PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2025
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: 1/PAN.PT.W32.U/UND.HM.00/II/2025 tertanggal 6 Februari 2025 maka akan dilakukan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Februari 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Ballroom CK Tanjungpinang Hotel & Convention Center
Jl. Raja Haji Fisabililah.KM. 8 No.10, Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
2. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Februari 2025
Waktu : Pukul 08.30 WIB s.d. Selesai
Tempat : Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau
Jl. Ahmad Yani No. 29, Bukit Bestari, Sei Jang, Kota Tanjungpinang
3. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan, Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Kepulauan Riau;
(ii) mengenakan Peci Hitam (untuk laki-laki), Kemeja Putih dan Celana hitam (atau Rok Hitam bagi perempuan), Sepatu Pantofel warna gelap serta Toga Advokat baik pada saat acara Pengangkatan, Pembekalan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
5. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area hotel pada saat Pengangkatan Advokat serta pada saat Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau;
6. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 10 Februari 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Harian/Wakil Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen