Peraturan Pelaksanaan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
-
Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;
-
Bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
-
Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat;
-
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
-
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
-
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
-
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
-
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
-
Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
-
Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
-
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
-
Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
-
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
BAB II
PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
PEMBERHENTIAN ADVOKAT
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 2
-
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
-
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
-
Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3
-
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
warga negara Republik Indonesia;
-
bertempat tinggal di Indonesia;
-
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
-
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
-
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
-
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
-
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
-
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
-
-
Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sumpah
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2). Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
"Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia
-
bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat;
-
(3). Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
Bagian Ketiga
Status
Pasal 5
-
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
-
Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
-
Bagian Keempat
Penindakan
Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
-
mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
-
berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
-
bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
-
berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat;
-
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
-
melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
-
Pasal 7
-
Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
-
Teguran lisan;
-
Teguran tertulis;
-
Temberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
-
Pemberhentian tetap dari profesinya.
-
-
-
-
Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
-
Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pasal 8
-
Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
-
Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Bagian Kelima
Pemberhentian
Pasal 9
-
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
-
Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
-
Pasal 10
-
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
-
permohonan sendiri;
-
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
-
berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
-
-
Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 12
-
Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
-
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
-
Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
-
Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
-
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
-
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
-
Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
-
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
-
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 20
-
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
-
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
-
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
BAB V
HONORARIUM
Pasal 21
-
Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
-
Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BAB VI
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pasal 22
-
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
-
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 23
-
Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
-
Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
-
Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
-
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 24
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
Pasal 26
-
Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
-
Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
-
Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
-
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
-
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
-
Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Pasal 27
-
Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
-
Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
-
Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
-
Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
BAB X
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28
-
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
-
Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
-
Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Pasal 29
-
Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
-
Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
-
Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
-
Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
-
Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
-
Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.
Pasal 30
-
Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
-
Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
-
Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
-
Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
-
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
-
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Pasal 33
Kode Etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
-
Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
-
Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
-
Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
-
Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Telah Sah
pada tanggal 5 April 2003
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 49
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847: 23 jo. Stb. 1848: 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848: 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910: 446 jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).
Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berlatar belakang pendidikan tinggi hukum" adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di Indonesia" adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" dan "pejabat negara", adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan "pejabat negara" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
-
Pegawai Negeri Sipil;
-
Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
-
Presiden dan Wakil Presiden;
-
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
-
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
-
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
-
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
-
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
-
Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
-
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
-
Gubernur dan Wakil Gubernur;
-
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
-
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "Organisasi Advokat" dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang ini.
Huruf g
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Advokat berstatus sebagai penegak hukum" adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Yang dimaksud dengan "bebas" adalah sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan Pasal 14.
Ayat (2)
Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan dalam huruf c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai penegak hukum, di manapun berada harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penegak hukum lainnya" adalah Pengadilan Tinggi untuk semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Advokat.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Advokat.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "bebas" adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan "sidang pengadilan" adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat tersebut dengan kantornya.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "secara wajar" adalah dengan memperhatikan resiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hukum asing" adalah hukum dari negara asalnya dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" antara lain ahli agama dan/atau ahli etika.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah pengurus partai politik.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4288
KETENTUAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT
YANG BERHUBUNGAN TENTANG KODE ETIK ADVOKAT DAN DEWAN KEHORMATAN
Bagian Kedua
Sumpah
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2). Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
"Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia
-
bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat;
-
Bagian Keempat
Penindakan
Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
-
mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
-
berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
-
bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
-
berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat;
-
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
-
melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Pasal 7
-
Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
-
Teguran lisan;
-
Teguran tertulis;
-
Temberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
-
Pemberhentian tetap dari profesinya.
-
-
-
-
Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
-
Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pasal 8
-
Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
-
Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Bagian Kelima
Pemberhentian
Pasal 9
-
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
-
Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
-
Pasal 10
-
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
-
permohonan sendiri;
-
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
-
berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
-
-
Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Pasal 18
-
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
-
Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
-
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
-
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 20
-
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
-
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
-
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
BAB V
HONORARIUM
Pasal 21
-
Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
-
Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
Pasal 26
-
Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
-
Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
-
Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
-
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
-
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
-
Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Pasal 27
-
Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
-
Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
-
Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
-
Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA
KODE ETIK
ADVOKAT INDONESIA
IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN), ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI), IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI), HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI), SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI),
ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI), HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)
DISAHKAN PADA TANGGAL:
23 MEI 2002
DI SALIN DAN DIPERBANYAK OLEH:
PANITIA DAERAH UJIAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA DKI JAKARTA 2002
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
-
Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.
-
Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat.
-
Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.
-
Honorarium adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.
BAB II
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
Pasal 3
-
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
-
Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
-
Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
-
Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
-
Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
-
Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
-
Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
-
Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
-
Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.
BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
-
Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
-
Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
-
Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
-
Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
-
Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
-
Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
-
Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
-
Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
-
Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
-
Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
-
Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
BAB IV
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
-
Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
-
Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
-
Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
-
Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
-
Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
-
Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
BAB V
TENTANG SEJAWAT ASING
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
BAB VI
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
-
Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
-
Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.
-
Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.
-
Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
-
Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
-
Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
-
Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
-
Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
-
Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK
Pasal 8
-
Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.
-
Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
-
Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
-
Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
-
Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.
-
Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
-
Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
-
Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatulembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
BAB VIII
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9
-
Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.
-
Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan.
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
KETENTUAN UMUM
Pasal 10
-
Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.
-
Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
-
Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
-
Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.
-
-
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir.
-
Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
-
Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dimana teradu sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
-
Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota;
-
Pengadu/Teradu.
-
Bagian Kedua
PENGADUAN
Pasal 11
-
Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:
-
Klien.
-
Teman sejawat Advokat.
-
Pejabat Pemerintah.
-
Anggota Masyarakat.
-
Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota.
-
-
Selain untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut epentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakan untuk itu.
-
Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat.
Bagian Ketiga
TATA CARA PENGADUAN
Pasal 12
-
Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
-
Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.
-
Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
-
Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.
Bagian Bagian Keempat
PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 13
-
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.
-
Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
-
Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
-
Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
-
Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan kepada teradu untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
-
Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling tambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
-
Pengadu dan yang teradu:
-
Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
-
Berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
-
-
Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:
-
Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku;
-
Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
-
Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
-
-
Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir:
-
Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
-
Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.
-
Apabila teradu dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
-
Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti keputusan biasa.
-
Bagian Kelima
SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 14
-
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah bersidang dengan Majelis yang terdiri sekurangkurangnya atas 3 (tiga) orang anggota yang salah satu merangkap sebagai Ketua Majelis, tetapi harus selalu berjumlah ganjil.
-
Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
-
Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang khusus dilakukan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua,
-
Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
-
Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.
Bagian Keenam
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
-
Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa:
-
Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
-
Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksisanksi kepada teradu;
-
Menolak pengaduan dari pengadu.
-
-
Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
-
Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
-
Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.
-
Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
SANKSI-SANKSI
Pasal 16
-
Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
-
Peringatan biasa.
-
Peringatan keras.
-
Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
-
Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
-
-
Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi:
-
Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
-
Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
-
Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
-
Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
-
-
Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
-
Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.
Bagian Kedelapan
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan kehormatan Cabang/Daerah harus disampaikan kepada:
-
Anggota yang diadukan/teradu;
-
Pengadu;
-
Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi;
-
Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
-
Dewan Kehormatan Pusat;
-
Instansi-instansi yang dianggap perlu apabila keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Bagian Kesembilan
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 18
-
Apabila pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.
-
Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
-
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima Memori Banding yang bersangkutan selaku pembanding selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat kilat khusus/tercatat kepada pihak lainnya selaku terbanding.
-
Pihak terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak penerimaan Memori Banding.
-
Jika jangka waktu yang ditentukan terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.
-
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan-bahan yang diperlukan, berkas perkara tersebut diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah kepada Dewan Kehormatan Pusat.
-
Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
-
Dewan kehormatan Pusat memutus dengan susunan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu merangkap Ketua Majelis.
-
Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
-
Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat yang khusus diadakan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.
-
Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
-
Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
-
Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.
Bagian Kesepuluh
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 19
-
Dewan Kehormatan Pusat dapat menguatkan, merubah atau membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dengan memutus sendiri.
-
Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
-
Keputusan Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS.
-
Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Pusat harus disampaikan kepada:
-
Anggota yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding;
-
Pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;
-
Dewan Pimpinan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
-
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
-
Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
-
Instansi-instansi yang dianggap perlu.
-
-
Apabila seseorang telah dipecat, maka Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan Kehormatan Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi untuk memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi profesi.
Bagian Kesebelas
KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal 20
Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.
BAB X
KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN
Pasal 21
Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 22
-
Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan dan ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali.
-
Setiap Advokat wajib menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini.
-
Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan Pernyataan Bersama tertanggal 11 Februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah.
-
Organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini akan membentuk Dewan kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama, yang struktur akan disesuaikan dengan Kode Etik Advokat ini.
Pasal 23
Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang belum diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang tetap atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus berdasarkan Kode Etik Advokat ini.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Mei 2002
Oleh :
|
1. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) |
|
|
ttd |
ttd |
|
H. Sudjono, S.H. |
Otto Hasibuan, S.H. MM |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
|
2. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) |
|
|
ttd |
ttd |
|
Denny Kailimang, S.H. |
Teddy Soemantry, S.H. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
|
3. IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) |
|
|
ttd |
ttd |
|
H. Indra Sahnun Lubis, S.H. |
E. Suherman Kartadinata, S.H. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
|
4. ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI) |
|
|
ttd |
ttd |
|
Fred B. G. Tumbuan, S.H., L.Ph. |
Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M. |
|
Sekretaris/Caretaker Ketua |
Bendahara/Caretaker Ketua |
|
5. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM) |
|
|
ttd |
ttd |
|
Soemarjono S., S.H. |
Hafzan Taher, S.H. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
|
6. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI) |
|
|
ttd |
ttd |
|
Trimedya Panjaitan, S.H. |
Sugeng T. Santoso, S.H. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
|
7. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI) |
|
|
ttd |
ttd |
|
H. A. Z. Arifien Syafe'i, S.H. |
Suhardi Somomoeljono, S.H. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
PERUBAHAN I
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), dengan ini merubah seluruh ketentuan Bab XXII, Pasal 24 Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 sehingga seluruhnya menjadi:
BAB XII
PENUTUP
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal 23 Mei 2002.
Ditanda-tangani di: Jakarta
Pada tanggal : 1 Oktober 2002
Oleh :
|
1. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) |
|
|
ttd |
ttd |
|
H. Sudjono, S.H. |
Otto Hasibuan, S.H. MM |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
|
2. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) |
|
|
ttd |
ttd |
|
Denny Kailimang, S.H. |
Teddy Soemantry, S.H. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
|
3. IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) |
|
|
ttd |
ttd |
|
H. Indra Sahnun Lubis, S.H. |
E. Suherman Kartadinata, S.H. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
|
4. ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI) |
|
|
ttd |
ttd |
|
Fred B. G. Tumbuan, S.H., L.Ph. |
Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M. |
|
Sekretaris/Caretaker Ketua |
Bendahara/Caretaker Ketua |
|
5. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL |
|
|
ttd |
ttd |
|
Soemarjono S., S.H. |
Hafzan Taher, S.H. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
|
6. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI) |
|
|
ttd |
ttd |
|
Trimedya Panjaitan, S.H. |
Sugeng T. Santoso, S.H. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
|
7. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI) |
|
|
ttd |
ttd |
|
H. A. Z. Arifien Syafe'i, S.H. |
Suhardi Somomoeljono, S.H. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
KEPUTUSAN
DEWAN KEHORMATAN PUSAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Menimbang: a. Bahwa guna menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, pada tanggal 23 Mei 2002 telah ditetapkan Kode Etik profesi Advokat Indonesia yang dinamakan Kode Etik Advokat Indonesia;
-
Bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU Advokat"), Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis-mutandis Undang-Undang tersebut sampai ada ketentuan baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI");
-
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), yang mengatur tentang adanya Kode Etik Profesi Advokat, jo. Pasal 26 ayat (7) UU Advokat yang mengatur tentang tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat akan mengatur akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
-
Bahwa didalam UU Advokat maupun KEAI belum terdapat aturan yang lengkap yang mengatur secara rinci peraturan mengenai susunan dan kedudukan Dewan Kehormatan, oleh karena itu, Dewan Kehormatan memandang perlu untuk melengkapi dan menambah peraturan tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Kehormatan PERADI;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
2. Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta;
-
Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 dengan perubahannya.
Memperhatikan: - Keputusan rapat Pleno Dewan Kehormatan Pusat tertanggal 5 Desember 2007 yang mengesahka Rancangan Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Susunan dan kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia;
MEMUTUSKAN
Menetapkan: SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Pasal 1
-
Dewan Kehormatan adalah organ PERADI yang berfungsi dan bertugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya memiliki indepedensi.
-
Dewan Kehormatan PERADI terdiri dari Dewan Kehormatan Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat.
-
Dewan Kehormatan Daerah memiliki fungsi dan memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik dalam tingkat pertama yang dibentuk di daerah-daerah, yang disesuaikan dengan struktur Dewan Pimpinan Daerah PERADI.
-
Dewan Kehormatan Pusat memiliki fungsi dan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik dalam tingkat banding dan terakhir.
-
Dewan Kehormatan Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat wajib mengangkat sumpah atau janji.
Pasal 2
-
Pimpinan dan keanggotaan Dewan Kehormatan Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PERADI.
-
Ketua Kehormatan PERADI sekaligus merupakan Ketua Dewan Kehormatan di bidang organisasi dan Dewan Kehormatan PERADI sekaligus merupakan Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI yang menjalankan fungsi dan tugas Dewan Kehormatan di bidang organisasi dan Dewan Kehormatan Pusat sebagi tingkat banding yang menjalankan fungsi dan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik.
-
Dewan Kehormatan Daerah dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu seorang sekretaris Dewan Kehormatan Daerah beserta seorang Panitera Kepala.
-
Dewan Kehormatan Pusat dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu satu orang sekretaris atau lebih Dewan Kehormatan Pusat.
-
Penempatan dan perubahan-perubahan dalam posisi Dewan Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
-
Dalam menjalakan fungsi dan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik, dapat diangkat pelaksana tugas administrasi dan pendampingan majelis kehormatan, baik panitera kepala ataupun panitera pengganti.
Pasal 3
-
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat memiliki kemandirian yang bebas tanpa pengaruh dari pihak manapun.
-
Untuk melaksanakan fungsi dan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat membentuk Majelis Kehormatan Majelis Kehormatan, yang juga memiliki kemadirian yang bebas tanpa pengaruh dari pihak manapun.
-
Majelis Kehormatan terdiri paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Dewan Kehormatan, dan 2 (dua) orang dari unsur Non-Advokat/Ad-hoc.
Pasal 4
-
Secara Organisator, Dewan Kehormatan Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat memiliki hubungan hierarki dimana Dewan Kehormatan Pusat sebagai koordinator terhadap Dewan Kehormatan Daerah di daerah-daerah.
-
Di bidang administratif Dewan Kehormatan, Dewan Kehormatan Pusat sebagai pimpinan Pusat Administratif yang memimpin seluruh Dewan Kehormatan Daerah di bidang Administratif yang melaksanakan fungsi Dewan Kehormatan di tingkat daerah.
-
Dewan Kehormatan Pusat mengkoordinir seluruh Dewan Kehormatan Daerah dalam melaksanakan fungsi dan tugas dari Dewan Kehormatan Pusat untuk keseragaman pelaksanaanya.
Pasal 5
Dewan Kehormatan Daerah
-
Dewan Kehormatan Daerah terdiri dari seorang Ketua, dibantu oleh seorang Sekretaris, dan anggota-anggota.
-
Dewan Kehormatan Daerah dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Kehormatan Daerah.
-
Dewan Kehormatan Daerah dalam melaksanakan fungsi dan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik, dibantu oleh suatu Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera Kepala.
-
Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Kepala bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kehormatan Daerah.
-
Panitera Kepala dibantu oleh Panitera Pengganti dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 6
Dewan Kehormatan Daerah membentuk Majelis Kehormatan Tingkat Pertama yang terdiri dari unsur Advokat dan unsur Non-Advokat/Ad-hoc yang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis yang melaksanakan fungsi dan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik.
Pasal 7
Ketua Dewan Kehormatan Daerah
Ketua Dewan Kehormatan Daerah berwenang untuk:
-
Melaksanakan dan memimpin penyusunan Majelis Kehormatan Tingkat Pertama;
-
Melaksanakan dan memimpin pembagian berkas perkara pelanggaran kode etik kepada masing-masing Majelis Kehormatan Tingkat Pertama.
-
Sebagai koordinator antar Majelis Kehormatan-Majelis Kehormatan tingkat Pertama dalam hal yang tidak menyangkut materi perkara perkara pelanggaran kode etik.
-
Mensosialisasikan keberadaan Dewan Kehormatan Daerah baik kepada Advokat, Hakim, Jaksa, Polisi dan masyarakat.
-
Mengadakan kegiatan-kegiatan Dewan Kehormatan Daerah sesuai fungsinya berupa seminar, diskusi, pendidikan, workshop, kursus.
-
Meminta laporan penanganan perkara pelanggaran kode etik di tingkat Dewan Kehormatan Daerah kepada Sekretaris atau Panitera Kepala Dewan Kehormatan Daerah, terutama tentang putusan penghukum Terlapor yang terkait dengan pelaksanaan/eksekusi oleh DPN/DPD Peradi, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Pusat.
-
Memimpin rapat-rapat Dewan Kehormatan Daerah.
-
Menandatangani surat-surat Dewan Kehormatan Daerah bersama dengan Sekretaris.
-
Memutuskan kebijakan atas sesuatu persoalan atau meminta nasehat kepada Dewan Kehormatan Pusat.
-
Mengangkat dan memberhentikan seorang Panitera Kepala.
Pasal 10
Dewan Kehormatan Pusat membentuk Majelis Kehormatan Tingkat Banding yang terdiri dari unsur Advokat dan unsur Non-Advokat/Ad-hoc yang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis yang melaksanakan fungsi dan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik.
Pasal 11
Selain yang diatur dalam Pasal 8, Dewan Kehormatan Pusat berwenang untuk:
-
Membuat ketentuan baik berbentuk Keputusan atau Peraturan sesuai dengan kewenangan Dewan Kehormatan berdasarkan UU Advokat.
-
Membuat ketentuan berbentuk Surat Edaran, Penunjuk Pelaksanaan atau ketentuan berbentuk Surat Edaran, Penunjuk Pelaksanaan atau ketentuan yang lain dalam pelaksanaan tugas-kerja Dewan Kehormatan.
-
Mensosialisasikan keberadaan Dewan Kehormatan baik kepada Advokat, Hakim, Jaksa, Polisi dan masyarakat.
-
Mengadakan kegiatan-kegiatan Dewan Kehormatan Pusat sesuai fungsinya berupa seminar, diskusi pendidikan, workshop, kursus.
-
Menyusun, mengumpulkan dan membuat perencanaan tentang Peraturan-peraturan Dewan Kehormatan.
Pasal 12
Ketua Dewan Kehormatan Pusat
-
Secara struktual, ketua selaku pimpinan dari Dewan Kehormatan Pusat sekaligus sebagai pimpinan dari Dewan Kehormatan secara langsung membawahi Dewan Kehormatan daerah.
-
Mengadakan koordinasikan dengan Ketua Dewan Kehormatan Daerah dari masing-masing daerah-daerah.
-
Melaksanakan dan memimpin penyusunan Majelis Kehormatan Tingkat Banding.
-
Melaksanaan dan memimpin pembagian berkas perkara pelanggaran kode etik pelanggaran kode etik kepada masing-masing Majelis Kehormatan Tingkat Banding.
-
Sebagai koordinator antar Majelis Kehormatan-Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Pusat dalam hal yang tidak menyangkut materi pelanggaran kode etik.
-
Meminta laporan penanganan perkara pelanggaran kode etik di tingkat Dewan Kehormatan Daerah kepada Ketua Dewan Kehormatan Daerah, terutama tentang putusan penghukuman Terlapor yang terkait dengan pelaksanaan/eksekusi oleh DPN/DPD Peradi.
-
Memimpin rapat-rapat Dewan Kehormatan/Dewan Kehormatan Pusat.
-
Menandatangani surat-surat Dewan Kehormatan/Dewan Kehormatan Pusat bersama dengan Sekretaris.
-
Memberikan petunjuk kepada Dewan Kehormatan Daerah tentang sesuatu hal yang belum ada pengaturannya.
-
Memutuskan kebijakan atas sesuatu persoalan dengan membuat surat edaran dewan kehormatan.
-
Mengangkat dan memberikan seorang Kepala Panitera.
Pasal 13
Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat
-
Sebagai pelaksana kesekretariatan Dewan Kehormatan Pusat dan sekaligus sebagai koordinator dari Panitera Kepala dari seluruh Dewan Kehormatan Daerah.
-
Membantu Ketua Dewan Kehormatan/Dewan Kehormatan Pusat dalam pelaksanaan tugasnya baik di tingkat Dewan Kehormatan Pusat maupun di tingkat Dewan Kehormatan Daerah.
-
Membantu dan menandatangani surat-surat bersama dengan Ketua Dewan Kehormatan Pusat.
-
Mendampingi Ketua memimpin rapat-rapat Dewan Kehormatan/Dewan Kehormatan Pusat.
-
Membantu Ketua Dewan Kehormatan Pusat dalam penyusunan majelis-majelis dan pembagian berkas perkara pelanggaran kode etik.
-
Mengadakan koordinasi dengan Sekretaris dari seluruh Dewan Kehormatan Daerah di masing-masing daerah.
-
Menerima dan meminta laporan kemajuan penanganan perkara pelanggaran kode etik dan biaya perkara pelanggaran kode etik dari masing-masing Dewan Kehormatan Daerah.
-
Melakukan koordinasikan dan tugas kerja dengan Panitera Kepala.
Pasal 14
Anggota Dewan Kehormatan
-
Bersama-sama dengan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah/Dewan Kehormatan Pusat menjalankan fungsi dan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik.
-
Anggota Dewan Kehormatan Pusat menjadi anggota Majelis Kehormatan Tingkat Banding yang berfungsi dan bertugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara penetapan kode etik, yang ditetapkan bersama dengan Ketuanya dengan surat penetapan oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat.
-
Anggota Dewan Kehormatan Daerah menjadi anggota Majelis Kehormatan Tingkat Pertama yang berfungsi dan bertugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik, yang ditetapkan bersama dengan ketuanya dengan Surat Penetapan oleh Ketua Dewan Kehormatan Daerah.
Pasal 15
Majelis Kehormatan
-
Majelis Kehormatan Tingkat Banding adalah Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik di tingkat banding dan terakhir.
-
Majelis Kehormatan Tingkat Pertama adalah Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik di tingkat pertama.
Pasal 16
-
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik, Majelis Kehormatan bebas dan independen serta tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
-
Majelis Kehormatan tunduk pada kode etik Majelis Kehormatan yang khusus dibuat untuk itu.
Pasal 17
Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkannya.
Jakarta, 5 Desember 2007
|
Dewan Kehormatan Pusat
ttd. Leonard Simorangkir, S.H. Ketua |
|
|
ttd. Sugeng Teguh Santoso, S.H. Sekretaris I
|
ttd. Zul Amali Pasaribu, S.H. Sekretaris II |
|
ttd. Prof. Sidik D. Suraputra, S.H . Anggota
|
ttd. Yan Apul Girsang, S.H. Anggota |
|
ttd. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Anggota
|
ttd. Sudirman Munir, S.H. Anggota |
|
ttd. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H. Anggota
|
ttd. Agust Takarbobir, S.H. Anggota |
|
Dewan Kehormatan Daerah Ad-Hoc DKI Jakarta
|
|
|
ttd. Drs. Jack R. Sidabutar, S.H., M.M., M.Si. Ketua
|
ttd. Alex R. Wangge, S.H. Sekretaris |
|
ttd. Daniel Panjaitan, S.H., LL.M. Anggota |
ttd. Sahala Siahaan, S.H. Anggota
|
|
ttd. Sonny Kusuma, S.H. Anggota
|
|
KEPUTUSAN
DEWAN KEHORMATAN PUSAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
NOMOR 02 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA MEMERIKSA DAN MENGADILI PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Menimbang: a. Bahwa guna menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, pada tanggal 23 Mei 2002 telah ditetapkan Kode Etik Profesi Advokat Indonesia yang dinamakan Kode Etik Advokat Indonesia dengan perubahannya, yang disingkat "KEAI";
-
Bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis-mutandis Undang-Undang tersebut sampai ada ketentuan baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”);
-
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), yang mengatur tentang adanya Kode Etik Advokat, jo. Pasal 26 ayat (7) UU Advokat yang mengatur tentang tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
-
Bahwa di dalam KEAI belum terdapat aturan yang lengkap yang mengatur secara rinci mengenai acara dalam peradilan KEAI, maka Dewan Kehormatan memandang perlu untuk melengkapi dan menambah peraturan tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia;
-
Dengan adanya beberapa penyebutan antara lain Kode Etik Advokat Indonesia. Kode Etik Profesi Advokat, Kode Etik Advokat dan lain-lain, maka, perlu dibuatkan istilah baku dengan tidak mengurangi makna yang dikandung peraturan-peraturan yang mengatur tentang Kode Etik tersebut.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
2. Anggaran Dasar PERADI sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta;
-
Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 dengan perubahannya.
Memperhatikan: 1. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Susunan Dan Kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia.
2. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Pusat tertanggal 5 Desember 2007 yang mengesahkam rancangan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: TATA CARA MEMERIKSA DAN MENGADILI PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
-
Kode Etik Advokat Indonesia yang disebut juga Kode Etik Advokat Indonesia (KEA) adalah Ketentuan-ketentuan tertulis yang mengatur tentang kepribadian, kehormatan dan perilaku advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disahkan tanggal 23 Mei 2002, Keputusan dan Peraturan Dewan Kehormatan.
-
Advokat adalah sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.
-
Pengaduan adalah laporan tertulis atas Advokat yang diduga melakukan pelanggaran atas KEA.
-
Pengadu adalah pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan atas perbuatan atau akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh advokat yang diduga KEA.
-
Teradu adalah Advokat yang diadukan karena diduga telah melakukan pelanggaran KEA.
-
Pembanding adalah pihak yang mengajukan permohonan pemeriksaan banding ke Dewan Kehormatan Pusat atas Putusan Dewan Kehormatan Daerah.
-
Terbanding adalah pihak yang dimohonkan pemeriksaan banding ke Dewan Kehormatan Pusat atas Putusan Dewan Kehormatan Daerah.
-
Dewan Kehormatan adalah Dewan Kehormatan Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat.
-
Dewan Kehormatan Daerah adalah badan/organ yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI, yang berfungsi, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, serta memutus perkara pelanggaran kode etik di tingkat pertama.
-
Dewan Kehormatan Pusat adalah badan/organ yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI, yang berfungsi, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, serta memutus perkara pelanggaran kode etik di tingkat banding (terakhir).
-
Majelis Kehormatan adalah alat kelengkapan Dewan Kehormatan yang dibentuk ditingkat pusat maupun daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pelanggaran kode etik.
-
Peraturan Dewan Kehormatan Pusat adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Dewan Kehormatan Pusat berdasarkan kewenangannya.
-
Dewan Pimpinan Nasional adalah Pengurus PERADI di Tingkat Pusat.
-
Dewan Pimpinan Daerah adalah Pengurus PERADI di Tingkat Daerah.
-
Dewan Pimpinan Cabang adalah pengurus PERADI di Tingkat Cabang.
-
Kepaniteraan adalah badan kelengkapan dari Dewan Kehormatan yang bertugas di bidang administrasi perkara pelanggaran kode etik.
-
Pemeriksaan Prorogasi adalah pemeriksaan perkara yang dilaksanakan langsung pada tingkat akhir/final, tanpa melalui pemeriksaan tingkat pertama terlebih dahulu.
BAB II
PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA
Bagian Kesatu
Pengajuan Pengaduan
Pasal 2
-
Pengaduan dapat diajukan oleh pengaduan, yaitu:
-
Klien;
-
Teman Sejawat;
-
Pejabat Pemerintah;
-
Anggota Masyarakat;
-
Komisi Pengawas;
-
Dewan Pimpinan Nasional PERADI;
-
Dewan Pimpinan Daerah PERADI di Lingkungan mana berada Dewan Pimpinan Cabang dimana Teradu terdaftar sebagai anggota;
-
Dewan Pimpinan Cabang PERADI dimana Teradu terdaftar sebagai anggota.
-
Selain untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Nasional/Daerah/Cabang PERADI, dapat juga bertindak sebagai Pengadu dalam hal yang menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan umum serta hal lain yang dipersamakan untuk itu.
-
Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap KEA.
Pasal 3
-
Pengaduan terhadap Advokat sebagai Teradu yang diduga melanggar KEA, harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya dubuat dalam 7 (tujuh) rangkap dan membayar biaya pengaduan.
-
Pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Daerah yang wilayahnya mencakup Dewan Pimpinan daerah/Cabang atau dewan Pimpinan Daerah/cabang dimana Teradu terdaftar sebagai anggota dan/atau Dewan Pimpinan Nasional.
-
Dewan Pimpinan Daerah/Cabang dan/atau Dewan Pimpinan Nasional yang menerima pengaduan pelanggaran KEA wajib menyampaikan pengaduan tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kepada Dewan Kehormatan Daerah dimana Teradu terdaftar sebagai anggota sejak berkas pengaduan diterima.
-
Bilamana di suatu tempat tidak ada Dewan Kehormatan Daerah, Pengaduan disampaikan kepada kepada Dewan Kehormatan Pusat.
-
Bilamana pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Kehormatan Pusat akan meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Daerah yang terdekat yang berwenang untuk memeriksa Pengaduan itu, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Pengaduan diterima.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Pengaduan
Pasal 4
-
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima Pengaduan, Dewan Kehormatan Daerah sudah harus memeriksa dan menyatakan lengkap atau tidak lengkapnya berkas pengaduan.
-
Apabila berkas Pengaduan dianggap belum lengkap, Dewan Kehormatan Daerah dapat meminta kepada Pengadu untuk melengkapi berkas Pengaduan. Tanggal masuknya Pengaduan adalah tanggal dimana berkas Pengaduan dinyatakan lengkap.
-
Apabila berkas Pengaduan tersebut tidak dapat dilengkapi oleh Pengadu, maka akan dibuat catatan dalam berkas bahwa Pengadu telah diberikan kesempatan untuk melengkapinya.
Bagian Ketiga
Majelis Kehormatan Daerah
Pasal 5
-
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas Pengaduan dinyatakan lengkap, Dewan Kehormatan Daerah membentuk Majelis Kehormatan Daerah yang akan memeriksa dan memutus Pengaduan tersebut.
-
Majelis Kehormatan Daerah beranggotakan 5 (lima) orang dimana 3 (tiga) orang berasal dari unsur Advokat yang menjadi Anggota Dewan Kehormatan Daerah dan 2 (dua) orang dari unsur Non-Advokat, yang terdiri 1 (satu) orang pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
-
Salah seorang dari anggota Majelis Kehormatan Daerah yang berasal dari unsur Advokat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Kehormatan Daerah.
-
Majelis Kehormatan Daerah disusun oleh Ketua Dewan Kehormatan Daerah yang diajukan dalam Rapat Dewan Kehormatan Daerah yang khusus dilakukan untuk itu.
-
Pemilihan dan penetapan Majelis Kehormatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan berdasarkan Tata Cara yang diatur oleh Dewan Kehormatan Pusat.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 6
-
Majelis Kehormatan Daerah dapat mengadakan pemeriksaan pendahuluan atas pengaduan yang diajukan oleh Pengadu, yang apabila dirasa perlu Pengadu dapat diberikan kesempatan memperbaiki surat Pengaduan yang diajukannya.
-
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan sebelum berkas Pengaduan dikirimkan kepada Teradu, dengan memperbaiki jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Bagian Kelima
Pemberitahuan Pengaduan
Pasal 7
Majelis Kehormatan Daerah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Teradu tentang adanya Pengaduan dengan melampirkan 1 (satu) rangkap berkas Pengaduan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat Pengaduan dinyatakan lengkap.
Pasal 8
-
Selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan Pengaduan, Teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Daerah yang bersangkutan dan menyertakan bukti-bukti surat yang dianggap perlu.
-
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Teradu memberikan jawabannya secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Daerah, maka Majelis Kehormatan Daerah memberikan jawaban tersebut kepada Pengadu pada sidang pertama yang memeriksa Pengaduan tersebut.
-
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Teradu tidak memberikan jawabannya secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Daerah, maka Majelis Kehormatan Daerah akan memberikan surat pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam jangka waktu 14 hari (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan kedua Teradu tetap tidak memberikan jawaban secara tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
-
Surat Pemberitahuan kedua kepada Teradu sudah harus dikirimkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak batas waktu 21 (dua pulu satu) hari kerja lewat.
-
Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan kedua, Teradu tetap tidak memberikan jawabannya secara tertulis, sehingga dianggap melepaskan hak jawabnya, maka Majelis Kehormatan Daerah dapat segera memeriksa Pengaduan dan Menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Teradu.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Prorogasi
Pasal 9
-
Dalam hal adanya permohonan Pemeriksaan Prorogasi, Dewan Kehormatan Pusat melakukan Pemeriksaan Prorograsi apabila diajukan secara tertulis dan disetujui secara tertulis oleh pihak lainnya.
-
Permohonan dan persetujuan tentang pemeriksaan prorogasi oleh para pihak dapat diajukan dalam surat pengaduan atau jawaban pengaduan didalam sidang pertama sebelum Majelis Kehormatan Daerah memeriksa materi perkara.
-
Apabila Pemeriksaan Prorogasi disetujui maka Majelis Kehormatan Daerah membuat Penetapan dan menyerahkan berkas kepada Ketua Dewan Kehormatan Daerah untuk ditindaklajuti.
-
Persetujuan Pemeriksaan Prorogasi dari masing-masing pihak yang dilakukan secara tertulis, tidak dapat dicabut kembali.
-
Ketua Dewan Kehormatan Daerah mengirimkan berkas perkara kepada Ketua Dewan Kehormatan Pusat bersama Penetapan Majelis Kehormatan Daerah tentang Pemeriksaan Prorogasi.
-
Pemeriksaan Prorogasi dilakukan dengan tata cara pemeriksaan tingkat pertama.
Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Persidangan
Pasal 10
-
Majelis Kehormatan Daerah menetapkan hari sidang pertama dan menyampaikan panggilan secara patut kepada Pengadu dan Teradu untuk dapat hadir di Persidangan yang sudah ditetapkan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sesudah diterimanya jawaban Teradu.
-
Panggilan sebagaimana dimasud ayat (1) harus sudah diterima oleh Pengadu dan Teradu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang yang ditentukan.
Pasal 11
-
Tentang Kehadiran para pihak :
-
Pengadu dan Teradu harus hadir secara pribadi di persidangan.
-
Dalam hal Pengadu tidak dapat hadir di persidangan oleh karena sesuatu halangan tetap atau ada alasan yang sah atas ketidakhadirannya, atas persetujuan Majelis Kehormatan Daerah, Pengadu dapat diwakili keluarganya apabila pengaduan terkait dengan kepentingan pribadi/keluarga, atau oleh pengurus/direksi/pimpinan perseroan apabila pengaduan terkait dengan badan hukum/organisasi/perseroan.
-
Pengadu dan Teradu dapat didampingi oleh Penasihat yang didampingi oleh Penasihat yang mendampingi mereka secara pasif.
-
Pengadu dan Teradu berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti pada saat persidangan.
Pasal 12
-
Pada awal persidangan yang memeriksa pengaduan, Ketua Majelis Kehormatan Daerah akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku kepada para pihak, dan masing-masing Pengadu atau Teradu diminta mengemukakan alasan-alasan Pengaduan atau pembelaannya secara bergiliran.
-
Pemeriksaan bukti surat, saksi atau ahli dapat dilakukan pada sidang berikutnya yang ditentukan oleh Majelis Kehormatan Daerah.
-
Majelis Kehormatan Daerah berwenang menetapkan keabsahan alat bukti di persidangan.
-
Sebelum pengambilan Keputusan, Majelis Kehormatan Daerah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk membuat kesimpulan.
Pasal 13
-
Apabila Pengadu telah dipanggil secara sah untuk hadir di sidang pertama akan tetapi tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka Majelis Kehormatan Daerah melakukan pemanggilan yang kedua.
-
Apabila Pengadu telah dipanggil untuk yang kedua kalinya namun tetap tidak hadir dipersidangan yang dimaksud tanpa alasan yang sah, maka Pengaduannya dinyatakan gugur.
-
Dalam hal adanya halangan tetap bagi Pengadu sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) butir b Keputusan ini, wakil Pengadu harus menerangkan sebab-sebab ketidakhadiran Pengadu, dan apabila dirasa perlu, Majelis Kehormatan Daerah dapat membuat penetapan untuk mendengar langsung Pengadu ditempatnya.
-
Apabila Teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali berturut-turut namun tetap tidak hadir di persidangan tanpa memberikan alasan yang sah, maka Majelis Kehormatan Daerah meneruskan sidang tanpa hadirnya Teradu dan pada sidang berikutnya Majelis Kehormatan Daerah dapat mengeluarkan Putusan.
Pasal 14
-
Majelis Kehormatan Daerah dibantu oleh Panitera dalam melaksanakan persidangan.
-
Tentang Berita Acara Persidangan:
-
Panitera wajib membuat Berita Acara Persidangan.
-
Berita Acara Persidangan wajib ditandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan Daerah dan Panitera.
-
Hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan Berita Acara Persidangan diatur lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Pusat.
Pasal 15
-
Sidang pemeriksaan bersifat tertutup, sedangkan sidang pembacaan Putusan bersifat terbuka.
-
Sidang pembacaan Putusan dilakukan dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal, dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Pencabutan Pengaduan dan Perdamaian
Pasal 16
-
Pencabutan Pengaduan dapat dilakukan oleh Pengadu sebelum sidang pertama dimulai.
-
Apabila sidang pertama sudah berjalan, pencabutan hanya dapat dilakukan apabila ada persetujuan dari Teradu.
-
Apabila Pengadu mencabut Pengaduannya, maka Pengadu tidak dapat lagi mengajukan Pengaduan dengan alasan yang sama.
Pasal 17
-
Upaya perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya kepentingan Pengadu dan Teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan profesi Advokat atau umum.
-
Upaya perdamaian hanya dimungkinkan selama proses persidangan berjalan dan sebelum adanya putusan.
-
Perdamaian sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar Majelis Kehormatan Daerah dalam membuat putusan.
-
Putusan sebagaimana dimaksud ayat (3) langsung mempuyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
Bagian Kedelapan
Putusan Tingkat Pertama
Pasal 18
-
Putusan Majelis Kehormatan Daerah secara mufakat namun apabila tidak tercapai mufakat maka Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
-
Anggota Majelis Kehormatan Daerah yang kalah dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (2), berhak membuat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang kemudian dimasukkan di dalam putusan.
-
Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti, dan keterangan saksi-saksi, maka Majelis Kehormatan Daerah mengambil Putusan yang berupa:
-
Menyatakan Pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
-
Menerima Pengaduan dari pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
-
Menolak Pengaduan dari Pengadu
-
Putusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan KEA yang dilanggar.
-
Putusan Majelis Kehormatan Daerah ditandatangani oleh Ketua dan mengikat bagi para pihak dan seluruh badan-badan yang ada di PERADI.
Bagian Kesembilan
Sanksi-sanksi
Pasal 19
-
Sanksi yang diberikan dalam Putusan dapat Berupa:
-
Teguran lisan sebagai peringatan biasa;
-
Teguran tertulis sebagai peringatan keras;
-
Pemberhentian sementara dari profesi selama 3 (tiga) sampai 12 (duabelas) bulan;
-
Pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
-
Selain sanksi tersebut dalam ayat (1) pasal ini, juga dibebankan sanksi untuk membayar biaya perkara pelanggaran kode etik yang ditetapkan dalam Putusan yang dimaksud.
Pasal 20
-
Dengan Pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran KEA dapat dikenakan sanksi:
-
Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat dengan menyampaikan teguran secara lisan;
-
Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar KEA dan/atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan dengan memberikan teguran secra tertulis.
-
Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dengan menetapkan lamanya, bilamana sifat pelanggarannya berat atau tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan KEA atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras yang bersangkutan masih mengulangi pelanggaran KEA;
-
Pemberhentian tetap dari profesinya bilamana dilakukan pelanggaran berat KEA dengan mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat, atau mengulangi pelanggaran KEA, yang otomatis diikuti dengan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
-
Pengadu yang pengaduannya tidak dapat diterima atau ditolak, atau Teradu yang dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) dalam Tata Cara ini, akan diminta untuk membayar biaya perkara pelanggaran kode etik yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan tentang pembayaran biaya perkara pelanggaran kode etik.
-
Putusan Dewan Kehormatan Daerah akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI untuk dilaksanakan (eksekusi), kecuali Pengadu dan/atau Teradu mengajukan banding.
-
Pelaksanaan dari sanksi yang dijatuhkan (eksekusi), akan dilaksanakan oleh PERADI dengan surat Keputusan dengan mengingat tenggang waktu pemberitahuan Putusan.
-
Setelah Putusan diucapkan, salinan Putusan yang sudah ditandatangani Majelis Kehormatan Daerah dan Panitera diserahkan kepada para pihak yang hadir.
-
Dalam hal terdapat pihak yang tidak hadir, salinan Putusan harus disampaikan kepada pihak yang tidak hadir selambat-lambatnya 14 hari (empat belas) hari kerja setelah Putusan diucapkan.
BAB III
PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING
Bagian Kesatu
Pengajuan Banding
Pasal 21
-
Pengadu dan/Teradu yang tidak puas dengan Putusan Dewan Kehormatan Daerah berhak mengajukan upaya banding kepada Dewan Kehormatan Pusat dengan membayar biaya banding.
-
Upaya Banding dilakukan dengan menyampaikan Permohonan Banding disertai Memori Banding melalui Dewan Kehormatan Daerah selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan Putusan Dewan Kehormatan Daerah. Atas Permohonan Banding tersebut dibuatkan Akta Banding.
-
Dewan Kehormatan Daerah harus mengirimkan salinan Memori Banding melalui surat kilat khusus tercatat kepada Terbanding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima Memori Banding.
-
Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak menerima Memori Banding.
-
Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding maka ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.
-
Dewan Kehormatan Daerah wajib untuk meneruskan berkas Permohonan Banding yang telah lengkap kepada Dewan Kehormatan Pusat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas Permohonan Banding tersebut dinyatakan lengkap.
-
Pengajuan upaya banding mengakibatkan di tundanya pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Daerah.
Bagian Kedua
Majelis Kehormatan Pusat
Pasal 22
-
Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima berkas Permohonan Banding dari Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehormatan Pusat membentuk Majelis Kehormatan Pusat yang akan memeriksa Permohonan Banding.
-
Majelis Kehormatan Pusat terdiri dari 5 (lima) orang, 3 (tiga) orang berasal dari unsur Dewan Kehormatan serta 2 (dua) orang dari unsur Non-Advokat yang merupakan pakar atau tenaga ahli di bidang hukum atau tokoh masyarakat.
-
Dalam hal tertentu Majelis Kehormatan Pusat dapat terdiri lebih dari 5 orang.
-
Majelis Kehormatan Daerah disusun oleh Ketua Dewan Kehormatan Daerah yang diajukan dalam Rapat Dewan Kehormatan Daerah yang khusus dilakukan untuk itu.
-
Salah seorang dari anggota Dewan Kehormatan Pusat.
-
Pemilihan dan Penetapan Majelis Kehormatan Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur oleh Dewan Kehormatan Pusat.
Bagian Ketiga
Putusan Tingkat Banding
Pasal 23
-
Putusan tingkat banding dikeluarkan dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Pusat.
-
Putusan Majelis Kehormatan Pusat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa:
-
Menguatkan putusan Dewan Kehormatan Daerah;
-
Merubah atau memperbaiki putusan Dewan Kehormatan Daerah; atau
-
Membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah dengan mengadili sendiri.
-
Majelis Kehormatan Pusat memutus berdasarkan bahan-bahan yang ada dalam berkas Pengaduan banding, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
-
Sidang pembacaan Putusan diberitahukan kepada para pihak.
-
Putusan Majelis Kehormatan Pusat mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak.
-
Sidang pembacaan Putusan diberitahukan kepada para pihak yang untuk kemudian dapat menghadirinya.
-
Putusan Majelis Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam Musyawarah Nasional PERADI.
Pasal 24
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diucapkan, salinan putusan tingkat banding disampaikan kepada:
a. Para pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan;
b. Dewan Pimpinan Nasional PERADI;
c. Dewan Pimpinan Daerah PERADI dilingkungan mana berada Dewan Pimpinan Cabang dimana Teradu terdaftar sebagai anggota;
d. Dewan Pimpinan Cabang PERADI dimana Teradu terdaftar sebagai anggota.
Pasal 25
Dalam Pimpinan Nasional wajib melaksanakan (eksekusi) putusan Dewan Kehormatan Pusat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap serta mengumumkannya.
Pasal 26
Berperkara Tanpa Biaya
Dalam hal Pengadu adalah masyarakat yang tidak mampu dapat dibebaskan untuk membayar biaya perkara yang akan diatur dengan suatu ketentuan khusus.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
-
Semua Pengaduan yang telah memasuki tahap pemeriksaan sampai dengan keputusan ini diberlakukan, pemeriksaannya dilanjutkan dengan menyesuaikannya dengan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan ini.
-
Semua Pengaduan yang telah masuk namun belum diproses oleh Dewan Kehormatan, wajib diproses berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Tata Cara ini.
-
Permohonan Banding yang telah masuk ke Dewan Kehormatan Pusat tetapi belum diproses sesuai dengan ketentuan tentang jangka waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, akan tetapi dilanjutkan proses pemeriksaannya oleh Dewan Kehormatan Pusat dengan mengesampingkan ketentuan jangka waktu yang berlaku untuk proses pemeriksaan banding.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
-
Pada saat Keputusan ini berlaku, semua ketentuan di dalam peraturan lain yang setingkat atau dibawah Keputusan ini yang mengatur mengenai acara KEA masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Keputusan ini.
-
Keputusan ini menyelaraskan seluruh ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai KEA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
-
Keputusan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Anggaran Daasar PERADI, Pasal 20 KEAI dan Pasal 26 ayat (7) UU Advokat.
Pasal 29
Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkannya.
Jakarta, 5 Desember 2007
|
Dewan Kehormatan Pusat
ttd. Leonard Simorangkir, S.H. Ketua |
|
|
ttd. Sugeng Teguh Santoso, S.H. Sekretaris I
|
ttd. Zul Amali Pasaribu, S.H. Sekretaris II |
|
ttd. Prof. Sidik D. Suraputra, S.H . Anggota
|
ttd. Yan Apul Girsang, S.H. Anggota |
|
ttd. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Anggota
|
ttd. Sudirman Munir, S.H. Anggota |
|
ttd. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H. Anggota
|
ttd. Agust Takarbobir, S.H. Anggota |
|
Dewan Kehormatan Daerah Ad-Hoc DKI Jakarta
|
|
|
ttd. Drs. Jack R. Sidabutar, S.H., M.M., M.Si. Ketua
|
ttd. Alex R. Wangge, S.H. Sekretaris |
|
ttd. Daniel Panjaitan, S.H., LL.M. Anggota |
ttd. Sahala Siahaan, S.H. Anggota
|
|
ttd. Sonny Kusuma, S.H. Anggota
|
|
KEPUTUSAN
DEWAN KEHORMATAN PUSAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERKARA PENGADUAN
DEWAN KEHORMATAN PUSAT DAN DAERAH
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Menimbang: a. Bahwa guna menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, pada tanggal 23 Mei 2002 telah ditetapkan Kode Etik profesi Advokat Indonesia yang dinamakan Kode Etik Advokat Indonesia dengan perubahannya, yang disingkat "KEAI";
-
Bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU Advokat"), Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis-mutandis Undang-Undang tersebut sampai ada ketentuan baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”);
-
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), yang mengatur tentang adanya Kode EtikAdvokat, jo. Pasal 26 ayat (7) UU Advokat yang mengatur tentang tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
-
Bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan tentang Tata Cara Memeriksa dan mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PERADI Nomor 2 tentang Tata Cara Memeriksa Dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, maka Dewan Kehormatan Pusat merasa perlu menetapkan pelaksanaan dari tata cara tersebut.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282).
2. Anggaran Dasar PERADI sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta.
-
Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 dengan perubahannya.
-
Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Susunan dan kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Memperhatikan: 1. Surat Keputusan dewan kehormatan Pusat Nomor 1 tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia.
2. Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Rapat Pleno Dewan Kehormatan tanggal 5 Desember 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN PERKARA PENGADUAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT DAN DAERAH
-
Petunjuk Umum
-
Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk proses pemeriksaan perkara pengaduan yang didaftarkan di Dewan Kehormatan Daerah sejak berlakunya Petunjuk Pelaksanaan ini, sedang pemeriksaan pengaduan yang sudah berjalan sebelum petunjuk Pelaksanaan ini berlaku, sedapat mungkin disesuaikan dengan Petunjuk Pelaksanaan ini.
-
Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk pemeriksaan perkara pengaduan ditingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat, dengan mengecualikan tentang pengaturan jangka waktu permohonan pemeriksaan banding bagi perkara pengaduan yang telah diajukan banding sebelum berlakunya penetapan ini, termasuk tentang jangka waktu pemeriksaan yang telah terlewati.
-
Ketentuan-ketentuan tentang Dewan Kehormatan Daerah atau Dewan Kehormatan Pusat berlaku mutadis-mutandis sesuai dengan kewenangan masing-masing.
-
Untuk hal yang menyangkut prosedur administrasi pemeriksaan perkara-perkara yang bukan menyangkut materi pokok perkara, yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan atau peraturan-peraturan lainnya:
-
Majelis Kehormatan Daerah dapat membuat penetapan yang apabila diperlukan dapat terlebih dulu meminta pendapat Ketua Dewan Kehormatan Daerah dan/atau Ketua Dewan Kehormatan Pusat.
-
Dalam hal Ketua Dewan Kehormatan Daerah tidak dapat memutuskan sendiri dapat meminta pendapat kepada Ketua Dewan Kehormatan Pusat.
-
Majelis Kehormatan Pusat dapat membuat penetapan yang apabila perlu meminta pendapat kepada Ketua Dewan Kehormatan Pusat.
-
Dalam hal Ketua Dewan Kehormatan Pusat perlu memberikan pendapat, apabila cukup waktu untuk itu sedapat mungkin pemberian pendapat didasarkan atas kesimpulan rapat Dewan Kehormatan Pusat dalam bentuk Surat Edaran.
-
-
Petunjuk Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Daerah
-
Tugas-tugas Kepaniteraan Dewan Kehormatan Daerah
-
Menerima Pengaduan:
-
Menerima Pendaftaran pengaduan;
-
Memeriksa kelengkapan administrasi berkas pengaduan;
-
Menginformasikan mengenai adanya biaya pendaftaran pengaduan dan biaya perkara kepada Pengadu;
-
Mencatat pengaduan dalam Buku Register untuk didaftarkan nomor pengaduannya dan menerima biaya pendaftaran dan memberikan tanda terima pembayaran biaya pendaftaran;
-
Menerima biaya perkara dan memberikan tanda terima pembayaran.
-
Pemberkasan pengaduan dan Penyerahan berkas kepada Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah.
-
Dalam hal adanya Permohonan Banding, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak menerima Permohonan Banding dari para pihak, Panitera Kepala harus memberikan laporan tertulis kepada Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah.
-
-
-
Pemberkasan Pengaduan
Panitera Kepala melakukan Tugas:
-
Memeriksa Kelengkapan Berkas;
-
-
Identitas para pihak (nama lengkap, alamat serta nomor telepon yang dapat dihubungi, status Teradu apakah advokat atau bukan):
-
Hal apa yang diadukan beserta alasannya;
-
Tuntutan yang dimohonkan oleh Pengadu;
-
Bukti-bukti yang dianggap perlu.
Setelah berkas telah lengkap maka dicatat di buku besar Pengaduan dan Nomor Register Perkaranya kepada Pengadu.
-
Melimpahkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah untuk ditindaklanjuti.
-
Dalam hal adanya Permohonan Banding, Panitera Kepala memberitahukan kepada Terbanding tentang adanya permohonan pemeriksaan banding dengan melampirkan banding dengan melampirkan Memori Banding, serta memberitahukan hak-nya untuk mengajukan Kontra Memori Banding dalam jangka waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari.
-
Membuat Laporan Kemajuan Penanganan Perkara kepada Ketua Dewan Kehormatan Daerah tiap 3 (tiga) bulan untuk diketahui. Laporan memuat:
-
-
Pengaduan yang telah diputus beserta isi Putusannya;
-
Pengaduan yang diajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat;
-
Pengaduan yang tidak diajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat;
-
Laporan tentang biaya perkara.
-
Tugas Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah:
-
Membantu Ketua Dewan Kehormatan Daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
-
Menerima dan menindaklanjuti laporan dari Panitera Kepala.
-
Menjawab surat-surat yang berkaitan dengan Kode Etik pada umumnya dan Dewan Kehormatan pada khususnya yang ditandatangani bersama-sama dengan Ketua Dewan Kehormatan Daerah.
-
-
Tugas Ketua Dewan Kehormatan Daerah:
-
Memimpin Dewan Kehormatan Daerah baik secara organisatoris maupun dalam fungsi dan tugas Dewan Kehormatan Daerah, yaitu memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
-
Mengadakan rapat pembentukan Majelis Kehormatan yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, setelah berkas Pengaduan dinyatakan lengkap.
-
Majelis Kehormatan terdiri dari:
-
Anggota Dewan Kehormatan daerah berjumlah 3 orang sebagai anggota Majelis biasa, dan salah satunya selaku Ketua Majelis Kehormatan;
-
Non-anggota Dewan Kehormatan Daerah sebagai anggota majelis Ad-Hoc berjumlah 2 orang.
-
-
Ketua Majelis Kehormatan ditunjuk secara bergantian dengan memperhatikan aspek benturan kepentingan kepentingan (conflict of interest) dengan posisi Pengadu dan Teradu.
-
-
-
Melimpahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis Kehormatan yang bertanggung jawab memimpin majelis terpilih untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.
-
Meminta dan menerima laporan proses pemeriksaan perkara pengaduan atau laporan dari perkara pengaduan yang sudah diputus oleh Majelis Kehormatan dari Ketua Majelis Kehormatan.
-
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Majelis, yang untuk itu berwenang untuk:
-
Menegur Ketua Majelis apabila proses pemeriksaan atas suatu perkara pengaduan belum berjalan atau sudah berjalan namun berhenti atau jadwal sidang yang tidak beraturan, atau sudah melewati batas waktu penyelesaian perkara.
-
Mengganti Ketua Majelis yang berhalangan melaksanakan tugas untuk jangka waktu lama atau karena tidak dapat lagi meneruskan tugasnya, yang dilaporkan dalam rapat Dewan Kehormatan Daerah atau dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat Dewan Kehormatan Daerah.
-
Membuat kebijakan atau memberikan pendapat atas suatu keadaan atau karena adanya permintaan dari Majelis.
-
Meminta persetujuan tertulis dari pihak lawan dalam hal adanya permohonan Pemeriksaan Prorogasi baik dari pengadu atau teradu. Setelah disetujui maka berkas perkara dikirim kepada Ketua Dewan Kehormatan Pusat untuk dilakukan Pemeriksaan Prorogasi.
-
Meneruskan berkas perkara banding kepada Dewan Kehormatan Pusat, dalam hal adanya permohonan banding, selambat-lambatnya ada waktu 14 (empat belas hari) sejak batas waktu penyerahan Kontra Memori Banding.
-
Menyusun daftar inventarisasi dari anggota-anggota Ad-Hoc.
-
-
Membuat laporan kegiatan rutin dan keuangan kepada Dewan Kehormatan Pusat.
-
Tugas Majelis Kehormatan:
-
Menerima berkas perkara dari Ketua Dewan Kehormatan Daerah melalui Ketua Majelis, yang untuk selanjutnya:
-
Mempelajari berkas dan memeriksa apakah perlu untuk dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan.
-
Jika Majelis Kehormatan merasa perlu untuk mengadakan Pemeriksaan Penadahuluan, maka Pemeriksaan Pendahuluan harus dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak menerima berkas perkara.
-
-
Mengirim 1 (satu) salinan berkas perkara kepada Teradu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas dinyatakan lengkap, baik dengan atau tanpa adanya Pemeriksaan Pendahuluan, disertai dengan surat pemberitahuan bahwa Teradu diminta untuk memberikan jawaban atas pengaduan tersebut dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Teradu menerima salinan berkas perkara.
-
Memeriksa apakah dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Teradu menerima salinan berkas perkara Teradu sudah mengirimkan jawaban atas pengaduan tersebut.
-
-
Menetapkan hari sidang pertama dan memberitahukan kepada Pengadu dan Teradu melalui surat panggilan resmi, jika dalam jangka waktu sebagaimana tersebut di atas Teradu sudah mengirimkan jawabannya.
-
Mengirimkan surat pemberitahuan kedua dengan peringatan kepada Teradu agar mengirimkan jawabannya dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari (empat belas) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan jika dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sebagaimana tersebut di atas Dewan Kehormatan daerah belum menerima jawaban Teradu.
-
Menetapkan hari persidangan perkara pengaduan jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana tersebut di atas Dewan Kehormatan Daerah belum menerima jawaban Teradu.
-
Menyelesaikan pemeriksaan perkara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja, sejak dibentuknya Majelis Kehormatan, kecuai dalam kondisi tertentu diperlukan waktu lebih lama dari 120 (seratus dua puluh satu) hari kerja, maka harus dibuat laporan untuk dimintakan persetujuan Ketua Dewan Kehormatan Daerah.
-
Menetapkan bahwa Pengadu dan/atau Teradu dapat diwakili atau Majelis dapat menetapkan persidangan di lokasi Pengadu atau Teradu berada, dalam hal mana Pengadu tidak dapat hadir secara pribadi karena halangan tetap diluar kemampuannya sendiri, dengan tidak menyimpang dari ketentuan tentang keharusan hadirnya Pengadu dan Teradu sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (7) dan (9.b) KEAI, jo pasal 10 dan pasal 12 Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007.
-
Melakukan musyawarah dan menyiapkan putusan serta salinannya yang sudah ditanda-tangani oleh seluruh anggota Majelis Kehormatan sebelum sidang pembacaan putusan dan selanjutnya salinannya diberikan kepada Pengadu dan Teradu pada hari itu juga apabila di persidangan.
-
Memberitahukan kepada para pihak adanya hak mereka untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari.
-
Melalui Ketua Majelis, membuat pemberitahuan kepada Panitera Kepala agar dilakukan pemberitahuan putusan kepada para pihak tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
-
Melalui Ketua Majelis mengembalikan berkas Perkara kepada Panitera Kepala untuk ditindak lanjuti, setelah adanya sidang pembacaan Putusan pada hari itu juga.
-
-
Petunjuk Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Pusat
-
Tugas Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat:
Dengan memperhatikan laporan sebagaimana tersebut dalam angka 3.9 maka Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat berkewajiban:
-
Mencatat Putusan beserta isi amar putusannya ke dalam Buku Besar Putusan Dewan Kehormatan PERADI;
-
Melaporkan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI untuk segera melaksanakan pelaksanaan hukuman/eksekusi dari Putusan yang menghukum Teradu.
-
Memeriksa kelengkapan berkas, setelah menerima pengiriman berkas banding dari Panitera Kepala Dewan Kehormatan Daerah, antara lain:
-
Putusan Perkara;
-
Permohonan Banding;
-
Memori Banding;
-
Bukti Pemberitahuan Banding dan Pengiriman salinan Memori Banding kepada Terbanding;
-
Kontra Memori Banding;
-
Tentang biaya perkara;
-
-
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, apabila berkas tidak lengkap, Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat mengirimkan surat kepada Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah yang meminta untuk melengkapi berkas, kecuali mengenai pelunasan biaya yang dapat disusulkan kemudian.
-
-
Tugas Ketua Dewan Kehormatan Pusat
-
Menyusun Majelis Banding dan mengadakan rapa Dewan Kehormatan Pusat untuk menetapkan Majelis tersebut.
-
Ketua Majelis Banding ditunjuk secara bergantian dengan memperhatikan aspek benturan kepentingan (conflict of interest) dengan posisi Pembanding dan Terbanding.
-
Anggota Majelis Banding yang berasal dari Dewan Kehormatan Pusat berjumlah 3 (tiga) orang dan salah satunya selaku Ketua Majelis Banding.
-
Non-anggota Dewan Kehormatan Pusat sebagai anggota majelis Ad-hoc berjumlah 2 (dua) orang.
-
-
Melimpahkan berkas banding kepada Ketua Majelis Banding yang bertanggung jawab memimpin majelis terpilih untuk memeriksa, mengadili dan memutus banding tersebut.
-
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Majelis Banding, yang untuk itu berwenang untuk:
-
meminta dan menerima laporan dari proses pemeriksaan perkara banding atau laporan dari perkara banding yang sudah diputus oleh Majelis Banding.
-
Apabila proses pemeriksaan atas suatu perkara banding belum berjalan atau sudah berjalan kemudian terhenti atau jadwal sidang tidak beraturan, atau sudah melewati batas waktu penyelesaian perkara.
-
Melakukan penggantian Ketua Majelis apabila Ketua Majelis yang ditunjuk berhalangan melaksanakan tugas untuk jangka waktu yang panjang, atau karena tidak dapat lagi meneruskan tugasnya, dimana penggantiannya dilaporkan dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat atau dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat.
-
Apabila diperlukan dapat membuat kebijakan atau memberikan pendapat atas sesuatu keadaan atau karena adanya permintaan dari Majelis Banding
-
-
Menyusun daftar inventarisasi dari anggota-anggota Ad-Hoc.
-
-
Tentang Pemeriksaan Perkara Banding:
-
Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Daerah berlaku mutandis untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.
-
Pemeriksaan perkara banding didasarkan kepada bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara banding, yang apabila diperlukan dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
-
Dalam hal adanya permohonan Pemeriksaan Prorogasi, Dewan Kehormatan Pusat melakukan Pemeriksaan Prorogasi apabila diajukan secara tertulis dan disetujui secara tertulis oleh pihak lainnya pemeriksaan Prorogasi dilakukan dengan tata acara pemeriksaan tingkat pertama.
-
Majelis Banding diharapkan menyelesaikan pemeriksaan banding dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak dibentuknya Majelis Kehormatan Pusat, kecuali dalam kondisi tertentu diperlukan waktu lebih lama, termasuk karena penambahan bahan dan pemanggilan para pihak, maka untuk hal tersebut dibuatkan laporan dan dimintakan persetujuan kepada Ketua Dewan Kehormatan Pusat.
-
Majelis Banding memberitahukan jadwal sidang pembacaan Putusan kepada Pembanding dan Terbanding.
-
Sebelum sidang pembacaan Putusan, Majelis Banding sudah harus bermusyawarah dan menyiapkan putusan yang sudah ditanda-tangani oleh seluruh anggota Majelis Banding beserta Panitera dan selanjutnya salinannya diberikan kepada Pembanding dan Terbanding pada hari itu juga.
-
Keputusan Dewan Kehormatan Pusat mempunyai kekuatan hukum yang tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak, dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada para pihak yang bersangkutan.
-
Setelah Putusan dibacakan maka pada hari itu juga Ketua Majelis banding menyerahkan berkas banding kepada Sekretaris banding kepada Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat untuk ditindaklanjuti, dan tugas dari Majelis telah selesai.
-
Keputusan Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun termasuk dalam Musyawarah Nasional PERADI.
-
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pembacaan putusan, maka Ketua Dewan Kehormatan Pusat menyampaikan salinan Putusan tingkat banding kepada:
-
Para pihak;
-
Dewan Pimpinan Nasional PERADI;
-
Dewan Pimpinan Daerah PERADI dilingkungan mana berada Dewan;
-
Pimpinan Cabang dimana Teradu terdaftar sebagai anggota;
-
Dewan Pimpinan Cabang PERADI dimana Teradu terdaftar sebagai anggota.
-
Apabila Teradu dihukum dengan pemberhentian tetap dari profesi Advokat, maka Dewan Kehormatan Pusat meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat meminta kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI untuk memberhentikan secara tetap yang bersangkutan dan membuat laporan kepada Mahkamah Agung.
-
Penutup
Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkannya.
Jakarta, 5 Desember 2007
|
Dewan Kehormatan Pusat
ttd. Leonard Simorangkir, S.H. Ketua |
|
|
ttd. Sugeng Teguh Santoso, S.H. Sekretaris I
|
ttd. Zul Amali Pasaribu, S.H. Sekretaris II |
|
ttd. Prof. Sidik D. Suraputra, S.H . Anggota
|
ttd. Yan Apul Girsang, S.H. Anggota |
|
ttd. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Anggota
|
ttd. Sudirman Munir, S.H. Anggota |
|
ttd. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H. Anggota
|
ttd. Agust Takarbobir, S.H. Anggota |
|
Dewan Kehormatan Daerah Ad-Hoc DKI Jakarta
|
|
|
ttd. Drs. Jack R. Sidabutar, S.H., M.M., M.Si. Ketua
|
ttd. Alex R. Wangge, S.H. Sekretaris |
|
ttd. Daniel Panjaitan, S.H., LL.M. Anggota |
ttd. Sahala Siahaan, S.H. Anggota
|
|
ttd. Sonny Kusuma, S.H. Anggota
|
|
KEPUTUSAN
DEWAN KEHORMATAN PUSAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2007
TENTANG
SUSUNAN DAN TATA LAKSANA KERJA MAJELIS KEHORMATAN
DEWAN KEHORMATAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
DEWAN KEHORMATAN PUSAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Menimbang: a. Bahwa guna menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, pada tanggal 23 Mei 2002, telah ditetapkan Kode Etik Advokat Indonesia dengan perubahannya, yang disingkat "KEAI";
-
Bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU Advokat"), KEAI dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis-mutandis menurut Undang-Undang tersebut sampai ada ketentuan baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia, yang disingkat "PERADI";
-
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), yang mengatur tentang adanya Kode Etik Profesi Advokat, jo. Pasal 26 ayat (7) UU Advokat yang mengatur tentang tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
-
Bahwa setelah ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Sususan dan Kedudukan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia, Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Dalam Kehormatan Pusat dan Daerah maka Dewan Kehormatan Pusat merasa perlu untuk menetapkan Susunan dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
2. Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat Notaris di Jakarta;
-
Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 dengan perubahannya.
Memperhatikan: 1. Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia.
2. Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Perkara Pengaduan Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah.
4. Hasil Rapat pleno Dewan Kehormatan Pusat tertanggal 5 Desember 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Pasal 1
Majelis Kehormatan
-
Majelis Kehormatan terdiri paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Dewan Kehormatan dan 2 (dua) dari unsur Non-Advokat/Ad-hoc.
-
Majelis Kehormatan dipimpin oleh seorang Ketua Majelis yang berasal dari unsur Advokat.
-
Anggota Dewan Kehormatan Daerah/Dewan Kehormatan Pusat wajib menerima penunjukan sebagai Ketua Majelis Kehormatan atau Anggota Majelis Kehormatan sesuai dengan penyusunan Majelis Kehormatan.
-
Setiap Anggota Majelis Kehormatan memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan pembagian berkas perkara.
-
Setiap Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan wajib dan bertanggung jawab untuk menangani pemeriksaan perkara dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab termasuk tentang jadwal persidangan, kehadiran dan aktifitas.
-
Setiap Ketua Majelis Kehormatan yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelesaian pemeriksaan perkara serta menyerahkan putusan perkara kepada Sekretaris/Panitera Kepala.
-
Setiap Anggota Dewan Kehormatan Daerah/Dewan Kehormatan Pusat yang menjadi Ketua atau Anggota Majelis Kehormatan wajib memperhitungkan waktu, kesibukan dan keberadaannya dalam menerima penugasan penyusunan Majelis, yang apabila perlu dapat meminta dibebaskan dari penugasan untuk masa itu.
-
Anggota Majelis Kehormatan yang sudah mendapat penugasan menjadi Ketua atau Anggota Majelis Kehormatan, tetapi berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau ada alasan yang patut, wajib meminta kepada Ketua Dewan Kehormatan Daerah/Dewan Kehormatan Pusat untuk dibebaskan dari tugasnya sebagai Ketua atau Majelis Kehormatan tersebut agar penyelesaian penanganan perkara dapat terlaksana dengan baik.
-
Anggota Majelis Kehormatan yang sudah mendapat penugasan menjadi Ketua atau Anggota Majelis Kehormatan, namun ternyata tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal yang sudah diatur dan tidak ada alasan yang patut untuk itu, Ketua Dewan Kehormatan Daerah/Ketua Dewan Kehormatan Pusat atas inisiatif sendiri atau usulan dari Ketua/Anggota Majelis Kehormatan berwenang membebas tugaskannya serta mengganti dengan Dewan Kehormatan/Ad-hoc lain.
-
Anggota Dewan Kehormatan Daerah/Dewan Kehormatan Pusat yang berhalangan ikut sebagai Ketua atau Anggota Majelis Kehormatan secara berturut-turut untuk pembagian 3 (tiga) berkas perkara perlu diingatkan akan tugasnya sebagai Anggota Dewan Kehormatan oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat secara tertulis.
-
Anggota Dewan Kehormatan Daerah/Dewan Kehormatan Pusat yang berhalangan untuk ikut dalam persidangan baik sebagai Ketua atau Anggota Majelis Kehormatan dimana dia ditunjuk untuk itu secara berturut-turut untuk 3 (tiga) berkas perkara perlu diingatkan akan tugasnya sebagai Anggota Dewan Kehormatan oleh Ketua Dewan Kehormatan Daerah/Dewan Kehormatan Pusat secara tertulis.
Pasal 2
-
Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan memeriksa dan mengadili pengaduan pelanggaran Kode Etik bekerja secara kolegial tetapi mandiri, yang masing-masing dalam memberikan usul dan pendapat bebas tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak lain.
-
Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan bekerja sesuai dengan hati nurani dan kehormatannya sebagai Majelis Kehormatan, bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada Hukum dan kepada dirinya sendiri.
-
Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan dari suatu berkas perkara akan ditunjuk Ketua Dewan Kehormatan Daerah/Dewan Kehormatan Pusat dengan Surat Penetapan Majelis Kehormatan yang dipilih berurutan berdasarkan daftar nama Surat Keputusan Pengangkatan Dewan Kehormatan, kecuali dalam hal Ketua Majelis Kehormatan memiliki status keanggotaan yang sama dengan Teradu.
-
Posisi duduk Anggota Majelis Kehormatan disusun berurut sesuai dengan urutan dalam Surat Penunjukkan Majelis Kehormatan dengan posisi Ketua Majelis Kehormatan berada ditengah, disebelah kanannya Anggota Dewan Kehormatan dengan nomor urut awal dan dilanjutkan disebelah kanannya lagi anggota Ad-hoc yang bernomor urut awal. Disebelah kiri Ketua Majelis Kehormatan adalah Anggota Ad-hoc yang bernomor urut akhir dan dilanjutkan oleh Anggota Dewan Kehormatan yang bernomor urut akhir disebelah kirinya.
-
Kesempatan untuk memeriksa dan bertanya dalam persidangan disesuaikan dengan urutan tersebut dalam butir 4.
-
Dalam hal pertanyaan Anggota Majelis Kehormatan dianggap menyimpang atau keluar dari konteks perkara Ketua Majelis Kehormatan, dapat mengarahkannya secara bijaksana dan diharap Anggota yang bersangkutan menerimanya dengan arif.
-
Dalam berunding tentang teknis bersidang atau terhadap perbedaan pendapat tentang sesuatu hal dalam pemeriksaan, apabila diperlukan pendapat dari Anggota Majelis Kehormatan urutan pemberian pendapat dapat diserahkan kepada kebijakan Ketua Majelis Kehormatan.
-
Dalam musyawarah pengambilan keputusan, dimulai secara berurut sesuai dengan urutan dalam Surat Penunjukan Majelis Kehormatan, dimulai dari Anggota Ad-hoc bernomor urut akhir dan dilanjutkan seterusnya oleh Anggota Dewan Kehormatan yang bernomor urut akhir yang duduk di sebelah kiri Ketua, dilanjutkan dengan Anggota Ad-hoc yang bernomor urut awal dan seterusnya oleh Anggota Dewan Kehormatan yang bernomor urut awal yang duduk di sebelah kanan Ketua dan diakhiri oleh Ketua Majelis Kehormatan.
-
Dengan tidak hendak membatasi kebebasan para Anggota Majelis Kehormatan, pada dasarnya Anggota Ad-hoc akan memberikan pendapat dengan dasar-dasar pertimbangan yang berada dibidang keahlian/profesinya sesuai dengan materi perkara.
-
Putusan diambil secara mufakat, apabila tidak berhasil, maka ditentukan dengan suara terbanyak.
-
Anggota yang tidak sependapat dengan putusan yang diambil dengan suara terbanyak, dapat menyatakan keinginan bahwa menerima putusan tersebut atau sebaliknya meminta untuk dicatat dan dibacakan pendapatnya sebagai pendapat yang berbeda (dissenting opinion).
-
Rencana penetapan sidang pembacaan putusan, terlebih dahulu para pihak sudah diberitahu sesuai dengan ketentuan.
-
Pada sidang pembacaan putusan, putusan sudah selesai diketik yang berlaku sebagai asli putusan, yang sebelum dibacakan sudah ditandatangani oleh Anggota dan Ketua sesuai dengan urutan dalam Surat Penetapan Majelis Kehormatan, kemudian setelah dibacakan ditandatangani oleh Panitera Pengganti.
-
Apabila putusan yang telah diketik ternyata pada waktu membacakan ada catatan-catatan kecil atau kesalahan pengetikan, cukup ditulis tangan dan atau di-renvoi kemudian ditandatangani Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan.
-
Pembacaan putusan dilakukan secara bergantian yang diatur oleh Ketua Majelis Kehormatan atau yang sudah disepakati, yang pada awal dan akhirnya sedapat mungkin oleh Ketua Majelis Kehormatan.
-
Dalam hal Majelis Kehormatan tidak lengkap, pembacaan putusan dapat dilakukan dengan cukup meminta persetujuan dari salah satu pihak.
-
Penyusunan/format putusan sedapat mungkin dibuat seragam sesuai dengan panduan yang ada.
-
Apabila putusan Dewan Kehormatan Daerah menyatakan Teradu bersalah, setelah putusan dibacakan, Ketua mengingatkan Teradu akan haknya untuk mengajukan permohonan banding, yang apabila tidak mengajukan permohonan banding dengan lewatnya tenggang waktu untuk mengajukan banding maka putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang sah. Dewan Kehormatan Daerah akan menyampaikan putusan tersebut kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI untuk meminta agar putusan dilaksanakan (di eksekusi) oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
-
Apabila Putusan Dewan Kehormatan Pusat menyatakan Teradu bersalah baik karena mengadili sendiri atau karena menguatkan putusan Dewan Kehormatan Daerah, setelah membacakan putusan, Ketua mengingatkan Teradu bahwa oleh karena putusan Dewan Kehormatan telah final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka putusan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI untuk meminta agar putusan dilaksanakan (eksekusi) oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
-
Setelah sidang pembacaan putusan ditutup, Panitera menyerahkan salinan putusan yang sudah dipersiapkan kepada para pihak yang bersangkutan.
-
Apabila dalam sidang pembacaan putusan Teradu tidak hadir, pemberitahuan putusan dilakukan kepada Teradu dengan Surat Pemberitahuan putusan dimana ketentuan dalam butir 19 dan 20 dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan tersebut.
-
Setelah sidang pembacaan putusan ditutup, Ketua Majelis Kehormatan akan membuatkan laporan dan menyerahkan berkas perkara dan putusan kepada Panitera Kepala.
-
Tanggung jawab dari keseluruhan proses pemeriksaan perkara berada di tangan Ketua Majelis Kehormatan dari berkas perkara yang bersangkutan.
-
Proses memeriksa perkara ditingkat pertama sampai dengan putusan sedapat mungkin sudah harus selesai dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak berkas diterima oleh Ketua Majelis Banding dari Ketua Dewan Kehormatan Pusat, yang apabila belum terselesaikan harus melaporkan kepada Ketua Dewan Kehormatan Pusat dengan membuat laporan kemajuan penanganan perkara dengan alasan-alasan keterlambatan dan meminta persetujuan perpanjangan perkara.
-
Proses memeriksa perkara ditingkat pertama sampai dengan putusan sedapat mungkin sudah harus selesai dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak berkas diterima oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan dari Ketua Dewan Kehormatan Daerah, yang apabila belum terselesaikan harus melaporkan kepada Ketua Dewan Kehormatan Daerah dengan membuat laporan kemajuan penanganan perkara dengan alasan-alasan keterlambatan dan meminta persetujuan perpanjangan penanganan perkara.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkannya.
Jakarta, 5 Desember 2007
|
Dewan Kehormatan Pusat
ttd. Leonard Simorangkir, S.H. Ketua |
|
|
ttd. Sugeng Teguh Santoso, S.H. Sekretaris I
|
ttd. Zul Amali Pasaribu, S.H. Sekretaris II |
|
ttd. Prof. Sidik D. Suraputra, S.H . Anggota
|
ttd. Yan Apul Girsang, S.H. Anggota |
|
ttd. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Anggota
|
ttd. Sudirman Munir, S.H. Anggota |
|
ttd. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H. Anggota
|
ttd. Agust Takarbobir, S.H. Anggota |
|
Dewan Kehormatan Daerah Ad-Hoc DKI Jakarta
|
|
|
ttd. Drs. Jack R. Sidabutar, S.H., M.M., M.Si. Ketua
|
ttd. Alex R. Wangge, S.H. Sekretaris |
|
ttd. Daniel Panjaitan, S.H., LL.M. Anggota |
ttd. Sahala Siahaan, S.H. Anggota
|
|
ttd. Sonny Kusuma, S.H. Anggota
|
|
KEPUTUSAN
DEWAN KEHORMATAN PUSAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI
PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
DEWAN KEHORMATAN PUSAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Menimbang: a. Bahwa guna menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, pada tanggal 23 Mei 2002, telah ditetapkan Kode Etik Advokat Indonesia dengan perubahannya, yang disingkat "KEAI";
-
Bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU Advokat"), KEAI dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis-mutandis menurut Undang-Undang tersebut sampai ada ketentuan baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia, yang disingkat "PERADI";
-
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), yang mengatur tentang adanya Kode Etik Profesi Advokat, jo. Pasal 26 ayat (7) UU Advokat yang mengatur tentang tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
-
Bahwa setelah ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Sususan dan Kedudukan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia, Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Dalam Kehormatan Pusat dan Daerah maka Dewan Kehormatan Pusat merasa perlu untuk menetapkan Susunan dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan.
-
Bahwa dalam perkembangan perkara-perkara pengaduan terdapat beberapa hal teknis dalam pemeriksaan perkara yang belum ada di dalam ketentuan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Cara Memeriksa dan mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
2. Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat Notaris di Jakarta;
-
Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 dengan perubahannya.
Memperhatikan: 1. Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia.
2. Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Perkara Pengaduan Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah.
4. Hasil Rapat pleno Dewan Kehormatan Pusat tertanggal 5 Desember 2007.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
Petunjuk Teknis Dalam Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai berikut:
-
Pemeriksaan Tingkat Banding adalah bersifat "pemeriksaan ulangan", oleh karena itu Majelis akan memeriksa keseluruhan bagian-bagian perkara termasuk memeriksa pengaduan tentang perbuatan-perbuatan lain yang tidak dibanding. Dengan demikian Majelis memeriksa dan memutus kembali keseluruhan pengaduan dalam Surat Pengaduan, termasuk untuk menguatkan, atau membatalkan, atau memperbaiki bagian putusan atas perbuatan yang tidak dibanding apabila didalam perkara tersebut pengaduan pengadu mengenai beberapa perbuatan yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.
-
Majelis memiliki kewenangan untuk menyesuaikan dan mempertimbangkan pasal-pasal yang mana saja yang dianggap dilanggar sesuai dengan "perbuatan yang diadukan oleh pengadu" tanpa harus terikat kepada pengaduan, dengan memberikan pertimbangan hukum dalam putusan aquo.
-
Majelis menegakkan kewibawaan tentang kewenangan Dewan Kehormatan PERADI untuk memeriksa dan memutus perkara pengaduan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Advokat, walaupun si Advokat berdalih dengan alasan apapun, termasuk karena menjadi anggota perkumpulan atau organisasi lain. Tidak dibenarkan seorang Advokat menghindari eksistensi Dewan Kehormatan PERADI dengan memberikan alasan bahwa yang bersangkutan adalah anggota organisasi Advokat lain. Yang dimaksud sebagai Advokat adalah seluruh Advokat yang diverifikasi dan diangkat oleh PERADI serta terdaftar didalam Advokat PERADI.
-
Adalah kewenangan dari Majelis untuk meminta keterangan atau bukti tambahan dari para pihak temasuk untuk mendengar langsung dalam sidang tertutup yang khusus diadakan untuk itu.
-
Yang dapat melakukan pengaduan adalah yang diatur dalam pasal 11 KEAI yang ditafsirkan secara luas bahwa kepentingan atau kerugian tidak hanya bersifat materil tetapi juga moril.
-
Didalam putusan, harus dengan tegas dicantumkan tentang pasal-pasal mana saja yang terbukti dilanggar oleh perbuatan yang diadukan pengadu. Majelis berwenang untuk memutuskan pasal-pasal yang dilanggar sesuai dengan perbuatan yang diadukan tidak tergantung yang dirinci oleh pengadu.
-
Putusan sudah selesai dibuat pada waktu putusan dibacakan/diucapkan, sehingga pada waktu selesai pembacaan putusan tersebut dapat langsung ditandatangani.
-
Pengaduan Balik (Rekonvensi)
Untuk keseragaman dalam hal adanya pengaduan dari satu/lebih Advokat terhadap satu/lebih Advokat, kemudian pihak yang diadukan (Advokat) mengajukan "Pengaduan Balik". Pengaduan balik hanya dapat diterima apabila duduk perkaranya dalam peristiwa yang sama. Disarankan untuk mempergunakan istilah "Pengaduan Asal" (Konvensi)/Pengadu Asal dan "Pengaduan Balik" (Rekonvensi)/Pengadu Asal.
Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkannya.
Jakarta, 4 November 2008
|
Dewan Kehormatan Pusat,
ttd.
Leonard Simorangkir, S.H. Ketua
|
|
|
ttd. Sugeng Teguh Santoso, S.H. Sekretaris I |
ttd. Zul Amali Pasaribu, S.H. Sekretaris II |
SEKRETARIAT NASIONAL DPN PERADI
PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120
T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id
Copyright © PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

