Peraturan Pelaksanaan Komisi Pengawas Advokat
PERATURAN
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2017
Tentang
PERATURAN ORGANISASI TENTANG TATA CARA PENGAWASAN ADVOKAT OLEH KOMISI PENGAWAS ADVOKAT
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia:
Menimbang : a. Bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat disusun Kode Etik Profesi Advokat oleh Organisasi Advokat;
b. Bahwa pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat PERADI yang bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan;
c. Bahwa untuk melaksanakan pengawasan sehari-hari terhadap Advokat, Organisasi Advokat PERADI membentuk Komisi Pengawas;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
2. Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat oleh Buntario Tigris, SH selaku Notaris di Jakarta, dengan Perubahannya;
3. Peraturan Rumah Tangga Perhimpunan Advokat Indonesia;
4. Kode Etik Advokat yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002, dengan perubahannya;
Memperhatikan : - Hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 04 Desember 2017:
-
Surat Komisi Pengawas Pusat No. 035/PERADI/KOMWAS/EKS/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017, perihal: Permohonan Pengesahan Peraturan Organisasi tentang Tata Cara Pengawasan Advokat Oleh Komisi Pengawas Advokat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG TATA CARA PENGAWASAN ADVOKAT OLEH KOMISI PENGAWAS ADVOKAT
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
-
PERADI adalah Perhimpunan Advokat Indonesia.
-
DPN adalah Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.
-
DPC adalah Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia.
-
Komisi Pengawas adalah Komisi Pengawas Advokat yang dimaksud Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
-
Komisi Pengawas Pusat adalah Komisi Pengawas yang berada pada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.
-
Komisi Pengawas Daerah adalah Komisi Pengawas yang berada pada Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia.
-
Anggota Komisi Pengawas baik Pusat maupun daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.
-
Persidangan adalah Sidang dan Rapat yang dilakukan oleh Komisi Pengawas.
-
Anggota Pleno adalah semua Anggota Komisi Pengawas Pusat/Anggota Komisi Pengawas Daerah.
-
Anggota Panel adalah Anggota Komisi Pengawas Pusat/Anggota Komisi Pengawas Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Komisi Pengawas Pusat/Ketua Komisi Pengawas Daerah.
-
Sidang adalah sidang yang dilakukan oleh Komisi Pengawas yang berkenaan dengan masalah yudisial.
-
Rapat adalah rapat yang dilakukan oleh Komisi Pengawas yang berkenaan dengan masalah non yudisial.
-
Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh semua Anggota Pleno.
-
Sidang Panel adalah sidang yang dihadiri oleh Anggota Panel yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pengawas Pusat/Ketua Komisi Pengawas Daerah.
-
Kode Etik adalah Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan segala perubahannya.
-
Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat Indonesia dan/atau terhadap peraturan perundang-undangan.
-
Dewan Kehormatan Pusat adalah Dewan Kehormatan yang ada pada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.
-
Dewan Kehormatan Daerah adalah Dewan kehormatan yang ada pada Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia.
-
Advokat adalah Advokat Anggota PERADI.
-
Pihak terkait adalah pihak-pihak (orang atau badan) yang berkepentingan dan atau merasa dirugikan oleh suatu prilaku seorang atau beberapa orang Advokat yang diduga melanggar Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan.
-
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan Komisi Pengawas yang ditujukan untuk menjamin agar Advokat dalam menjalankan profesinya senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan.
-
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Pengawas untuk menghimpun dan mengolah informasi, keterangan, dan/atau bukti guna mendapatkan keyakinan tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan oleh seorang atau beberapa orang Advokat.
-
Advokat Terperiksa adalah Advokat yang diperiksa oleh Komisi Pengawas karena berdasarkan laporan/pengaduan/informasi/temuan yang dimiliki/diperoleh oleh Komisi Pengawas diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan.
BAB II
Kedudukan, Tujuan, Tugas dan Wewenang
Pasal 2
Kedudukan
-
Komisi Pengawas Advokat adalah Komisi yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan dibentuk oleh DPN PERADI untuk melakukan pengawasan sehari-hari terhadap Advokat;
-
Komisi Pengawas Advokat merupakan lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mandiri dan transparan serta bertanggung jawab kepada DPN PERADI.
Pasal 3
Tujuan
Pengawasan yang dilakukan Komisi Pengawas bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Tugas
Komisi Pengawas mempunyai tugas:
-
Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap prilaku Advokat dalam menjalankan profesi Advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-
Mencari, mengumpulkan, menerima, meminta dan mengolah informasi dan atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Advokat.
-
Membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPN yang berisi/memuat paling sedikit uraian hasil pemeriksaan, kesimpulan dan rekomendasi apakah dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Advokat Terperiksa dapat dan perlu ditindak-lanjuti dengan membuat Pengaduan kepada Dewan Kehormatan atau tidak.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 di atas, Komisi Pengawas wajib:
-
Menjaga obyektifitas, independensi dan tidak mengurangi kebebasan dalam melakukan pemeriksaan.
-
Mentaati norma hokum, kode etik advokat dan Anggaran Dasar/Peraturan Rumah Tangga PERADI.
-
Menjaga kerahasiaan atas pihak, keterangan, informasi dan bukti yang diperoleh/dimiliki/ditemukan oleh Komisi Pengawas, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat di Dewan Kehormatan.
Pasal 6
Wewenang
-
Menerima laporan/pengaduan/informasi/temuan dari anggota masyarakat, pejabat pemerintah, pejabat/instansi penegak hukum, Advokat, DPC, DPN, serta mengumpulkan informasi tentang perilaku Advokat Terperiksa yang dalam menjalankan profesinya diduga tidak sesuai dengan Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan.
-
Memanggil dan atau meminta keterangan, informasi, klarifikasi dan bukti-bukti kepada Advokat Terperiksa, kepada pihak terkait dan atau yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundangan-undangan tersebut dalam rangka membuat terang masalahnya.
-
Memberikan saran dan pertimbangan serta mengajukan program kepada DPN dalam upaya mewujudkan profesi Advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
Pasal 7
Komisi Pengawas Pusat berwenang melakukan Pengawasan terhadap setiap Advokat Anggota PERADI, dan Komisi Pengawas Daerah berwenang melakukan Pengawasan terhadap Advokat Anggota DPC dimana Komisi Pengawas Daerah tersebut berada.
Pasal 8
Sekretariat Dan Pembiayaan Komisi Pengawas
-
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pengawas dalam bidang Yudisial, administratif dan teknis operasional di tingkat DPN dibentuk Sekretariat Komisi Pengawas Pusat yang berkedudukan pada alamat Sekretariat DPN, dan di tingkat Daerah dibentuk Sekretariat Daerah Komisi Pengawas yang berkedudukan pada alamat Sekretariat DPC.
-
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dipilih dan diangkat oleh Komisi Pengawas Pusat/Komisi Pengawas Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Pengawas Pusat/Komisi Pengawas Daerah.
-
Anggaran Komisi Pengawas Pusat dibebankan kepada DPN dan anggaran Komisi Pengawas Daerah dibebankan kepada DPC.
BAB III
Komisi Pengawas Pusat
Pasal 9
Setiap laporan/pengaduan/informasi/temuan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan, staf Sekretariat Komisi Pengawas Pusat mencatat dalam buku yang khusus dibuat untuk itu, yang memuat:
-
Identitas lengkap dari Advokat yang diduga melanggar Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan dan pihak terkait.
-
Pokok laporan/pengaduan/informasi/temuan (Kronologis/Kasus Posisi).
-
Bukti pendukung berupa antara lain data dan atau fakta yang menguatkan laporan/pengaduan/informasi/temuan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan, berupa keterangan saksi, surat, audio visual, foto, kliping koran dan media sosial.
Pasal 10
Sidang Panel
-
Panel terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota Komisi Pengawas Pusat yang dibentuk oleh Ketua Komisi Pengawas Pusat untuk melakukan pemeriksaan laporan/pengaduan/informasi/temuan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan.
-
Surat Penunjukan Panel dimaksud pada ayat (1) diatas tembusannya dikirimkan melalui surat elektronik dan surat tercatat dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Penunjukan Panel tersebut, kepada:
-
Ketua Umum DPN.
-
Ketua Dewan Kehormatan Daerah dimana Advokat Terperiksa tercatat sebagai Anggota.
-
Ketua Komisi Pengawas Daerah pada DPC dimana Advokat Terperiksa tercatat sebagai Anggota.
-
Pihak yang menyampaikan Surat Pengaduan/Laporan.
-
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Panel adalah dalam rangka untuk memeriksa kejelasan dan kelengkapan materi yang berkaitan dengan laporan/pengaduan/informasi/temuan atas dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan.
-
Panel dapat meminta keterangan, surat-surat dan dokumen-dokumen kepada Advokat Terperiksa dan pihak terkait, saksi dan ahli.
-
Berita Acara Sidang Panel dibuat oleh Sekretaris Sidang Panel yang dan ditanda-tangani oleh Anggota Panel.
-
Hasil Pemeriksaan Panel harus dilaporkan kepada Ketua Komisi Pengawas Pusat dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Pemeriksaan Panel selesai, untuk selanjutnya diajukan dan diperiksa dalam Sidang Pleno.
Pasal 11
Sidang Pleno
-
Sidang Pleno diadakan untuk memeriksa, membahas dan memutuskan Hasil Pemeriksaan Panel untuk dijadikan sebagai Keputusan Komisi Pengawas Pusat.
-
Panggilan Sidang Pleno harus dilakukan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Pengawas, dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan secara langsung dengan memperoleh tanda-terima selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan Sidang Pleno.
-
Panggilan Sidang Pleno memuat tentang waktu, tempat dan agenda Sidang Pleno.
-
Sidang Pleno adalah sah dan berhak mengambil Keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) lebih satu Anggota Komisi Pengawas.
-
Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Komisi Pengawas. Jika Ketua Komisi Pengawas berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, Sidang Pleno dipimpin oleh salah seorang dari Anggota Komisi Pengawas yang dipilih oleh Sidang Pleno.
-
Setiap Anggota Komisi Pengawas menanda-tangani Daftar Hadir sebelum sidang dimulai.
-
Berita Acara Sidang Pleno disusun oleh Sekretaris Sidang Pleno yang ditunjuk dalam Sidang Pleno dan ditanda-tangani oleh semua Anggota Pleno yang hadir.
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
-
Pengambilan Keputusan dalam Sidang Pleno dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
-
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 13
Keputusan Sidang Pleno
-
Keputusan Komisi Pengawas Pusat harus disampaikan oleh Komisi Pengawas Pusat kepada DPN dalam bentuk Surat Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah diputuskan dalam Sidang Pleno.
-
Surat Laporan Hasil Pemeriksaan berisi/memuat paling sedikit tentang identitas lengkap Advokat Terperiksa, uraian hasil pemeriksaan/pengawasan, kesimpulan dan rekomendasi apakah dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Advokat Terperiksa dapat ditindak-lanjuti dengan membuat Pengaduan kepada Dewan Kehormatan.
-
DPN selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima Surat Laporan Hasil Pemeriksaan dari Komisi Pengawas Pusat, memberikan/menyampaikan surat Keputusan kepada Komisi Pengawas Pusat tentang apakah Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Pusat akan ditindak-lanjuti dengan membuat Pengaduan kepada Dewan Kehormatan atau tidak.
-
Dalam hal DPN memutuskan bahwa Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Pusat ditindak-lanjuti dengan membuat Pengaduan kepada Dewan Kehormatan, Ketua Komisi Pengawas Pusat menerbitkan Surat Tugas yang berisi penunjukan kepada Anggota Komisi Pengawas untuk bertindak mewakili Komisi Pengawas sebagai Pengadu dan membuat surat Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Daerah terhadap Advokat Teradu (semula Advokat Terperiksa) yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan dari Komisi Pengawas Pusat.
-
Surat Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Daerah pada DPC dimana Advokat Teradu tercatat sebagai Anggota ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Pengawas beserta Anggota Komisi Pengawas yang ditetapkan/ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas, dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Umum DPN.
-
Biaya pendaftaran Pengaduan (biaya perkara) ditanggung oleh Komisi Pengawas yang didapat dari DPN PERADI.
BAB IV
Komisi Pengawas Daerah
Pasal 14
-
Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Pusat, secara mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Daerah.
-
Hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Daerah disampaikan ke DPC dimana Komisi Pengawas Daerah berada dengan tembusan kepada Komisi Pengawas Pusat.
Pasal 15
-
Dalam hal setelah Komisi Pengawas Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Advokat Terperiksa, diketahui/diketemukan bahwa Advokat Terperiksa juga telah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan di beberapa tempat (wilayah hukum Cabang Peradi), maka Komisi Pengawas Daerah harus segera melaporkannya kepada Komisi Pengawas Pusat dengan tembusan kepada DPN selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah diketahui/diketemukan hal tersebut.
-
Komisi Pengawas Pusat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima surat dari Komisi Pengawas Daerah tersebut pada ayat (1) menetapkan dan memberitahukan kepada Komisi Pengawas Daerah pemeriksaan dimaksud ditangani Komisi Pengawas Pusat atau tetap oleh Komisi Pengawas Daerah.
BAB V
Ketentuan Lain
Pasal 16
Pengambil-alihan Pemeriksaan
-
Komisi Pengawas Pusat dapat mengambil-alih Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Daerah, dengan alasan:
-
Permintaan tertulis dari DPN kepada Komisi Pengawas Pusat.
-
Permintaan Komisi Pengawas Pusat kepada Komisi Pengawas Daerah dengan alasan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Daerah melibatkan 2 (dua) orang Advokat Terperiksa atau lebih yang terdaftar sebagai Anggota pada 2 (dua) DPC atau lebih dan atau Advokat Terperiksa melakukan beberapa prilaku/perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan di 2 (dua) atau lebih wilayah hukum DPC.
-
Surat Permintaan tertulis dari DPN dimaksud pada ayat (1) angka 1) di atas, tembusannya disampaikan kepada:
-
Komisi Pengawas Daerah yang memeriksa.
-
Advokat Terperiksa.
-
Surat Permintaan Komisi Pengawas Pusat dimaksud pada ayat (1) angka 2) di atas, tembusannya disampaikan kepada:
-
Ketua Umum DPN.
-
Ketua DPC tempat dimana Advokat Terperiksa tecatat sebagai Anggota.
-
Advokat Terperiksa.
-
Setelah dikirimkannya surat pengambil-alihan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, kewenangan pemeriksaan beralih dari Komisi Pengawas Daerah kepada Komisi Pengawas Pusat, dan Komisi Pengawas Daerah berkewajiban mengirimkan seluruh berkas perkara pemeriksaan yang ada/dimiliki Komisi Pengawasan Daerah.
Pasal 16
Penghentian Pemeriksaan dan Pengaduan
Kepada Dewan Kehormatan
-
Apabila suatu permasalahan laporan/pengaduan/informasi/temuan dan yang sedang diperiksa oleh Panel atau Pleno Komisi Pengawas Pusat/Komisi Pengawas Daerah telah diadukan kepada Dewan Kehormatan, maka pemeriksaan oleh Panel atau Sidang Pleno dihentikan.
-
Penghentian pemeriksaan dimaksud pada ayat (1) oleh Komisi Pengawas Pusat/Komisi Pengawas Daerah, diberitahukan secara tertulis kepada:
-
Ketua Umum DPN.
-
Pihak yang menyampaikan Laporan/Pengaduan.
-
Advokat Terperiksa.
-
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Panel dan Pleno Komisi Pengawas Pusat/Komisi Pengawas Daerah, dan Kesimpulan serta Rekomendasi dari Komisi Pengawas Pusat/Komisi Pengawas Daerah tidak menghalangi hak dari pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan untuk membuat Pengaduan kepada Dewan Kehormatan.
Pasal 17
Dalam hal Komisi Pengawas Daerah telah mulai melakukan pemeriksaan atas dugaan peristiwa/prilaku pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan, Komisi Pengawas Pusat tidak berwenang lagi untuk mengadakan pemeriksaan, dan sebaliknya apabila Komisi Pengawas Pusat telah mulai melakukan pemeriksaan atas dugaan peristiwa/prilaku pelanggaran Kode Etik Advokat dan/atau peraturan perundang-undangan, Komisi Pengawas Daerah tidak berwenang lagi untuk mengadakan pemeriksaan.
Pasal 18
Rapat Non Yudisial
-
Rapat non yudisial adalah rapat yang diadakan secara berkala dan atau sesuai dengan kebutuhan guna membahas hal-hal yang berkaitan dengan program kerja, evaluasi pelaksanaan program, anggaran dan ke-organisasian Komisi Pengawas.
-
Hasil rapat pada ayat (1) di atas, dilaporkan kepada DPN selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat selesai.
Pasal 19
Ketentuan Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Komisi Pengawas Advokat.
Pasal 20
Penutup
Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 04 Desember 2017
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT NDONESIA
|
ttd, Dr. H. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.H. Ketua Umum |
ttd, Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. Sekretaris Jenderal |

