Jakarta, Gatra.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 667/Pdt/G/2017/PN Jkt Pst yang diketok pada Kamis kemarin (31/11), tidak menyatakan bahwa organisasinya tidak sah.

 

Ketua Tim Hukum DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Sapriyanto Refa, di Jakarta, Minggu (3/11), menyampaikan, pihaknya merupakan kepengurusan yang sah karena amar putusan PN Jakpus tidak menyatakan menolak gugatan pihaknya terhadap kepengurusan Luhut Pangaribuan.

 

"Bahwa putusan PN Jakpus tersebut adalah gugatan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan penggugat sebagaimana berita atau informasi yang beredar," ujarnya.

 

Refa menjelaskan, majelis hakim PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan, untuk konvensi; dalam ekesepsi dan pokok perkara gugatan, majelis menyatakan tidak dapat diterima, serta untuk rekonvensi, majelis hakim menyatakan hal serupa yakni gugatan rekonvensi tidak dapat diterima.

 

"Bahwa tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan Luhut Pangaribuan adalah Ketua umum DPN Peradi yang sah," katanya.

 

Menurutnya, arti dari putusan majelis hakim PN Jakpus itu bahwa gugatan pemohon tidak dapat diterima, maka tidak ada pihak yang menang dalam perkara ini. "Bahwa jika ingin ditafsirkan putusan gugatan tidak dapat diterima tersebut, maknanya adalah tidak ada yang menang atau kalah alias 0-0," ujarnya.

 

Atas putusan PN Jakpus tersebut, DPN Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon akan mengajukan banding. Pihaknya akan mengajukan langkah hukum sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

"DPN Peradi di bawah Pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon akan mengajukan banding atas putusan tersebut sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

 

Sebelumnya, pihak kuasa hukum kubu Luhut, Rita, kepada wartawan menyatakan, pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh oleh pemohon atau penggugat. Menurutnya, tidak ada alasan pemohon untuk menggugat pihaknya. Adapun soal kepengurusan, Rita mengklaim bahwa pihaknyalah yang sah.

 

 

Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/454709?t=2

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin