(Ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan Keputusan DKP PERADI Nomor 2/2007  tentang Tata Cara Memeriksa Dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia)

 

  1. Pengaduan disampaikan secara tertulis

  2. Pengaduan dibuat dalam rangkap 7 (tujuh), dengan membayar biaya pengaduan

  3. Pengaduan didaftarkan di DKD yang wilayahnya mencakup DPC dimana Teradu terdaftar sebagai anggota atau DKD terdekat (Pasal 3)

  4. Isi Pengaduan:

  1. Identitas lengkap Para Pihak (Pengadu dan Teradu)

  2. Hubungan Hukum antara Pengadu dan Teradu

  3. Uraian/Alasan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu

  4. Kerugian bagi Pengadu

  5. Pasal Pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilanggar oleh Teradu

  6.          Petitum (tuntutan Pengadu)

  1. Pengajuan Pengaduan dapat diajukan oleh Pengadu, yaitu:

a.    Klien;

b.    Teman Sejawat; 

c.    Pejabat Pemerintah; 

d.    Anggota Masyarakat; 

e.    Komisi Pengawas; 

f.     DPN PERADI; 

g.    DPC PERADI di lingkungan mana berada DPD PERADI dimana Teradu terdaftar sebagai Anggota; 

h.    DPC PERADI dimana Teradu terdaftar sebagai Anggota (Pasal 2);

  1. Pengaduan KEAI ("Pengaduan") masuk di DKD, dalam jangka waktu 7 hari DKD sudah harus memeriksa, menyatakan lengkap dan tidak lengkapnya berkas Pengaduan (Pasal 4 ayat 1);

    1. Sekretaris DKD sebagai pelaksana kesekretariatan dan atau Majelis DKD yang ditunjuk, melakukan pemeriksaan pendahuluan (hearing) Pengadu, dilakukan pengecekan berkas (Pasal 6):

  • jika dianggap belum lengkap -- Pengadu harus melengkapi berkas perkara dan membayar Biaya Perkara yang besarnya telah ditentukan oleh DPN (sebesar Rp 5jt), disetorkan melalui rekening DKD atau rekening yang ditunjuk;

    1. Berkas sudah LENGKAP, Sekretaris DKD cq Panitera Pengganti merregister perkara di Kepaniteraan DKD

    2. Sekretaris DKD/PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada Teradu tentang adanya pengaduan/permintaan jawaban kepada Teradu (Pasal 8):

      1. Surat Pertama, dikirimkan dengan melampirkan Pengaduan Pengadu dan dalam jangka waktu 21 hari kerja Teradu memberikan Jawaban tertulis; jika Teradu tidak mengirimkan Jawaban.

      2. Surat Kedua, dikirimkan dengan peringatan bahwa apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan Kedua, Teradu tidak mengirimkan Jawaban tertulis dianggap telah melepaskan hak jawabnya 

        Surat pemberitahuan/permintaan jawaban disampaikan melalui surat kilat khusus/tercatat;

      3. Jika Teradu tidak mengirimkan Jawaban tertulis, DKD segera memeriksa Pengaduan: Ketua & Sekretaris DKD membuat Surat Penunjukkan Majelis dan menentukan hari sidang. Susunan Majelis Kehormatan Daerah terdiri dari 3 orang unsur Advokat dan 2 orang unsur Adhoc (vide Pasal 5)

      4. Sekretaris DKD/PP menyampaikan surat panggilan sidang secara patut kepada Pengadu dan Teradu selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum hari sidang yang ditentukan (Pasal 10);

  1. Tentang kehadiran Para Pihak: (Pasal 11 & Pasal 13)

  1. Pengadu dan Teradu harus hadir secara pribadi di persidangan

  2. Pengadu tidak hadir karena sesuatu halangan tetap atau ada alasan yang sah atas ketidakhadirannya, atas persetujuan Majelis Kehormatan Daerah, Pengadu dapat diwakili oleh keluarganya apabila pengaduan terkait kepentingan pribadi/keluarga, atau oleh pengurus/direksi/pimpinan perseroan apabila pengaduan terkait dengan badan hukum/organisasi/perseroan. 

  3. Jika Pengadu tidak hadir di persidangan pertama tanpa alasan yang sah, Sekretaris DKD/PP melakukan pemanggilan kedua; jika Pengadu tidak hadir juga maka Pengaduan dinyatakan GUGUR   

  4. Jika Teradu telah dipanggilan 2x berturut-turut namun tetapi tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka Majelis Kehormatan Daaerah meneruskan sidang tanpa hadirnya Teradu;

  1. Pengadu dan Teradu dapat didampingi Penasehat yang mendampingi mereka secara pasif (Pasal 11 ayat 2).

  2. Proses Persidangan: (Pasal 12)

    1. pada sidang pertama, Ketua Majelis akan menjelaskan tahapan-tahapan proses persidangan dan meminta Para Pihak untuk mengemukakan alasan-alasan Pengaduan dan Pembelaannya;

    2. pemeriksaan bukti surat dan saksi dapat dilakukan pada sidang berikatnya;

    3. Majelis Kehormatan Daerah berwenang menetapkan keabsahan alat bukti di persidangan

    4. sebelum pengambilan Keputusan, Majelis Kehormatan Daerah memberikan kesempatan kepada pihak untuk menyampaikan Kesimpulan, dilanjutkan Majelis Kehormatan Daerah melakukan Rapat Permusyarawahan Majelis (RPH).

  3. Sidang pemeriksaan bersifat tertutup, sedangkan sidang pembacaan Putusan bersifat terbuka; Sidang pembacaan putusan dilakukan dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak (Pasal 15).

  4. Pencabutan Pengaduan dan Perdamaian: (Pasal 16 & Pasal 17)

    1. Pencabutan Pengaduan dapat dilakukan Pengadu sebelum sidang pertama dimulai;

    2. apabila sidang sudah berjalan, pencabutan Pengadu dapat dilakukan dengan persetujuan pihak Teradu;

    3. apabila Pengadu mencabut Pengaduannya, Pengadu tidak dapat lagi mengajukan Pengaduan dengan alasan yang sama.

    4. Upaya perdamaian dapat dimungkinkan bagi Pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan para pihak - tidak berkaitan langsung dengan kepentingan profesi Advokat/umum dan dilakukan pada saat proses persidangan berjalan atau sebelum ada putusan (inkracht).

    5. Putusan Tingkat Pertama (DKD) berupa: (Pasal 18 ayat 3)

  1. Menyatakan Pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;

  2. Menerima Pengaduan dari pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi kepada Teradu;

  3. Menolak Pengaduan dari Pengadu

    1. Sanksi yang diberikan dalam Putusan dapat berupa: (Pasal 19 ayat 1)

  1. Teguran lisan sebagai peringatan biasa;

  2. Teguran tertulis sebagai peringatan keras;

  3. Pemberhentian sementara dari profesi selama 3 (tiga) sampai 12 (duabelas) bulan;

  4. Pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

  1. Salinan Putusan harus disampaikan kepada para pihak selambat-lambatnya 14 hari sejak Putusan dibacakan;

 

 

 

 

PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING (DKP)

Keputusan DKP No. 2/2007 Bab III Pemeriksaan Tingkat Banding

Pasal 21:

  1. Jika Pengadu/Teradu tidak puas dengan Putusan DKD, dapat mengajukan Upaya Banding dengan membayar Biaya Banding dan membuat Permohonan - Akta Banding dan Memori Banding dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak diterimanya Putusan; Permohonan - Akta Banding dan Memori Banding disampaikan melalui Kepaniteraan DKD;

  2. DKD harus mengirimkan salinan Memori Banding kepada Terbanding melalui surat kilat/tercatat selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya Memori Banding Pembanding; 

  3. Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya 21 hari kerja sejak menerima Memori Banding; jika dalam waktu yang telah ditentukan Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding, maka ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu;

  4. DKD wajib meneruskan berkas permohonan banding berikut berkas perkara di tingkat pertama kepada DKP selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak berkas banding dinyatakan lengkap;

  5. Pengajuan upaya banding mengakibatkan ditundanya pelaksanaan (eksekusi) putusan tingkat pertama/DKD;

  6. Jika berkas LENGKAP sudah diterima DKP, dalam jangka waktu 7 hari DKP (Ketua Sekretaris) menetapkan susunan Majelisnya; Susunan Majelis 5 orang terdiri dari 3 orang unsur advokat dan 2 orang Adhoc (Pasal 22)

  7. Bentuk Putusan Banding, berupa:

  1. Menguatkan Putusan DKD

  2. Merubah atau memperbaiki putusan DKD; atau

  3. Membatalkan putusan DKD dengan mengadili sendiri;

  1. Putusan DKP adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS PERADI; (Pasal 23 ayat 7)

Pelaksanaan Eksekusi Putusan DKD dan DKP:

  1. Putusan DKD atau DKP yang sudah inkracht diajukan pelaksanaan (eksekusi)nya kepada DPN PERADI cq Komisi Pengawas Advokat Pusat PERADI (Pasal 25)

  2. Dalam Pengadu adaah masyarakat yang tidak mampu dapat dibebaskan untuk membayar biaya perkara yang akan diatur dengan suatu keputusan khusus (vide Surat Keputusan DPN PERADI Nomor KEP: 131/PERADI/DPN/XI/2016 tanggal     01 Nopember 2016 Tentang Biaya Perkara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran KEAI di Tingkat Pertama dan di Tingkat Banding);

 

 

 

SEKRETARIAT NASIONAL DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA