PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TAHUN 2025
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 4441 - 4442/PAN.W10-U/HK.03/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 maka akan dilakukan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Gladi Kotor Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
|
NO |
HARI/TANGGAL |
SESI |
PUKUL |
KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
|
1 |
Selasa, 28 Oktober 2025 |
1 |
14:00 WIB - Selesai |
Daftar nama terlampir
|
|
2 |
Kamis, 30 Oktober 2025 |
2 |
14:00 WIB - Selesai |
Tempat : Ruang Aula Ansyahrul Lt. 6 Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Jl. Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
2. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
|
NO |
HARI/TANGGAL |
SESI |
PUKUL |
KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
|
1 |
Rabu, 29 Oktober 2025 |
1 |
10:00 WIB - Selesai |
Daftar nama terlampir
|
|
2 |
Jum’at, 31 Oktober 2025 |
2 |
14:00 WIB - Selesai |
Tempat : Ruang Aula Ansyahrul Lt. 6 Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Jl. Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
3. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 2 jam sebelum acara Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah DKI Jakarta;
(ii) mengenakan Kemeja Putih (Peci Hitam untuk Pria) dan Celana hitam (atau Rok Hitam bagi perempuan), Sepatu Pantofel warna hitam (tidak diperbolehkan memakai sepatu kasual) serta Toga Advokat baik pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.
5. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada saat Pengambilan Sumpah/Janji Advokat;
6. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 Oktober 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
|
ttd, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum |
ttd, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. Sekretaris Jenderal |

Unduh Dokumen