PENGANGKATAN DAN PEMBEKALAN ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH TAHUN 2026
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka akan dilakukan Pengangkatan & Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan & Pembekalan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 11 April 2026
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Auditorium Universitas Islam Sultan Agung
Jl. Kaligawe Raya No.Km.4, Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang
2. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah adalah calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh PERADI sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP Asli Domisili Wilayah Provinsi Jawa Tengah;;
(ii) kemeja putih dan celana hitam (atau rok hitam bagi perempuan), peci hitam bagi pria, sepatu pantofel warna gelap serta Toga Advokat.
4. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Aula pada saat acara Pengangkatan & Pembekalan Advokat;
5. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk hadir pada saat acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat dan tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik - baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 13 Maret 2026
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
|
ttd, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum |
ttd, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. Sekretaris Jenderal |

Unduh Dokumen