suarairama pestanada beritabandar rumahjurnal podiumnews dailyinfo wikiberita zonamusiktop musicpromote bengkelpintar liburanyuk jelajahhijau carimobilindonesia jalanjalan-indonesia otomotifmotorindo ngobrol olahraga mabar dapurkuliner radarbandung indosiar radarjawa medianews infowarkop kalbarnews ketapangnews beritabumi kabarsantai outfit faktagosip beritagram lagupopuler seputardigital updatecepat marihidupsehat baliutama hotviralnews cctvjalanan beritajalan beritapembangunan pontianaknews monitorberita koronovirus museros iklanjualbeli festajunina capoeiravadiacao georgegordonfirstnation 1reservoir revisednews

Sugar Rush Meneteskan Kristal Warna Menjadi Denyut Irama di Balik Kabut Baccarat Merubah Simfoni Dadu Mega Sicbo Terpantul Pada Bayangan Kartu Baccarat Digital Koi Gate Meluncurkan Ombak Merah Pucat Membentuk Pola Gerbang Senandung Baccarat Ritus Mahjong Wins 3 Memutar Ruang Balistik Pada Peta Angin di Balik Kartu Baccarat Aztec Gems Melepaskan Cahaya Harbanero Sebagai Prisma Pada Sumbu Baccarat Berlapis Harmoni Mega Sicbo Menyatukan Dadu Kosmik Menjadi Perubahan Stabil Kemenangan Baccarat Arus Tenang Koi Gate Membentuk Lingkaran Energi Positif Untuk Stabilitas Pola Baccarat Energi Mahjong Wins 3 Menyusun Jejak Intuitif Baru Untuk Membuka Pola Stabil Baccarat Alur Kristal Harbanero Mengatur Ritme Positif Menjadi Dasar Pembentukan Strategi Baccarat Online Prismatik Aztec Gems Menebar Cahaya Keberuntungan Membentuk Aliran Baru Dalam Pola Baccarat Cahaya Emas Koi Gate Membuka Arus Baru Untuk Fokus Kemenangan Baccarat Digital Aztec Gems Memantulkan Cahaya Prismatik Kuno Menjadi Arah Baru Strategi Baccarat Metode Sugar Rush Menyulap Arus Cepat Menjadi Energi Stabil Untuk Aliran Kartu Baccarat Aztec Gems Memantulkan Cahaya Harta Kuno Menuju Pola Keberuntungan Pada Baccarat Digital Mega Sicbo Memutar Dadu Multiplier Membuka Ritme Terarah dan Stabil Di Meja Baccarat Online Mengalirkan Energi Koi Gate Menuju Gelombang RTP Keberuntungan Di Setiap Putaran Baccarat Menyusun Simbol Mahjong Wins 3 Menjadi Aliran Kemenangan Pintar Pada Meja Baccarat Digital Pola Candy Cluster Sugar Rush Mempengaruhi Laju Pada Ritme Perhitungan Baccarat Efek Putar Mega Sicbo Menyusun Pola Numerik Elektronik Merubah Aturan Baccarat Sempurna Koi Gate Meluncurkan Gelombang Spin Halus Mengikat Angka-Angka dalam Sumbu Baccarat Mahjong Wins 3 Melipat Dimensi Tinta Jade Menjadi Peta Momen Scatter Pada Meja Baccarat Perubahan Scatter Hitam Masa Kini Menjadi Amunisi Baru Pada Kejayaan Tertanam Baccarat Online Simbol Harbanero Menyusun Pola Scatter Angka Menang Pada Meja Baccarat Digital Modern Adaptasi Koi Gate Menyalurkan Cahaya Emas Membentuk Jalur Kejayaan Optimal Pada Baccarat Digital Mendeteksi Mahjong Wins 3 Menyusun Simbol RTP Menghasilkan Kemenangan Stabil Pada Meja Baccarat Digital Analisa Cerdas Mega Sicbo Memutar Galaksi Dadu Membentuk Ritme Positif Pada Kartu Baccarat Perbandingan Scattter Hitam dan Emas dalam Mahjong Ways Menjadi Acuan Pemain Baru Baccarat Memantau Mahjong Wins 3 Sebagai Petunjuk Kemenangan Ritme Pola Baccarat Online Mengamati Mega Sicbo Membuka Jalur Dadu Sebagai Acuan Nilai Baccarat yang Akurat Pemahaman Baru Mahjong Ways Dengan RTP Harian Mempertahankan Kemenangan Baccarat Cara Koi Gate Merubah Pasang Arus Virtual Menuju Angka Digital Baccarat Kritikal Memahami Kinerja Bonanza Mengatur Putaran Kristal Sebagai Referensi Pola Harian Baccarat Sugar Rush Menggeser Arah Pembacaan RTP Ke Skema Angka Baccarat Yang Lebih Stabil Teknik Mega Sicbo Menyatukan Pola Simbol Dengan Energi Digital Dalam Pergerakan Nilai Baccarat Analisis Mahjong Wins 3 Membaca Simbol Pemain Saat Pola Kartu Baccarat Bergerak Cepat Evaluasi Aztec Gems Sebagai Fondasi Perhitungan Ekonomi dengan Angka Kejayaan Casino Baccarat Membuka Pusaran Koi Gate Murni dengan Melunakkan Garis Pembacaan Pola Baccarat Elektrik Mahjong Wins 3 Menyalakan Radar Simbol Miniatur Mengitari Meja Baccarat Berlapis Cahaya Mega Sicbo Menggulung Dadu Kosmis Menghasilkan Spektrum Angka Sempurna Pada Baccarat Sugar Rush Membentuk Badai Neon Mikro Yang Membungkus Susunan Baccarat Dalam Bias Baru Aztec Gems Membangkitkan Cahaya Prismatik Menjadi Peta Getaran Baru Pada Aturan Baccarat Koi Gate Mencetak Pola Emas Dalam Putaran Lambat Yang Menempel Pada Gerakan Kartu Baccarat Cara Tepat Mengelola Mahjong Ways Melalui Kombinasi Cerdas Pilihan Kartu Baccarat Mendeteksi Otomatis Mahjong Wins 3 Pada Pola Rantai Membuka Jalur Baccarat Digital Menyusun Aturan RTP Koi Gate Menjadi Peta Navigasi Strategi Angka Baccarat Digital Pelajari Rotasi Mega Sicbo Menjadi Diagram Sempurna Menyusun Angka Baccarat Online Lucky Neko, Wild Bandito dan Baccarat Menyatukan Pola Harbanero Membentuk Kejayaan Sempurna Mega Sicbo Membuka Jaringan Dadu Magnetik yang Mengalirkan Ritme Baru di Arena Baccarat Sugar Rush Memantulkan Cahaya Kristal yang Menata Jejak Strategi Rahasia Baccarat Mahjong Wins 3 Menyulam Jaring Elektron yang Mengarahkan Frekuensi Keberuntungan Baccarat Lucky Neko dan Wild Bandito Menyatukan Ritme Habanero Dalam Lanskap Kemenangan Baccarat Aztec Gems Membangunkan Prisma Kuno yang Mengurai Arah Probabilitas Meja Baccarat Mahjong Ways Mengarahkan Pintu Taktis yang Menyatukan Pilihan Kartu Baccarat Terstruktur Koi Gate Menjadi Peta Gelombang Air yang Mengeja Kode RTP Baru untuk Baccarat Digital Mega Sicbo Membentuk Skema Rotasi Dadu yang Meluruskan Pola Angka Baccarat Aztec Gems Menyulut Cahaya Arkeo–Prisma yang Menafsir Arah Distribusi Kartu Baccarat Lucky Neko Memantulkan Keberuntungan Lunar yang Menyatukan Pola Wild Bandito di Meja Baccarat Aztec Gems Membangunkan Kilau Batu Purba Menggiring Irama Variasi Baccarat Sugar Rush Memadatkan Partikel Gula Elektrik Menjadi Jejak RTP Pada Panel Baccarat Bonanza Menyalakan Ledakan Mineral Kristal Mengisi Ruang Probabilitas Baccarat Mega Sicbo Menggeser Orbit Dadu Menjadi Akselerasi Simbol Angka Dalam Peta Baccarat Mahjong Wins 3 Menarik Garis Aura Tembaga Membelah Dimensi Pembacaan Baccarat Koi Gate Mengurai Aliran Energi Biru yang Menyusup ke Diagram Perjalanan Kartu Baccarat Bonanza Melepas Semburan Emas Cair Ke Dalam Grafik Frekuensi Baccarat Mahjong Wins 3 Menutup Celah Waktu Sambil Memetakan Simbol Siluman di Dalam Pola Baccarat Sugar Rush Menerangi Lintasan Scatter Menjadi Siluet Stabilitas Ritme Baccarat Mega Sicbo Mengumpulkan Angka Magnetik Menjadi Peta Sumbu Hitung Baccarat Sugar Rush Mengembangkan Kristal Stroberi Elektrik Menjadi Radar Pembacaan Baccarat Mega Sicbo Mengaktifkan Mode Putaran Numerik Membuka Jalan Baru Logika Baccarat Bonanza Memunculkan Kilatan Batu Lava Mengatur Tekanan Ritme Pembacaan Baccarat Mahjong Wins 3 Menjahit Garis Simbolik Menjadi Analogi Alternatif Bagi Alur Baccarat Koi Gate Meneteskan Partikel Air Murni Menghaluskan Lintasan Keputusan Baccarat Cara Mahjong Ways Menggambar Jembatan Serenitas Menuju Pola Silang Meja Baccarat Koi Gate Melepas Ombak Keberuntungan Yang Menarik Hasil Tabel Baccarat Orbit Baru Mahjong Wins 3 Mengurai Jejak Simbol Kuno Menjadi Variasi Aliran Pola Intuitif Baccarat Mega Sicbo Memanggil Putaran Nada Geometris Membentuk Harmoni Pergerakan Baccarat Aztec Gems Memantulkan Prisma Cahaya Menyulam Arus Baru Dalam Taktik Kartu Baccarat Mengenali Konsep Koi Gate Membuka Spiral Energi Menjadi Aliran Kartu Baccarat Online Ajaib Mengenali Mahjong Wins 3 Memutar Kondisi Portal Kristal Menuju Fokus Kejayaan Baccarat Praktik Disiplin Bonanza Mengguncang Kemenangan Pada Peta Baccarat Mengikuti Irama Digital Cara Mengamati Mega Sicbo Menembus Kabut Angka Hingga Ritme Meja Baccarat Tersingkap Jelas Mengatur Putaran Mahjong Ways Mengubah Pola Zen Menjadi Sirkuit Strategi Baccarat Digital Pelajari Mega Sicbo Memutar Dadu Berlapis Magnet Yang Mengatur Harmoni Mekanise Baccarat Online Sugar Rush Mengirim Balon Pola Rahasia Membuka Taktik Terstruktur Pada Probabilitas Baccarat Teknik Mahjong Ways Memutar Portal Geometris Melewati Lintasan Taktik Indah Kartu Baccarat Mahjong Wins 3 Membangun Kubah Polygon Yang Mengalihkan Arus Logika Menuju Kartu Inti Baccarat Memahami Aztec Gems Menghidupkan Sandi Prisma Tersembunyi Yang Menyelam Ke Dalam Pola Baccarat Mengatur Tempo Majong Ways Hingga Membentuk Pola Simetris Dalam Pondasi Meja Baccarat Mengelola Aliran Air Koi Gate Menyusun Pola Angka Casino Digital Baccarat Baru Mengenali Irama Mega Sicbo Yang Memunculkan Titik Kemenangan Dalam Baccarat Digital Membaca Fraktal Simbol Mahjong Wins 3 Berputar Dalam Meja Baccarat Digital Kosmik Membaca Neon Sugar Rush Menyebarkan Pola Baru Pada Mesin Baccarat Online Mendalami Kalkulasi Mega Sicbo Menjadi Rantai Prediksi Pergerakan Angka Baru Baccarat Palajari Bonanza Mengirimkan Hujan Kristal ke Setiap Meja Baccarat Hingga Pola Terbaca Rahasia Aztec Gems Menghidupkan Patung Batu Purba Yang Menari Mengelilingi Meja Baccarat Koi Gate Membuka Portal Air Biru Hingga Angka Baccarat Melayang Dalam Dimensi Misterius Mahjong Wins 3 Memutar Jam Pasir Raksasa Kepada Meja Baccarat Menjadi Sumbu Alternatif Ketika Sugar Rush Mengaktifkan Mode Hemat Sebagai Pemanis Struktur Baccarat Berpola Aneh Mega Sicbo Melompati Jaringan Batangan Numerik Membentuk Mode Perhitungan Baru Pada Baccarat Pantulan Mahjong Wins 3 Menciptakan Distorsi Perubahan Waktu RTP Dengan Metode Analisis Baccarat Cara Bonanza Menjatuhkan Meteorit Mineral Transparan Pada Ruang Angka Baccarat Berfrekuensi Tinggi Gerbang Koi Gate Menyusun Riak Berpola Lembut Merambat Seluruh Struktur Pola Casino Baccarat Kompas Mahjong Wins 3 Membuka Lintasan Simbol dan Pola Transparan Pada Layar Pemain Baccarat Koi Gate Menyalakan RTP Eteris Menarik Pola Agresif Kartu Dalam Permukaan Baccarat Gelombang Aztec Gems Menggeser Peta Mitologi Menjadi Denyut Taktikal Pada Proyektor Baccarat Sugar Rush Menciptakan RTP Menggunakan Partikel Neon Hasil Multiplier Casino Baccarat Baru Mega Sicbo Mengangkat Dadu Magnetik Yang Memetakan Ulang Jalur Simbol Matriks Baccarat Pendalaman Metode Sugar Rush Sebagai Evolusi Black Scatter dan Baccarat Melampaui Batas Imajinasi Rahasia Sugar Rush Mengarahkan RTP Pada Gerak Membentuk Pola Digital Baccarat Konsisten Teknik Mengemas Koi Gate Pada Aturan Bermain Lurus Melewati Susunan Kartu Baccarat Mahjong Wins 3: Pelajari Pola Kecil Dalam Pembacaan Metaforis Kartu Baccarat Online Mengenali Faktor Aztec Gems Menjadi Asumsi Positif Dengan Dinamika Pola Baccarat Asli Energi Mahjong Wins 3 Mengalirkan Pola Rahasia Sebagai Penanda Hasil Mutlak Kartu Baccarat Kemunculan Scatter Kristal Bonanza Memperkuat RTP Pada Garis Takdir Menembus Baccarat Baru Mengulas Pola Sugar Rush Membawa Partikel Energi Manis Menuju Jalur Perubahan Besar Casino Baccarat Cara Batu Aztec Gems Bergetar Menciptakan Lorong Emas Misterius Menuju Pusat Kejayaan Baccarat Dadu Mega Sicbo Berputar Liar Membelah Kartu Mempengaruhi Kalkulasi Rumit Permainan Baccarat Ketika Sugar Rush Mengenali Pondasi Kokoh Ahli Baccarat Membuka Jalur Baru Menuju kemenangan Lancar Mega Sicbo Memecah Ruang Angka Membimbing Pemain Melalui Orbit Strategi Baccarat Online Memaknai Mahjong Wins 3 Secara Filosofis Menyusun Kartu Dunia Baccarat Dengan Proses Analitis Pelajari Aztec Gems Memutar Roda Tua Menguak Simbol Ajaib Yang Muncul Pada Meja Baccarat Cara Koi Gate Menyapu Air Kristal Membentuk Pola Rahasia Menuju Pusat Strategi Baccarat Mengatur Mahjong Wins 3 Menggantung Waktu Pada Putaran Meja Baccarat Kosmik Digital Pelajari Cara Mega Sicbo Membentuk Pola Kubus Dengan Putaran Kartu Baccarat Sempurna Pilar Aztec Gems Menyebar Era Digital Seperti Aura Emas Game Online Casino Baccarat Sugar Rush Memberikan Tetesan Spin Manis Yang Mengubah Aliran Kejayaan Angka Kartu Baccarat Gemuruh Bonanza Membuka Jalur Rahasia Menuju Kemenangan Pagi, Siang dan Malam Casino Baccarat Sugar Rush: Jejak Kristal Aroma yang Mengubah Nada Mesin Membaca Karakter Kartu Baccarat Digital Ketika Bonanza Menjatuhkan Scatter Holografik ke Atas Struktur Baccarat Berbasis Orbit Cahaya Mahjong Wins 3 Mengubah Pusaran Pola Menjadi Bisikan Kemenangan Pemain di Meja Baccarat Ketika Aztec Gems Bergetar, Energi Kuartza Memutar Kode Bayangan Casino Baccarat Menjadi Elemen Baru Cara Membaca Pola Mega Sicbo Menjadi Simbol Kejayaan Dalam Gemuruh Matrix Baccarat Online Taruhan Santai Pada Penggunakan Pola Mahjong Paling Efektif Untuk Menahan Modal Agar Tetap Stabil Pendalaman Pada Sebuah Pola Mahjong Menjadikan Privilege Adam Dalam Bermain Mahjong Ways 2 Yang Bernilai Tinggi Jackpot Pola Terbaru Panduan Memilih Teknik Perputaran Mahjong Pada Tabel PgSoft Yang Menjadikan Hasil Akurat Oleh Husman Menjadi Sorotan Panas Selama 1 Minggu, Misa Suhubet Membocorkan Panduan Mahjong Secara Live Dan Selalu Turun Scatter Pendahuluan Algoritma Terbaru Mahjong Dengan Hadirkan Pengalaman Ritme RTP PgSoft Paling Akurat Di Suhubet Cara Terbaik Paling Ampuh Bermain Mahjong Ways 2 Dengan Putaran Hati Hati Dan Emosi Yang Tenang Grafik Chart Mahjong Hasil Riset Data Dalam 1 Bulan Paling Akurat Dengan Kombo Wild Besar Rotasi Pola Mahjong Fusion Terbaru Dari Baccarat Dan Juga Mega SicBo Dengan Strata Akurat Yakin Tidak Mau Cobain Mahjong Dengan Hadirnya Server Thailand Paling Bocor Dari Semua Server Satria Menunjukkan Keunggulan Pada Mahjong, Penonton Setia Ketar Ketir Turunnya Wild Tak Henti Pola Terbaik Siklus Pola Mahjong Spin-15 Sudah Turun Scatter Dengan Pengali Ganda Terbaru Analysis Teknik Variasi Perputaran Mahjong Ways Terbaru Dan Bonus Tambahan Saldo Pertama Deposit Reel Perputaran Mahjong Ways 2 Dengan Menghadirkan X10 Pada Setiap Pecahan Malam Ini Teknik Menghubungkan Pola Gates Of Olympus Dan Baccarat Menghasilkan Variasi Perputaran Mahjong Baru Mengamati Materi Misteri Perputaran Hybrid Mahjong Ways 2 Dengan Ritme Bermain Setiap Malam Taktik Paling Viral Dengan Membuka Kunci Starlight Princess 21 Kali Scatter Beruntun Tukang Tahu Ahmed Membawakan Pola Perubahan Bet Yang Masuk Ke Zona Hijau Mahjong Ways 2 Juru Kemudi Kapal Tongkang Ibnu Menjaring Pola Mahjong Wins 3 Dengan RTP Suhubet Terbaru Bonus Natal Dan Tahun Baru Suhubet Menghadirkan Tampilan Mahjong Bernuansa Salju Dingin Dan Jackpot 50Jt Ratusan Pemain Mahjong Berbondong Bondong Mengecek RTP Suhubet: Di Lampirkan Dari usman Pada Saat Live Pecah Scatter Rp120Juta Analisis Terbaru: Admin Suhubet Tetang Mesin PgSoft Mahjong Yang Sedang Memberikan Tren Perputaran Simpel Dan Mudah Di Pahami Tanpa Membuang Modal, Teknik Spin Repetisi Terbaru Mahjong Membawakan Suasana Menengangkan Pada Live Streaming Ilham Teknik Digital Membuat Lonjakan Baru Pada Mega Sicbo Dan Juga Mahjong Hadirkan Energi Tak Terbatas Bermodal Ritual Unik Gunawan Menyusun Pecahan Pola Mahjong Dan Mengamati Fenomena Lonjakan Mega Sicbo Di Era Digital Metode Anti Rungkad Admin Suhubet Kejutan Mega Win Pada Mahjong Ways 2 Dan Juga RTP Akurat Oleh Sang Pakar Strategi Teruji Dalam Mengoptimasi Perputaran Yang Ditemukan Driver Pickup Pada Saat jam Makan Siang Sambil Memainkan Mahjong William Menghadiri Rapat Mahjong Dengan Memberikan RTP Dari Algoritma Perputaran Yang Akurat Di Suhubet Hasil Analisa Membuat Optimasi Pemain Mahjong Meningkat Pesar: Cek RTP Suhubet Dengan Pola Akurat Tukang Listrik Komplek Menjadi Ahli Analisis Pola Data Mahjong Dan Di Akui Suhubet Dengan Penghasilan Rp145.000.000 Studi Banding Kasus Terbaru Story Mahjong Wins 3 Masi Dalam Fase Analisis Data Oleh Admin Suhubet Kisah Sukses Pedagang Tahu Goreng Dengan Modal Mahjong Saja Dapat Meraup Untung Rp 50.000.000 Panduan Terlengkap Dalam Memilih Pola Terbaru RTP Mahjong Wins 3 Paling Jitu: Cara Terbaru Agar Kamu Tidak Boncos Update Terbaru Dari Pragmatic Play RTP gates Of Olympus Dengan Pola Bervolume Tinggi Yang Gampang Bocor Sangat Akurat Pahami Pola Terbaru Mahjong X999 Dalam 5 Menit Pasti Paham Dan Dapatkan Segera Jackpot Besarnya Teknik Terbaru Baca Pola Baccarat Online Secara Simpel Dan Mudah Di Pahami Pemani Baru: Hanya Perlu 10Menit saja Sudah Pasti Paham Trick Mudah Aktivasi Peluang Akomodatif Mahjong Wins 3 Pada Malam Hari Dalam Meningkatkan Peluang Besar Turun Wild Permainan Dari Seorang Primadona Mahjong Wins Dengan Hasil Fusion Pola Golddiger Paling Ampuh Turunkan Scatter Penyerapan Analisis Peran Mahjong Ways Dalam Kehidupkan Asep Pedagang Tempe Bumbu Dengan Peluang Jackpot Rp 47.000.000 Pergeseran Lempengan Wild Dan Scatter Mahjong Membuat Hp Yanti Penjual Pulsa Bergetar Hebat Di Dampingi Dengan Turunnya Jackpot Rp 74.000.000 Teknik Pahami Pola Scatter Beruntun Menggunakan Data Digital: Santoso Memiliki Taktik Sendiri Dalam Memecahkan Pola RTP Mahjong Mahjong Wins 3 Domisili Indonesia Menghadirkan Permainan Wah: Jangan Terlewatkan Pola Yang Sesuai Dengan Algoritma Terbaru Hasil Riset BujangJP Program Paling Baru Koi Gates Dengan Datangnya Pola 20*10*50 Yang Paling Mudah Di Tembus Dengan Perputaran Variatif Tanpa Berpaling Dari Algoritma, Ucok Mengubah Pola Baccarat Online Sehingga Dapat Mempertahankan Modal Sekecil Kecilnya Pola Terbaru Mahjong Ways Koi Gates Starlight Princess Dan Gates Of Olympus Paling Akurat Cuman di RTP BujangJP Saja Lho!!! Menjadi Inspirasi Banyak Kaum Pemain Mahjong: Santoso Anak Penjual Mocchi Meraup Untung Rp 44.000.000 Hanya Menggunakan Pola Sebagai Berikut Taktik Cerdas Terbaru Pada Gates Of Olympus Dengan Memecahkan Link RTP Akurat Grafik Terbaik Dan Rapi Trick Simpel Dengan Metode Penggunakan Sinyal Cepat Dan Spin Turbo Pada Mahjong Dengan Hasil Yang Bertahap Taktik Terbaru Hasil Dari Evaluasi Terbaru Mahjong Oleh Pemain Profesional Dengan Cenderung Mendapatkan Bayaran Besa Pola Terbaru Deteksi WorkFlow Perputaran Algoritma Mahjong Dengan Munculnya Ritme Merdua Baccarat Malam Ini Pembaharuan Paling Baru: Update Ritme Baccarat Dan Juga Scatter Mahjong Yang Lebih Sering Muncul Pada Jam Malam Di RTP Suhubet Membangkitkan RTP Aztec Gems Agar Menyatu Dengan Legenda Pola Purba Penuntun Baccarat Ibu Pemilik Kos Riset Pola Terbaru Aztec Agar Penghasilan Bulanan Bertambah Tips Bermain Ala Noni Mahasiswa Dekave Menggambar Pola Aztec Pada Saat Mengerjakan Tugas Akhir Terinspirasi Hasil Kemenangan Rp63.000.000 Terobosan Baru Menggunakan Sinyal 5G Meningkatkan Peluang Wild Wild West Gold Turun Pada Jam Operasional Mekanis Baru Dalam Pemutaran Gates Of Olympus Meningkatkan Oportunitis Pada Kemenangan Pemain Pendapatan Bertambah Bermodalkan 50Rb 1 Hari Penjual Topi Keliling Jason Menambah Pemasukan Harian Sebesar 500Rb Mengalahkan Mahjong Sekarang Lebih Mudah Dengan Hadirkan Deposit Qris 10Rb Hanya 1 Detik Saja Tanpa Takut Ribet Dan Saldo Tidak Masuk Taktik Terbaru Seni Mengelola Symbol Wild Dan Pola Turunnya Scatter Baccarat Dan Mega Sicbo Tanpa Resiko Besar Seni Perputaran Strategi Andalan Mahjong Wins 2: Teknik Peluang Jackpot Lebih Tinggi Tanpa Dasar Yang Kuat Alat Pemutar Dadu Baru Pada Mega Sicbo Suhubet: Bocoran Munculnya Dadu di Setiap Putaran Pada Mesin Baru Hari Ini Pemain Pro Mega Sicbo Dan Baccarat Memberikan Tips Pola Bantuan Perputaran Untuk Yang Ingin Menang Lebih Besar Analisis Berkelanjutan Pada Mahjong Ways 2 Membawakan Hasil Pola 60*30*20 Dengan Turunnya Scatter Besar Ini 3 Pilihan Pola Gates Of Olympush Yang Paling Banyak Isi, Pecahan Beruntun Dengan Kombinasi Pengali Besar Terbaru Terinspirasi Dari Candy Crush, Sweet Bonanza Mengahadirkan Pengalaman Seru Dari Ritme Manis Dari Permen Gacor Maxwin Dari RTP Suhubet, Banyak Pemain Berbondong-bondong Mencari Pola Perputaran Mahjong Dari Admin Suhubet Gelombang Pola Baru Data Suhubet Mahjong Wins 3 Mulai Mengarah ke Variasi yang Belum Pernah Muncul Fase Analisis Rahasia Mahjong Wins 3: Temuan Awal Admin Suhubet Bikin Banyak Pertanyaan Muncul Chronicle Baru! Jejak Pola Tersembunyi Mahjong Wins 3 Terdeteksi Selama Riset Admin Suhubet Pola Tak Terduga! Data Mahjong Wins 3 Mengarah ke Fase Era Baru Suhubet yang Bikin Banyak Orang Kepo Gelombang Pola Baru Data Mahjong Wins 3 Mulai Mengarah ke Variasi yang Belum Pernah Muncul Temuan Penting! Admin Suhubet Mengamati Perubahan Perilaku Pola Mahjong Wins 3 yang Tidak Biasa Gelombang Pola Baru Di Suhubet! Data Mahjong Wins 3 Mulai Mengarah ke Variasi yang Belum Pernah Muncul Teka-teki Baru Terpecahkan! Data Mahjong Wins 3 Berulang Membentuk Pola yang Membawa Peluang Besar Di Suhubet Fakta Baru Terungkap! Admin Suhubet Menangkap Perubahan Ritme Baccarat yang Mengarah ke Skenario Besar Anomali Baccarat! Data Suhubet Menunjukkan Pergerakan Tidak Lazim Selama Fase Pengamatan Mendalam Kronologi Lengkap! Hasil Studi Sicbo BujangJP Mengarah ke Perubahan Mendadak yang Tak Disangka Ada Yang Bergerak! Baccarat Menampilkan Fluktuasi Data BujangJp yang Mengarah ke Struktur Pola Tersembunyi Bocoran Internal! Pola SicBo BujangJP Muncul Berulang dan Dianggap Sebagai Pertanda Fase Besar Pola Mahjong Hari Ini Membentuk Variasi BujangJP Baru! Analisis Admin Memicu Banyak Pertanyaan Banyak yang Tidak Menyadari! Perubahan Kecil Gates of Olympus Ini Justru Menentukan Hasil Akhir Scatter Unggahan Terbaru Pola Gacor Gates Of Olympus Dengan Strategi Hyper Paling Hemat Modal Dari Team Suhubet Cara Terbaik Menyusun Pola Transisi Paling Akurat Pada Lucky Neko Berdasarkan Kondisi Terbaru Dari RTP Suhubet Trick Paling Lengkap Pada Mahjong Ways Cara Menang Dengan Rahasia Terbaru Mengatur Frekuensi Bet Agar x100 Lebih Sering Muncul Viral di Ketapang Pak Husni Mendapatkan Keuntungan Rp 67.000.000 Menggunakan Pola Mahjong Ways 2 Scatter Beruntun Siklus Perputaran Terbaru Pada Mahjong Wins 3 Black Scatter Dengan Pola Memancing Wild Dan Turun Scatter Lebih Akurat Di Suhubet Membuka Kunci Sweet Bonanza Menyalurkan Energi Manis ke dalam Aliran Baccarat Online Menguasai Ritme Koi Gate Membuka Aliran Air Keberuntungan Menuju Meja Baccarat Digital Mengenal Starlight Princess Menghubungkan Orbit Magis ke Strategi Baccarat Digital Menjaga Ritme Gates of Olympus Menembus Langit Dewa Menuju Meja Baccarat Supranatural Menembus Dimensi Mahjong Wins 3 Menyusun Portal Tile Menjadi Kemenangan Baccarat Mengamati Putaran Sugar Rush Mengubah Dunia Permen Menjadi Kartu Baccarat Ajaib Menghubungkan Simbol Pola Mega Sicbo dengan Kekuatan Bumi di Baccarat Digital Membuka Pintu Aztec Gems Menghubungkan Harta Suku ke Kemenangan Baccarat Mengguncang Disiplin Bonanza Menyalurkan Kemenangan Beruntun ke Peta Taruhan Baccarat Menghubungkan Tile Mahjong Wins 3 Membentuk Jembatan Kristal Menuju Fokus Baccarat Murni Menyelami Pusaran Koi Gate Membawa Keberkahan Air ke Dalam Samudra Peluang Baccarat Menyatukan Unsur Mahjong Ways Merangkai Simbol Menjadi Alur Pemikiran Baccarat yang Utuh Mendekode Rahasia Mega Sicbo Mengubah Bahasa Dadu Menjadi Insting Tajam Baccarat Online Mentransformasikan Meditasi Mahjong Ways Menjadikan Kesabaran sebagai Senjata Ampuh Baccarat Digital Mengikat Getaran Bonanza Menautkan Ritme Kemenangan pada Detak Jantung Permainan Baccarat Aztec Gems Menciptakan Pola Kosmik Dalam Lingkaran Gerak Kartu Baccarat Mega Sicbo Menarik Energi Dadu Untuk Membentuk Ritme Angka Baccarat Mahjong Wins 3 Menyusun Blok Pemenang Berdasarkan Simbol di Meja Baccarat Koi Gate Mengalirkan Cahaya Berlapis Pada Setiap Putaran Kartu Baccarat Sugar Rush Menyelaraskan Pola Angka untuk Menghasilkan RTP Stabil dalam Baccarat Badai Mega Sicbo Menciptakan Lintasan Dadu yang Menyusun Angka Baccarat Aztec Gems Mengungkapkan Arsitektur Simbol yang Menggiring Keberuntungan Baccarat Mahjong Wins 3 Menyusun Blok Pemenang Berdasarkan Simbol di Meja Baccarat Koi Gate Menangkap Pola Cahaya Emas dalam Putaran Stabil Kartu Baccarat Sugar Rush Mengoptimalkan Arus RTP Untuk Pola Stabil Dalam Setiap Langkah Baccarat Mega Sicbo Memutar Dadu Multiplier Yang Mengaktifkan Pola Harmonis di Meja Baccarat Online Aztec Gems Mencerminkan Cahaya Relik Kuno Sebagai Petunjuk Pola Kemenangan Baccarat Digital Sugar Rush Mengkonversi Lonjakan Warna Menjadi Pola Matematis Untuk Baccarat Presisi Duel Scatter Hitam dan Emas Menjadi Referensi Baru dalam Pembacaan Angka Baccarat Kontemporer Mahjong Wins 3 Menyusun Skema RTP Jade yang Menghidupkan Stabilitas Hasil Baccarat Sugar Rush Mengubah Percikan Warna Menjadi Formula Tenang Untuk Pembacaan Kartu Baccarat Mahjong Wins 3 Menata Simbol Jade Menjadi Arah Angin Keberuntungan Baccarat Masa Kini Koi Gate Mengalirkan Energi Gelombang Merah Menjadi Penentu Konsistensi Putaran Baccarat Mega Sicbo Menempa Jalur Dadu Ganda Mengaktifkan Frekuensi Favorable di Baccarat Aztec Gems Menyala Terang Memantulkan Pola Kuno Menjadi Ritme Keberuntungan Baccarat repository.tdjpublisher.com
KEDUDUKAN ORGANISASI ADVOKAT SELAIN PERADI, KEABSAHAN PENYUMPAHAN ADVOKAT YANG DIUSULKANNYA DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM YANG DAPAT DIMINTAKAN ATASNYA ANALISA YURIDIS ATAS IMPELEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XVII/2018 (Oleh: Shalih Mangara Sitompul)
  1. PENDAHULUAN
  2. Perjuangan para Advokat agar bisa diakui sebagai profesi yang bebas dan mandiri adalah perjuangan yang cukup lama dan panjang. Setelah lama menanti cukup lama, payung hukum yang melindungi profesi Advokat akhirnya terbit. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“Undang-Undang Advokat”) yang diundangkan tanggal 5 April 2003 menjadi tonggak sejarah yang penting kebangkitan profesi Advokat. Betapa tidak, selain memberikan perlindungan dan penguatan hak profesi Advokat, undang-undang ini juga mewujudkan harapan yang selama ini ditunggu-tunggu profesi Advokat yakni: berdirinya Organisasi Profesi yang bebas dan mandiri untuk mewadahi profesi Advokat. Setelah cukup lama Profesi Advokat berpraktik di bawah Pengawasan Pemerintah secara langsung, akhirnya Profesi Advokat meraih kemandirian dan segala urusan pembinaan dan pengawasan diberikan kepada Profesi Advokat untuk menentukannya sendiri.


    Pada tanggal 7 April 2005 Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akhirnya diperkenalkan kepada masyarakat. Dengan dibentuknya PERADI, maka wewenang pembinaan dan pengawasan profesi Advokat sepenuhnya dijalankan oleh PERADI. Wewenang tersebut antara lain: (1) Melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat; (2) Pengujian calon Advokat; (3) Pengangkatan Advokat; (4) Membuat kode etik; (5) Membentuk Dewan Kehormatan; (6) Membentuk Komisi Pengawas; (7) Melakukan pengawasan; dan (8) Memberhentikan Advokat. Dari peroses pendidikan, pengujian, pengangkatan, pengawasan praktik sehari-hari , semuanya telah menjadi kewenangan PERADI. Satu-satunya yang tidak menjadi wewenang Organisasi Advokat adalah Pengangkatan Sumpah Advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di bawah Mahkamah Agung.


    Meski Undang-Undang Profesi Advokat secara terang benderang menganut sistem Organisasi tunggal (single bar system) yang sepenuhnya direpresentasikan oleh PERADI, namun hal itu sama sekali tidak menghentikan perdebatan atasnya. Beberapa pihak menginginkan Advokat diwadahi lebih dari satu organisasi (multi bar system). Sebagian diantaranya bahkan mendirikan Organisasi Profesi Advokat tandingan secara sepihak dan bertindak menjalankan wewenang Organisasi Advokat layaknya PERADI. Perselisihan kewenangan diantara Organisasi Advokat pun tak dapat terhindarkan. Yang paling menonjol dari itu semua adalah soal pengusulan sumpah Advokat. Organisasi Advokat selain PERADI secara terus menerus mengusulkan pengambilan sumpah Advokat ke Pengadilan Tinggi, meski hal itu sejatinya bukan menjadi wewenangnya.


    Silang pendapat soal single ataukah multi bar system ini sendiri telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi berulang kali. Dalam putusannya yang terakhir yakni putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan pendiriannya yang didasarkan kepada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Mahkamah Konsitusi memang tidak menentukan mana diantara single atau multi bar system itu yang lebih konstitusional, karena Pemerintah, DPR, dan Organisasi Advokat sepenuhnya memiliki kebijakan hukum terbuka (open legal policy) untuk menentukannya sendiri. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Pembentukan Organisasi Advokat selain PERADI tidak dilarang, namun hal itu tak lantas menjadikan Organisasi Advokat selain PERADI itu berhak untuk menjalankan 8 (delapan) kewenangan Organisasi Advokat yang telah diberikan UU Advokat kepada PERADI.


    Walaupun perselisihan tentang kewenangan Organisasi Advokat itu telah diputus Mahkamah Konstitusi berulang kali. Nyatanya, putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak sepenuhnya dipatuhi semua pihak. Mahakamah Agung melalui Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 justru tetap membukakan pintu bagi Organisasi Advokat selain PERADI untuk mengusulkan penyumpahan Calon Advokat di Pengadilan Tinggi pada wilayah hukum domisili Advokat. Meskipun perdebatan tentang hal ini sejatinya telah selesai dalam tataran konstitusi, namun dalam tataran implementasi ternyata masih menyisakan persoalan. Kedudukan PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang berhak menjalankan 8 (delapan) kewenangan yang diberikan Undang-Undang Advokat terus dipertanyakan. Semua berpangkal kepada Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut yang senyatanya tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi.


    Oleh karena perselisihan wewenang Organisasi Advokat masih terjadi dalam tataran implementasi, nyatalah terdapat kebutuhan untuk mencari solusi hukum agar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVII/2018 dapat dilaksanakan secara konsisten, utamanya bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh untuk menindaklanjuti sikap Mahkamah Agung dan Organisasi Advokat selain PERADI yang tetap mengusulkan penyumpahan Advokat walaupun telah nyata hal tersebut menjadi wewenang eksklusif PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Advokat yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat.




  3. PERTANYAAN HUKUM
  4. Permasalahan hukum yang hendak dijawab dalam tulisan ini antara lain:

    1. Bagaimana kedudukan PERADI dan Organisasi Advokat lain selain PERADI, terutama dihubungkan dengan 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat yang diberikan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XVII/2018?
    2. Siapa yang berwenang mengusulkan sumpah Advokat?
    3. Bagaimana Keabsahan sumpah calon Advokat yang diusulkan oleh selain PERADI?
    4. Bagaimana pertanggungjawaban hukum yang dapat dimintakan kepada Organisasi Advokat selain PERADI atas pengusulan sumpah Advokat yang dilakukan tanpa wewenang?
    5. Bagaimana pertanggungjawaban hukum yang dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung RI atas pengangkatan sumpah yang diusulkan oleh Organisasi selain PERADI?





  5. PEMBAHASAN
    1. Kedudukan PERADI dan Organisasi Advokat Lain Selain PERADI Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XVII/2018
    2. Perdebatan tentang kedudukan PERADI sebagai satu-satunya wadah atau single authorized body bagi profesi Advokat terus dipertanyakan. Beberapa bahkan memunculkan pertanyaan sederhana misalnya : jika memang PERADI ditunjuk sebagai satu-satunya Wadah Organisasi Advokat, di pasal berapa dalam Undang-Undang Advokat itu ada yang memuat kata PERADI?. Jika diteliti secara seksama, dari total 36 (tiga puluh enam) pasal dan termasuk bagian penjelasan umum dan penjelasan pasal-per pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memang tidak ditemukan satupun kata PERADI di dalamnya[1]. Lalu bagaimana PERADI dianggap sebagai satu-satunya Wadah Organisasi Profesi yang berwenang menjalankan 8 (delapan) wewenang pembinaan dan pengawasan profesi Advokat?


      Untuk mengetahui kedudukan PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Advokat yang mendapatkan wewenang secara atributif dari Undang-Undang Advokat dapat dilacak dari penafsiran historis dan penafsiran sistematis atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Advokat. Lahirnya Undang-Undang Advokat yang kemudian mengamanatkan dibentuknya wadah Organisasi Advokat adalah satu kesatuan proses yang simultan. Di awali dari Seminar yang difasilitasi Pemerintah di Jakarta pada tahun 1995 yang diselenggarakan oleh Ikadin, AAI dan IPHI, lahirlah Kode Etik Bersama dan dibentuk pula Forum Komunikasi Advokat Indonesia[2]. Selanjutnya pada tahun 2002 diadakan pertemuan sebanyak 3 (tiga) kali yang kemudian pada tanggal 11 Februari 2002 dideklarasikanlah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan IKADIN, AAI, IPHI, AKHI. HKPM, Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).


      Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) melaksanakan beberapa kegiatan yang menjadi fondasi bagi eksistensi Advokat, diantaranya[3] : pertama, Membuat Panitia Bersama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Ujian Pengacara Praktik tanggal 17 April 2002; kedua, Membuat Kode Etik Advokat Indonesia pada tanggal 23 Mei 2002; Ketiga, yang signifikan bagi profesi Advokat adalah mendesak diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Advokat. Dari proses inilah kemudian lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diundangkan tanggal 5 April 2003. Advokat mendapatkan payung hukum yang layak untuk melindungi kehormatan profesinya. Kemudian pasal 32 ayat (4) Undang-Undang ini mengamatkan “dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang-undang ini, Organisasi Advkoat telah terbentuk”.


      Dalam rangka mewujudkan pendirian Organisasi Advokat tersebut, pasal 32 ayat (3) mengamanatkan kepada 8 (delapan) Organisasi Advokat yang ada yakni IKADIN, AAI, HAPI, SPI, AKHI, HKPM, dan APSI untuk sementara waktu menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat. Pada tanggal 16 Juni 2003, kedelapan Organisasi Advokat ini kemudian sepakat untuk kembali memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Dari KKAI inilah lahir wadah organisasi Advokat tunggal yang dinamai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Sebelum membentuk PERADI, KKAI telah melakukan sejumlah persiapan diantaranya: pertama, Melakukan verifikasi untuk memastikan jumlah Advokat yang masih aktif di Indonesia; kedua, Membentuk Komisi Organisasi untuk mempersiapkan Konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia. Ketiga, Pembentukan Komisi Sertifikasi untuk mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan Advokat baru. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2004, Permhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dideklarasikan.


      Dari sisi penafsiran historis atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Advokat tersebut, nyatalah bahwa pembentukan Undang-Undang Advokat dan berikut dengan Pembentukan PERADI sebagai Organisasi Advokat merupakan satu rangkaian yang simultan dan tidak terputus. Karena itu jika menghubungkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Advokat melalui penafsiran sistematis juga akan didapat jawaban yang sama. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Advokat menegaskan “Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini”. Senada dengan hal itu, penjelasan pasal 3 ayat (1) juga menyatakan “yang dimaksud dengan Organisasi Advokat dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ini”. Pasal 32 ayat (4) mempertegas kembali bahwa Organisasi Avokat yang akan dibentuk melalui Undang-Undang diberikan batas waktu yakni “dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah dibentuk”. Dengan demikian, meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak memuat satupun kata PERADI di dalam batang tubuhnya, namun kehadiran Undang-Undang Advokat dan Pembentukan PERADI merupakan satu kesatuan proses yang simultan dan PERADI lahir untuk menjalankan amanat Undang-Undang Advokat itu sendiri.


      Perdebatan tentang kedudukan PERADI sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi beberapa kali. Mahkamah konstitusi dalam beberapa putusannya juga telah menegaskan pendiriannya tentang hal ini salah satunya dalam pertimbangan putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa PERADI adalah satu-satunya Organisasi Advokat yang berwenang menjalankan 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dikatakan:


      ...Satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), UU Advokat]. UU Advokat tidak memastikan apakah wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan wewenang-wewenang tersebut berhak untuk tetap eksis atau tetap dapat dibentuk. Memperhatikan seluruh ketentuan dan norma dalam UU Advokat serta kenyataan pada wadah profesi Advokat, menurut Mahkamah, satu-satunya wadah profesi Advokat yang dimaksud adalah hanya satu wadah profesi Advokat yang menjalankan 8 (delapan) kewenangan a quo, yang tidak menutup kemungkinan adanya wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan 8 (delapan) kewenangan tersebut berdasarkan asas kebebasan berkumpul dan berserikat menurut Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa dalam pembentukan PERADI, 8 (delapan) organisasi advokat yang ada sebelumnya tidak membubarkan diri dan tidak meleburkan diri pada PERADI.


      Selanjutnya dalam putusannya yang terbaru yakni putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018 halaman 318, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan kedudukan PERADI sebagai berikut:


      Bahwa persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sesungguhnya telah selesai dan telah dipertimbangkan secara tegas oleh Mahkamah, yakni PERADI yang merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006], yang memiliki wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk:


      a. melaksanakan pendidikan khususprofesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)];
      b. melaksanakan pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f];
      c. melaksanakan pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)];
      d. membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)];
      e. membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)];
      f. membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)];
      g. melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)]; dan
      h. memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)].
      [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011];


      Penegasan Mahkamah Konstitusi tentang kedudukan PERADI sebagai satu-satunya Organisasi yang berhak menjalankan 8 (delapan) wewenang tersebut sudah tepat. Penunjukkan PERADI sebagai satu-satu nya Organisasi Advokat untuk menjelankan 8 (delapan) wewenang itu tidak dapat dikatakan sebagai praktik monopoli kekuasaan yang menimbulkan diskriminasi negatif bagi Organisasi Advokat lain selain PERADI yang dibentuk para Advokat. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa para Advokat tetap berhak untuk membentuk Organisasi Advokat lainnya sebagai jaminan hak untuk berserikat dan berkumpul sepanjang Organisasi yang dibentuknya tidak menjalankan 8 (delapan) wewenang Pembinaan Profesi Advokat yang telah diberikan Undang-Undang Advokat kepada PERADI.


      Demi kepastian hukum dalam pembinaan dan pengawasan profesi Advokat, Penanggjawab ataupun Otoritas Pelaksana Pembinaan dan Pengawasan itu haruslah diberikan kepada satu Organisasi Advokat saja. Jika setiap Organisasi Advokat menjalankan wewenang Pembinaan yang sama, maka hal itu justu akan memunculkan kerancuan dalam tertib berorganisasi yang pada akhirnya berujung kepada ketidakpastian hukum. Masing-masing organisasi Advokat akan dibawa pada posisi saling bersaing dan bukan tidak mungkin saling berhadapan untuk menegasikan satu sama lain. Jika kondisi itu dibiarkan, bukan peningkatan kualitas profesi Advokat yang dicapai, yang terjadi justru malapetaka dan eksistensi profesi Advokat justru menjadi terancam.


      Oleh karena itu, pemberian 8 (delapan) wewenang Pembinaan dan Pengawasan Advokat hanya kepada PERADI itu dalam hemat Penulis bukan sekedar pilihan hukum untuk berkhidmad dalam single bar system. Pilihan itu semata untuk mewujudkan suatu sistem pembinaan profesi Advokat yang kuat dan kredible. Pemberian wewenang Pembinaan kepada lebih dari satu Organisasi hanya akan memunculkan pertanyaan tentang kredibilitas. Sistem pembinaan yang dilakukan di satu organisasi akan saling diperbandingkan dengan pembinaan yang dilakukan pada organisasi yang lain. Advokat yang dijatuhi sanksi oleh Organisasi nya akan dapat dengan mudah berpindah kepada Organisasi yang lainnya, begitu seterusnya sehingga tujuan peningkatan kualitas Profesi Advokat melalui pembinaan dan pengawasan profesi Advokat tidak akan pernah berjalan efektif. Apabila Pembinaan dan Pengawasan Profesi Advokat dijalankan oleh lebih dari satu Organisasi, hal itu justru akan melemahkan sistem pembinaan itu sendiri dan menggerus Marwah Profesi Advokat.


      Bahwa dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Advokat yang kemudian ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018 yang menguatkan dan menegaskan kembali putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dapatlah disimpulkan bahwa PERADI berkedudukan sebagai satu-satunya Organisasi Advokat di antara Organisasi-Organisasi Advokat lainnya yang berhak secara eksklusif untuk menjalankan 8 (delapan) wewenang Pembinaan dan pengawasan Profesi Advokat sebagaimana ditentukan Oleh Undang-Undang Advokat. Sedangkan Organisasi Profesi Advokat lain selain PERADI tetap diakui keberadaanya sebagai pelaksanaan atas berserikat dan berkumpul, namun kedudukannya bukanlah sebagai Organisasi Advokat yang berwenang untuk menjalankan 8 (delapan) wewenang Pembinaan dan Pengawasan Profesi Advokat sebagaimana telah diberikan secara atributif oleh Undang-Undang Advokat kepada PERADI.





    3. Wewenang Pengusulan Sumpah Advokat
    4. Silang pendapat antar Organisasi Advokat paling nyata terjadi dalam hal penyumpahan profesi Advokat. Penyumpahan Advokat diwajibkan oleh Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat dimana dikatakan “sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”. Dari ketentuan pasal itu dapat dipahami bahwa Penyumpahan para Advokat itu tidak diserahkan kepada Organisasi Profesi Advokat melainkan tetap menjadi wewenang Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili para Advokat yang akan disumpah.


      Meski telah jelas bahwa yang berwenang melakukan Penyumpahan adalah Pengadilan Tinggi, namun hal itu masih menyisakan pertanyaan perihal “siapa yang berhak untuk mengusulkan penyumpahan Advokat itu kepada Pengadilan Tinggi?”. Apakah PERADI saja sebagai satu-satunya Organisasi Advokat ataukah seluruh Organisasi Advokat punya hak yang sama untuk mengusulkan Penyumpahan itu. Mencuatnya pertanyaan ini cukup wajar mengingat dari 8 (delapan) wewenang pembinaan dan pengawasan yang telah diserahkan Undang-Udang Advokat kepada PERADI, tidak ada satupun yang menegaskan bahwa hanya PERADI-lah juga satu-satunya Organisasi yang berhak untuk mengusulkan Penyumpahan Anggotanya kepada Pengadilan Tinggi.


      Karena pengusulan sumpah Advokat tidak disebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari wewenang PERADI, maka Organisasi Advokat lain selain PERADI memandang memiliki hak sama untuk megusulkan Penyumpahan Advokat sendiri. Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Surat Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia bahwa pengusulan sumpah itu dapat dilakukan baik oleh PERADI ataupun Organisasi lainnya selain PERADI. Dalam angka 6 suratnya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan “bahwa terhadap  Advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa Organsasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan Pengurus Organisasi Advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru”. Akibat berlakunya ketentuan ini, seluruh Organisasi Advokat tanpa terkecuali dapat mengusulkan Penyumpahan Advokat, tanpa diketahui apakah para Advokat yang akan disumpah itu telah memenuhi persyaratan dari segi Administratif maupun kualifikasinya.


      Atas dasar kondisi tersebut, sebelum menjawab pertanyaan siapa berhak atas pengusulan sumpah Advokat, maka pertanyaan hukum mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apakah pengusulan sumpah Advokat itu merupakan wewenang organisasi Advokat sehingga menjadi bagian yang  tak terpisahkan dari 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Advokat. Pertanyaan ini penting untuk diurai terlebih dahulu sebab dalam seluruh batang tubuh pasal dan penjelasannya, Undang-Undang Advokat tidak satupun menyebutkan secara spesifik tentang wewenang Pengusulan Sumpah Advokat. Satu-satunya pasal yang mengatur tentang Sumpah Advokat yakni Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) hanya memuat wewenang pengangkatan sumpah saja yang ditegaskan menjadi wewenang Pengadilan Tinggi untuk melaksanakannya. Sementara wewenang pengusulannya tidak diatur secara spesifik.


      Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu kiranya diuraikan terlebih dahulu apa saja wewenang Organisasi Advokat dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang Advokat memberikan 8 (delapan) macam wewenang yang tersebar pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Advokat. Diantara wewenang itu antara lain:



      1. Pertama, Melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat. Diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat yakni “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
      2. Kedua, melaksanakan pengujian calon Advokat. Diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf f yakni “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : ...F. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat”
      3. Ketiga, melaksanakan pengangkatan Advokat. Diatur dalam pasal 2 ayat (2) yakni “Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”
      4. Keempat, membuat kode etik. Diatur dalam pasal 26 ayat (1) yakni “Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat”
      5. Kelima, membentuk Dewan Kehormatan. Diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yakni “Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah”
      6. Keenam, membentuk Komisi Pengawas. Diatur dalam pasal 13 ayat (1) yakni “Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
      7. Ketujuh, melakukan pengawasan. Diatur dalam Pasal 12 ayat (1) yakni “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”
      8. Kedelapan, memberhentikan Advokat. Diatur dalam pasal 9 ayat (1) yakni “Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat”


      Dari 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat tersebut, memang tidak terdapat satupun pasal yang mengatur wewenang pengusulan sumpah Advokat atau setidak-tidaknya menyatakan pengusulan advokat masuk ke bagian wewenang yang mana dari kedelapan wewenang tersebut. Namun demikian, meskipun wewenang pengusulan sumpah Advokat meskipun tidak diatur secara expresis verbis dalam pasal-pasal Undang-Undang Advokat, hal itu tidak pula berarti bahwa wewenang itu tidak ada. Proses pengusulan Sumpah Advokat betul-betul ada secara faktual (de facto) dalam praktik penyumpahan Advokat di lapangan. Jika dilihat dari urutannya, proses pengusulan sumpah Advokat itu berada setelah proses pengangkatan Advokat oleh Organisasi Advokat. Itulah sebabnya pasal 4 ayat (1) UU Advokat menegaskan bahwa “sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.


      Penyumpahan Advokat menurut pasal 4 ayat (1) itu hanya dapat dilakukan sepanjang Advokat telah melewati proses pendidikan profesi khusus, telah lulus ujian Advokat dan telah diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yang menaunginya. Karena itu, proses penyumpahan Advokat adalah rangkaian proses lanjutan yang tidak dapat dipisahkan dari proses-proses sebelumnya itu. Atas dasar itu, jika membaca ketentuan pasal tentang wewenang pendidikan, pengujian dan pengangkatan Advokat itu, lagipula pengusulan sumpah Advokat adalah pintu masuk menuju proses selanjutnya yakni penyumpahan di Pengadilan Tinggi, maka melalui penafsiran sistematis  dapatlah diketahui bahwa pengusulan sumpah Advokat adalah bagian yang tak terpisahkan dari 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat yang telah diberikan Undang-Undang Advokat.


      Kemudian untuk menjawab pertanyaan siapakah yang berhak untuk mengusulkan Penyumpahan itu apakah PERADI ataukah seluruh Organisasi Advokat, maka jawaban atas pertanyaan itu dapat dianalisa menggunakan teori kepentingan hukum. Dari rangkaian proses yang tidak terpisahkan sejak pendidikan profesi, pengujian, penangkatan hingga penyumpahan Advokat jelaslah terdapat kepentingan hukum yang sama yakni sebagaimana diebutkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat yakni agar Advokat dapat menjalankan Profesinya. Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan siapakah Organisasi Advokat yang berhak mengusulkan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi tentulah Organisasi Advokat yang sama yang berwenang menyelenggarakan Pendidikan, Pengujian, dan Pengangkatan Advokat. Semenjak Undang-Undang Advokat memberikan wewenang itu kepada PERADI, maka PERADI pula lah satu-satunya Organisasi Advokat yang berhak untuk menggunakan wewenang pengusulan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi.


      Penguatan atas wewenang PERADI untuk mengusulkan Penyumpahan Advokat ini telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018 pada halaman 318 angka 3 dimana dikatakan :


      Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan penyumpahan advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada, tidak serta- merta membenarkan bahwa organisasi di luar PERADI dapat menjalankan 8 (delapan) kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat, akan tetapi semata-mata dengan pertimbangan tidak diperbolehkannya menghambat hak konstitusional setiap orang termasuk organisasi advokat lain yang secara de facto ada sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam kaitan ini, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi karena tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya. Oleh karena itu, konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyumpahan menjadi Advokat maka ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain PERADI harus segera menyesuaikan dengan organisasi PERADI sebab sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan- Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas bahwa PERADI-lah sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat 8 (delapan) kewenangan di mana salah satunya berkaitan erat dengan pengangkatan Advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006].


