PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANTEN TAHUN 2024 GELOMBANG II
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 346/PAN.04.W29.U/HKI.2.3/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025 maka akan dilakukan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 10 Februari 2025
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Ballroom Hotel Aston Serang,
Jl. Syekh Nawawi Al Bantani
No. 29 Pakupatan KM 4, Kampung Baru Masjid, Kel. Cilaku, Kec. Curug, Serang 42171
2. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 11 Februari 2025
Waktu : Sesi 2, Pukul 09:00 WIB s/d selesai;
: Sesi 3, Pukul 10:00 WIB s/d selesai;
: Sesi 4, Pukul 11:00 WIB s/d selesai;
Tempat : Pengadilan Tinggi Banten
Jl. Raya Serang - Pandeglang No.Km. 6.6, Tembong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42126
3. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Banten sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Banten;
(ii) mengenakan Peci Hitam (untuk laki-laki), Kemeja Putih dan Celana hitam (atau Rok Hitam bagi perempuan), Sepatu Pantofel warna gelap serta Toga Advokat baik pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
5. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Hotel Aston Serang pada saat Pengangkatan Advokat dan pada saat Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Banten;
6. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 4 Februari 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen