TATA CARA PENDAFTARAN/REGISTRASI PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
(Ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan Keputusan DKP PERADI Nomor 2/2007 tentang Tata Cara Memeriksa Dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia)
-
Pengaduan disampaikan secara tertulis
-
Pengaduan dibuat dalam rangkap 7 (tujuh), dengan membayar biaya pengaduan
-
Pengaduan didaftarkan di DKD yang wilayahnya mencakup DPC dimana Teradu terdaftar sebagai anggota atau DKD terdekat (Pasal 3)
-
Isi Pengaduan:
-
Identitas lengkap Para Pihak (Pengadu dan Teradu)
-
Hubungan Hukum antara Pengadu dan Teradu
-
Uraian/Alasan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu
-
Kerugian bagi Pengadu
-
Pasal Pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilanggar oleh Teradu
-
Petitum (tuntutan Pengadu)
-
Pengajuan Pengaduan dapat diajukan oleh Pengadu, yaitu:
a. Klien;
b. Teman Sejawat;
c. Pejabat Pemerintah;
d. Anggota Masyarakat;
e. Komisi Pengawas;
f. DPN PERADI;
g. DPC PERADI di lingkungan mana berada DPD PERADI dimana Teradu terdaftar sebagai Anggota;
h. DPC PERADI dimana Teradu terdaftar sebagai Anggota (Pasal 2);
-
Pengaduan KEAI ("Pengaduan") masuk di DKD, dalam jangka waktu 7 hari DKD sudah harus memeriksa, menyatakan lengkap dan tidak lengkapnya berkas Pengaduan (Pasal 4 ayat 1);
-
Sekretaris DKD sebagai pelaksana kesekretariatan dan atau Majelis DKD yang ditunjuk, melakukan pemeriksaan pendahuluan (hearing) Pengadu, dilakukan pengecekan berkas (Pasal 6):
-
-
jika dianggap belum lengkap -- Pengadu harus melengkapi berkas perkara dan membayar Biaya Perkara yang besarnya telah ditentukan oleh DPN (sebesar Rp 5jt), disetorkan melalui rekening DKD atau rekening yang ditunjuk;
-
Berkas sudah LENGKAP, Sekretaris DKD cq Panitera Pengganti merregister perkara di Kepaniteraan DKD
-
Sekretaris DKD/PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada Teradu tentang adanya pengaduan/permintaan jawaban kepada Teradu (Pasal 8):
-
Surat Pertama, dikirimkan dengan melampirkan Pengaduan Pengadu dan dalam jangka waktu 21 hari kerja Teradu memberikan Jawaban tertulis; jika Teradu tidak mengirimkan Jawaban.
-
Surat Kedua, dikirimkan dengan peringatan bahwa apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan Kedua, Teradu tidak mengirimkan Jawaban tertulis dianggap telah melepaskan hak jawabnya
Surat pemberitahuan/permintaan jawaban disampaikan melalui surat kilat khusus/tercatat;
-
Jika Teradu tidak mengirimkan Jawaban tertulis, DKD segera memeriksa Pengaduan: Ketua & Sekretaris DKD membuat Surat Penunjukkan Majelis dan menentukan hari sidang. Susunan Majelis Kehormatan Daerah terdiri dari 3 orang unsur Advokat dan 2 orang unsur Adhoc (vide Pasal 5)
-
Sekretaris DKD/PP menyampaikan surat panggilan sidang secara patut kepada Pengadu dan Teradu selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum hari sidang yang ditentukan (Pasal 10);
-
-
-
Tentang kehadiran Para Pihak: (Pasal 11 & Pasal 13)
-
Pengadu dan Teradu harus hadir secara pribadi di persidangan
-
Pengadu tidak hadir karena sesuatu halangan tetap atau ada alasan yang sah atas ketidakhadirannya, atas persetujuan Majelis Kehormatan Daerah, Pengadu dapat diwakili oleh keluarganya apabila pengaduan terkait kepentingan pribadi/keluarga, atau oleh pengurus/direksi/pimpinan perseroan apabila pengaduan terkait dengan badan hukum/organisasi/perseroan.
-
Jika Pengadu tidak hadir di persidangan pertama tanpa alasan yang sah, Sekretaris DKD/PP melakukan pemanggilan kedua; jika Pengadu tidak hadir juga maka Pengaduan dinyatakan GUGUR
-
Jika Teradu telah dipanggilan 2x berturut-turut namun tetapi tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka Majelis Kehormatan Daaerah meneruskan sidang tanpa hadirnya Teradu;
-
Pengadu dan Teradu dapat didampingi Penasehat yang mendampingi mereka secara pasif (Pasal 11 ayat 2).
-
Proses Persidangan: (Pasal 12)
-
pada sidang pertama, Ketua Majelis akan menjelaskan tahapan-tahapan proses persidangan dan meminta Para Pihak untuk mengemukakan alasan-alasan Pengaduan dan Pembelaannya;
-
pemeriksaan bukti surat dan saksi dapat dilakukan pada sidang berikatnya;
-
Majelis Kehormatan Daerah berwenang menetapkan keabsahan alat bukti di persidangan
-
sebelum pengambilan Keputusan, Majelis Kehormatan Daerah memberikan kesempatan kepada pihak untuk menyampaikan Kesimpulan, dilanjutkan Majelis Kehormatan Daerah melakukan Rapat Permusyarawahan Majelis (RPH).
-
-
Sidang pemeriksaan bersifat tertutup, sedangkan sidang pembacaan Putusan bersifat terbuka; Sidang pembacaan putusan dilakukan dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak (Pasal 15).
-
Pencabutan Pengaduan dan Perdamaian: (Pasal 16 & Pasal 17)
-
Pencabutan Pengaduan dapat dilakukan Pengadu sebelum sidang pertama dimulai;
-
apabila sidang sudah berjalan, pencabutan Pengadu dapat dilakukan dengan persetujuan pihak Teradu;
-
apabila Pengadu mencabut Pengaduannya, Pengadu tidak dapat lagi mengajukan Pengaduan dengan alasan yang sama.
-
Upaya perdamaian dapat dimungkinkan bagi Pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan para pihak - tidak berkaitan langsung dengan kepentingan profesi Advokat/umum dan dilakukan pada saat proses persidangan berjalan atau sebelum ada putusan (inkracht).
-
Putusan Tingkat Pertama (DKD) berupa: (Pasal 18 ayat 3)
-
-
Menyatakan Pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
-
Menerima Pengaduan dari pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
-
Menolak Pengaduan dari Pengadu
-
Sanksi yang diberikan dalam Putusan dapat berupa: (Pasal 19 ayat 1)
-
-
Teguran lisan sebagai peringatan biasa;
-
Teguran tertulis sebagai peringatan keras;
-
Pemberhentian sementara dari profesi selama 3 (tiga) sampai 12 (duabelas) bulan;
-
Pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
-
Salinan Putusan harus disampaikan kepada para pihak selambat-lambatnya 14 hari sejak Putusan dibacakan;
PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING (DKP)
Keputusan DKP No. 2/2007 Bab III Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 21:
-
Jika Pengadu/Teradu tidak puas dengan Putusan DKD, dapat mengajukan Upaya Banding dengan membayar Biaya Banding dan membuat Permohonan - Akta Banding dan Memori Banding dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak diterimanya Putusan; Permohonan - Akta Banding dan Memori Banding disampaikan melalui Kepaniteraan DKD;
-
DKD harus mengirimkan salinan Memori Banding kepada Terbanding melalui surat kilat/tercatat selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya Memori Banding Pembanding;
-
Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya 21 hari kerja sejak menerima Memori Banding; jika dalam waktu yang telah ditentukan Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding, maka ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu;
-
DKD wajib meneruskan berkas permohonan banding berikut berkas perkara di tingkat pertama kepada DKP selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak berkas banding dinyatakan lengkap;
-
Pengajuan upaya banding mengakibatkan ditundanya pelaksanaan (eksekusi) putusan tingkat pertama/DKD;
-
Jika berkas LENGKAP sudah diterima DKP, dalam jangka waktu 7 hari DKP (Ketua Sekretaris) menetapkan susunan Majelisnya; Susunan Majelis 5 orang terdiri dari 3 orang unsur advokat dan 2 orang Adhoc (Pasal 22)
-
Bentuk Putusan Banding, berupa:
-
Menguatkan Putusan DKD
-
Merubah atau memperbaiki putusan DKD; atau
-
Membatalkan putusan DKD dengan mengadili sendiri;
-
Putusan DKP adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS PERADI; (Pasal 23 ayat 7)
Pelaksanaan Eksekusi Putusan DKD dan DKP:
-
Putusan DKD atau DKP yang sudah inkracht diajukan pelaksanaan (eksekusi)nya kepada DPN PERADI cq Komisi Pengawas Advokat Pusat PERADI (Pasal 25)
-
Dalam Pengadu adaah masyarakat yang tidak mampu dapat dibebaskan untuk membayar biaya perkara yang akan diatur dengan suatu keputusan khusus (vide Surat Keputusan DPN PERADI Nomor KEP: 131/PERADI/DPN/XI/2016 tanggal 01 Nopember 2016 Tentang Biaya Perkara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran KEAI di Tingkat Pertama dan di Tingkat Banding);

