Wacana perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali bergulir. Salah satu poin yang mengemuka adalah tentang usulan perubahan bentuk organisasi advokat, dari single bar menjadi multibar dengan single regulator lewat dibentuknya Dewan Advokat Nasional (DAN).

 

Topik ini menjadi salah satu rekomendasi dari penelitian Institute for Criminal Justice Reform(ICJR) yang dirilis laporannya pada Kamis (27/7). Hasil penelitian berjudul Menerapkan Standarisasi, Memperkuat Akuntabilitas, dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat: Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia tersebut mendapatkan respons dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

 

Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar menyebutkan, konsep multibar yang ditawarkan dalam perubahan UU Advokat dan dibentuknya Dewan Advokat Nasional hanya akan menambah persoalan advokat dan organisasinya serta mencederai kemandirian profesi advokat.

 

Menurut Adardam Achyar, konsep single bar dengan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat merupakan bentuk ideal dari model organisasi advokat di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat yang menyebutkan, "Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".

 

"Dengan model single bar, akan lebih mudah untuk tercapainya standarisasi pendidikan, ujian, pengangkatan, pengawasan dan penindakan advokat dan kualitas advokat, karena dilakukan oleh satu organisasi," ujar Adardam Achyar kepada Hukumonline, Kamis (28/7).

 

Adardam Achyar menegaskan bahwa penyebab perpecahan dan karut-marut organisasi advokat saat ini bukan karena keberadaan wadah tunggal organisasi advvokat, melainkan adanya kekecewaan sebagian kalangan yang kepentingannya tidak tercapai dari Peradi saat ini.

 

Terkait wacana Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator, Adardam Achyar menjelaskan, selama ini Peradi telah menerapkan standarisasi, memperkuat akuntabilitas dan nilai-nilai profesi advokat secara berlanjut dan berkesinambungan.

 

Karena itu menurutnya, ide tentang peran organisasi advokat dalam menerapkan standarisasi, memperkuat akuntabilitas, dan nilai-nilai profesi advokat baru akan relevan jika dilekatkan kepada OA di luar Peradi yang tidak memiliki kewenangan organisasi advokat, sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Advokat.

 

Kemandirian

Adardam Achyar juga menyoroti rencana model Dewan Advokat Nasional yang akan melibatkan pemerintah untuk masuk dan campur tangan dalam organisasi advokat. Ia menilai, campur tangan pemerintah baik secara institusional maupun finansial hanya akan membuat situasi hari ini mundur kembali ke masa sebelum adanya Undang-Undang Advokat.

 

"Niscaya akan merongrong kemandirian organisasi advokat dan profesi advokat seperti masa sebelum UU Advokat. Padahal, kemandirian adalah roh dari organisasi advokat," ungkap Adardam Achyar.

 

Campur tangan pemerintah lantas diperlukan dalam batas untuk memastikan agar UU Advokat dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat Indonesia dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh seluruh pihak, terutama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

Ia juga menjelaskan bahwa konsep multibar dengan single regulator hanya akan menjadikan Dewan Advokat Nasional sebagai birokrasi baru dalam organisasi advokat yang dengan sendirinya akan memperpanjang birokrasi di organisasi advokat, sehingga tujuan peningkatan standardisasi dan kualitas advokat akan semakin sulit dicapai. Selain itu, keberadaan Dewan Advokat Nasional, hanya akan menyuburkan organisasi advokat di luar sana. Dampaknya, organisasi advokat akan menjadi sekadar biro jasa pendidikan dan pengangkatan advokat.

 

"Lebih parah lagi, akan semakin besar potensi konflik antara organisasi advokat dengan DAN; dan antara sesama organisasi advokat," Adardam Achyar menerangkan.

 

Adapun banyaknya organisasi yang bernaung di bawah DAN, akan mempersulit terciptanya standarisasi kemandirian organisasi advokat dan profesi advokat di antara sesama organisasi advokat yang dinaungi oleh DAN. Pasalnya, masing-masing organisasi advokat akan memiliki sudut pandang yang berbeda (tidak sama) dalam membangun dan meningkatkan kemandirian organisasi dan profesi advokat.

 

"Tidak ada jaminan atau siapa yang dapat menjamin di kemudian hari nanti tidak akan ada pihak yang tidak puas dengan DAN, kemudian membentuk DAN Tandingan dan/atau akan menimbulkan perpecahan di DAN," tutup Adardam Achyar.

 

Perlu diketahui, konsep Dewan Advokat Nasional pernah diusulkan dalam RUU Advokat tahun 2014. Namun, konsep tersebut telah ditentang secara masif oleh advokat Indonesia. Penentangan kala itu bahkan dilakukan dengan jalan demonstrasi oleh ribuan advokat Indonesia, sehingga RUU tersebut tidak jadi disahkan.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/peradi-tolak-konsep-multibar-dengan-single-regulator-organisasi-advokat-lt64c3a99c0b676/

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/