Pemeriksaan Komisi Pengawasan dapat dilakukan karena adanya:

  1. Temuan Komisi Pengawas dari media sosial dan lain-lain

  2. Pengaduan dari masyarakat

 

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Surat ke Komwas Terdekat

  2. Surat elektronik (e-mail) ke komwas@peradi.or.id

     

Surat Pengaduan, memuat:

  1. Identitas Pelapor nama,  alamat dan  nomor  kontak 

  2. Identitas Terlapor nama,  alamat dan  nomor  kontak 

  3. Kronologis pengaduan yang dilengkapi dengan  waktu, tempat  kejadian dan bukti-bukti lainnya terhadap tindakan-tindakan yang diduga dilanggar;

  4. Menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti surat kuasa, foto atau video

 

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Komwas Pusat/Komwas daerah Terdekat. Pengaduan dapat dilakukan sesuai wilayah domisili Advokat yang diadukan.

 

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Komwas Pusat, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
KOMISI PENGAWAS

PERADI TOWER, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.116, RT.1/RW.9, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120.

Email : komwas@peradi.or.id

 

 

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1Tata Cara Pengaduan Komisi PengawasDownload
SEKRETARIAT NASIONAL DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA