Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ditetapkan pada 8 Desember 2006. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat ditandatangani.

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh ketentuan dalam Petunjuk Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dikeluarkan oleh Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) pada 30 April 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Lampiran File

Lampiran 1. Kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Lampiran 2 Lembar Evaluasi

Peraturan PERADI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan PKPA

 

 

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015