      Oleh karena pengusulan sumpah Advokat merupakan bagian dari 8 (delapan) Wewenang Organisasi Advokat yang telah diberikan kepada PERADI. Dengan demikian, satu-satunya Organisasi yang berhak untuk mengusulkan penyumpahan Advokat hanyalah PERADI. Organisasi selain PERADI tidak berwenang untuk mengusulkan sumpah Advokat karena tidak berhak untuk menjalankan 8 (delapan) wewenang pembinaan dan pengawasan Profesi Advokat.



    5. Keabsahan Sumpah Advokat Yang Diusulkan Selain PERADI
    6. Sebagaimana telah ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, pengusulan sumpah Advokat masuk sebagai bagian dari 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat dalam hal ini PERADI. Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan Bahwa Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa “...Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri ( independen state organ ) yang melaksanakan fungsi negara”.


      Dengan demikian, 8 (delapan) wewenang PERADI yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat termasuk wewenang pengusulan Penyumpahan itu hanya PERADI-lah satu-satunya pihak yang berhak mempergunakannya. Organisasi Advokat lain, betapapun didirikan dengan mekanisme pendirian yang mirip dengan PERADI, namun kedudukannya tidak sama dengan kedudukan PERADI. Organisasi Advokat selain PERADI berkedudukan sebagai badan hukum privat biasa yang segala tindakannya hanya berdampak pada ranah hukum privat saja. Sementara PERADI berkedudukan sebagai Organ Negara Independen sebab PERADI menjalankan kekuasaan dalam ranah hukum publik (imperatif) untuk menjalankan urusan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Advokat yang diberikan secara atributif oleh Undang-Undang Advokat.


      Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan Oleh Organisasi Advokat selain PERADI yang seolah-olah menjalankan salah satu dari 8 (delapan) wewenang PERADI yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat, termasuk di dalamnya mengusulkan Sumpah Advokat kepada Pengadilan Tinggi, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PERADI selaku satu-satunya Pihak yang berhak atas wewenang tersebut. Perbuatan itu dapat dimintai pertanggungjawaban dalam ranah hukum Pidana maupun perdata. Sementara dari ranah hukum Administrasi, tindakan yang dilakukan oleh Organisasi Advokat selain PERADI itu tidak dapat diakui sebagai Perbuatan Hukum Administrasi, sebab Organisasi selain PERADI itu tidak memiliki wewenang hukum publik untuk melakukan tindakan tersebut.


      Selain itu, Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menegaskan “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang”. Kemudian ayat  (2)nya menegaskan “ Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi : a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.  Atas dasar itu, meskipun Mahkamah Agung tetap membuka dan menerima pengusulan sumpah dari Advokat selain PERADI, maka produk hukum pengangkatan sumpah Advokat tidak sah secara hukum karena mengandung cacat wewenang dalam penerbitannya.



    7. Pertanggungjawaban Hukum Yang Dapat Dimintakan Kepada Organisasi Advokat Selain PERADI Atas Pengusulan Sumpah Advokat Tanpa Wewenang;
    8. Pengusulan Advokat yang diajukan Organisasi Advokat selain PERADI itu tidak dapat dimintai pertanggunjawaban secara hukum administrasi melalui gugatan tata usaha negara, sebab kedudukan Organisasi Advokat selain PERADI itu bukanlah sebagai independent state organ layaknya PERADI, melainkan hanya badan hukum privat biasa sehingga tidak dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun perbuatan bertindak seolah-olah sebagai pemangku wewenang itu senyatanya masuk sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata. Dari segi hukum pidana, pengusulan sumpah Advokat tanpa wewenang itu masuk sebagai perbuatan yang memakai nama palsu atau martabat palsu sebgaimana diancam dalam pasal 378 KUHP yang berbunyi :


      “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”


      R. Soesilo dalam bukunya menjelaskan bahwa unsur-unsur perbuatan ini antara lain : (1) membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan hutang; (2) maksud pembujukan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; (3) bujukan itu dilakukan dengan : a. Nama palsu; b. Akal cerdik d. Karangan perkataan bohong. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “nama Palsu” bermakna bukan namanya sendiri. Sementara “keadaan palsu” misalnya mengaku dan bertindak sebagai pejabat yang berwenang seperti polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya tidak menjabat jabatan itu.


      Dengan demikian, tindakan mengusulkan sumpah Advokat oleh Organisasi Advokat selain PERADI senyatanya melanggar ketentuan ini. Selebihnya, PERADI dan para pihak lainnya yang merasa dirugikan atas perbuatan pengusulan sumpah tanpa wewenang itu dapat pula memintakan pertanggung jawaban secara hukum perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum sepanjang dapat dibuktikan hubungan sebab-akibat atas kerugian yang diderita tindakan penyumpahan tanpa wewenang tersebut.



    9. Pertanggungjawaban Hukum Mahkamah Agung RI Atas Pengangkatan Sumpah Yang Diajukan Selain PERADI
    10. Bahwa pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018 yang menegaskan bahwa pengusulan penyumpahan Advokat menjadi bagian dari wewenang PERADI, maka sejak terbitnya putusan itu Mahkmah Agung wajib langsung merevisi atau mencabut Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Sumpah Advokat. Mahkamah Agung meskipun bertindak sebagai pelaku kekuasaan kehakiman pada ranah implementasi hukum juga tetap terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan tafsir atas permasalahan ini dalam ranah konstitusional.


      Atas dasar itu, pertanggungjawaban hukum pertama yang dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung, dalam kedudukannya yang juga adalah badan tata usaha negara adalah meminta Mahkamah Agung untuk sesegera mungkin melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi tersebut dengan merevisi mencabut Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Sumpah Advokat. Mahkamah Agung harus berhenti untuk menerima pengusulan sumpah Advokat yang diajukan oleh Organisasi Advokat lain selain PERADI. Hal ini dikarenakan, pengusulan sumpah Advokat tanpa wewenang itu adalah perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana maupun perdata. Hal itu mendesak untuk dihentikan karena fungsi utama Mahkamah Agung pelaku kekuasaan kehakiman dalam tataran Impelementasi Hukum adalah menghadirkan keadilan dan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.


      Sama halnya dengan Organisasi Advokat Selain PERADI, tindakan Mahkamah Agung tetap membuka pengusulan sumpah Advkoat selain PERADI itu dapat pula dipandang sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang memunculkan kerugian. Akan tetapi, pertanggung jawaban atas kerugian yang disebabkan tindakan Mahkamaah Agung Tersebut masuk sebagai kategori PMH dalam ranah hukum administrasi negara. PERADI dan pihak-pihak lain yang dirugikan oleh tindakan Mahkamah Agung mempertahankan Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 dapat mengajukan gugatan atas sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Pengajuannya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengekta Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad).


      Dalam pasal 1 angka 4 Perma tersebut ditentukan bahwa Sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtnmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Melalui jalur ini, PERADI dan para pihak yang dirugikan dapat meminta Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memerintahkan Mahkamah Agung menghentikan keberlakukan Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 dengan cara merevisi ataupun mencabutnya. Penegasan atas hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2019 yakni “Dalam hal gugatan dikabulkan Pengadilan dapat mewajibkan kepada Pejabat Administrasi Pemerintahan untuk: a. Melakukan tindakan pemerintahan; b. Tidak melakukan tindakan pemerintahan; c. Menghentikan tindakan pemerintahan.


      Satu hal yang penting lagi, selain meminta agar dilakukan tindakan atau menghentikan tindakan pemerintahan tertentu, PMH Administrasi ini juga memiliki konsep pertanggung jawaban kerugian yang pada PMH perdata. Pengadilan yang memutus permohonan ini juga dapat menetapkan sejumlah ganti rugi yang harus dibayar atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 5 ayat (3) dimana disebutkan “kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 92) dapat disertai pembebanan rehabilitasi dan/atau ganti rugi”








1Bagi yang tidak memahami sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat akan memiliki pertanyaan yang sama. Usaha memahami hal ini dapat dilakukan dengan menganalisa tafsir sejarah atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Advokat, utamanya pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (4). Lahirnya Undang-Undang Advokat dan PERADI adalahSituasi sejarah yang simultan dan berkaitan.

2Handoko Eko Santoso, < https://hukumclick.wordpress.com/2019/08/31/advokat-sejarah-organisasi-advokat-di-indonesia/>, diakses 08 Februari 2020

3Lihat Perhimpunan Advokat Indonesia. Kitab Advokat Indonesia. (Bandung; Penerbit Alumni, 2007) hal 101

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015