 12.000 (dua belas ribu Rupiah) per liter dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut; atau

 

  1. perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan penambahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut.

 

Sehingga pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif  atau menetapkan surcharge/ tuslah. Kemudian jika terdapat rute baru dan belum terdapat tarif maka Direktur Jendral Perhubungan Udara  untuk sementara dapat menetapkan tarif dengan formula perhitungan yang diatur dalam PM 126 Tahun 2015.

Penting untuk diketahui dalam Pasal 9 dan Pasal 10 PM 126 Tahun 2015 sebagai berikut:

 

Pasal 9

 

  1. Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.
  2. Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
  3. Badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

 

Pasal 10

  1. Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana  dimaksud dalam pasal 9 wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan.
  2. Badan usaha angkutan udara dapat melakukan perubahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan. 
  3. Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diinformasikan oleh badan usaha angkutan udara paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan kepada pengguna jasa melalui:

            a. media informasi yang mudah diketahui oleh pengguna jasa angkutan udara; atau

            b. perwakilan badan usaha angkutan udara dan atau mitra penjualan tiket.
 

 

FORMULA PERHITUNGAN TARIF

 

Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 13 PM 126 Tahun 2015:

  1. Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan.
  2. Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen biaya, yaitu:
  1. biaya langsung, terdiri dari biaya tetap dan biaya variable;
  2. biaya tidak langsung terdiri dari biaya organisasi dan biaya pemasaran.

 

Kemudian mengenai perhitungan tarif dasar sebagai berikut (Pasal 14 PM 126 Tahun 2015):

 

  1. Perhitungan biaya pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah total    biaya operasi pesawat udara berdasarkan biaya penuh ((fail costing) termasuk tingkat keuntungan (margin) paling banyak sebesar 10%.

 

  1. Data komponen biaya yang digunakan dalam perhitungan, adalah data keuangan badan usaha angkutan udara pada saat penyusunan tarif dengan memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efesiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

  1. Perhitungan biaya operasi pesawat udara sebagai dasar penetapan tarif dasar dan tarif jarak adalah biaya operasi pesawat udara paling efesien dengan populasi yang

            terbanyak yang dioperasikan oleh badan usaha angkutan udara.

 

  1. Pembebanan biaya operasi pesawat udara dalam perhitungan tarif dasar angkutan udara penumpang kelas ekonomi dengan menggunakan pesawat jet ditetapkan sebesar 95% dari total biaya operasi.

 

  1. Biaya per unit (cost p e r unit) yaitu biaya per penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi pesawat udara dengan faktor muat sebesar 65% (enam puluh

            lima persen) untuk pesawat jet dan 70% (tujuh puluh persen) untuk pesawat

            propeller.

 

  1. Tarif dasar untuk pesawat kapasitas sampai dengan 30 tempat duduk untuk jarak lebih besar dari 300 Km menggunakan perhitungan tarif dasar untuk pesawat jenis propeller dengan kapasitas di atas 30 tempat duduk.

 

Tarif dasar penumpang pelayanan ekonomi bervariasi sesuai jarak, tipe pesawat (jet, proppeler > 30 tempat duduk, proppeler < 30 tempat duduk) termasuk batas tarif atas sebagaimana dinyatakan pada Pasal 15 PM 126 Tahun 2015

 

 

PENGAWASAN DAN SANKSI

 

Pengawasan  dilakukan oleh Direktur Jendral memanfaatkan media eletronik dan massa, laporan dari kantor otoritas Bandar Udara dan atau penyelenggara Bandar Udara atau laporan masyarakat / pengguna jasa (Pasal 16 PM 126 Tahun 2015)

 

Kemudian mengenai sanksi dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 19 PM 126 Tahun 2015

 

Pasal 19

  1. Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dalam hal pelanggaran tersebut belum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

 

  1. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

           a. peringatan;

           b. pengurangan frekuensi;

           c. pembekuan rute penerbangan;

           d. penundaan pemberian izin rute.

 

  1.  Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
  2.  Sanksi pengurangan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal badan usaha angkutan udara niaga berj adwal tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan ketiga, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 (enam) bulan.
  3.  Sanksi pembekuan rute atau penundaan pemberian izin rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d diberikan dalam hal badan usaha angkutan udara niaga berjadwal mengulangi melakukan pelanggaran yang sama, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 (enam) bulan.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan kajian diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa penetapan tarif kenaikan pesawat harus melewati mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PM 126 Tahun 2015 harus melalui evaluasi terlebih dahulu dan diumumkan kepada publik setiap ada perubahan harga dari stakeholder.

 

Ditulis oleh

 

Indra Rusmi, S.H. M.H.

Johan Imanuel, S.H.

Nikita Kesumadewy, S.H.

Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, S.H.

Gunawan  Liman, S.H.

Herman, S.H

Kemal Hersanti, S.H.

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015