Masukan RUU Jabatan Hakim INFALLIBILITAS BUKAN IMUNITAS TANGGUNGJAWAB HAKIM Oleh: Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H.
Masukan RUU Jabatan Hakim
INFALLIBILITAS BUKAN IMUNITAS TANGGUNGJAWAB HAKIM
Nikolas Simanjuntak [Email: nsplaw@gmail.com]
DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan, Pengajar Hukum & HAM
RUU Jabatan Hakim (draft 18 April 2016) merumuskan Jabatan Hakim sebagai “pelaksana kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara”. Tujuan penyelenggaraan Jabatan Hakim untuk: (a) mewujudkan kemandirian Hakim dalam melaksanakan fungsi dan tujuannya, (b) menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, (c) meningkatkan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, (d) memberikan perlindungan Hakim dan (e) meningkatkan kesejahteraan Hakim. Penilaian kinerja Hakim dilakukan terhadap teknis peradilan dan administrasi peradilan. Pengawasan Hakim meliputi pengawasan terhadap teknis yudisial (oleh Pengadilan tingkat atasan), penilaian kinerja (oleh Mahkamah Agung), dan pengawasan terhadap perilaku Hakim (oleh Komisi Yudisial).
Titik kritis RUU Jabatan Hakim selama ini, dengan menyimak beberapa ketentuan dalam draft di atas itu, utamanya sangat krusial mengenai tanggung-jawab Hakim selaku profesional yang disumpah, juga tanggung-jawab selaku intelektual, dan selaku pejabat negara. Praktik infallibilitas Hakim (ketakmungkinan keliru) selama ini seringkali disalah-pahami seakan-itu akan jadi sama dengan imunitas juga (kekebalan hukum). Namun, draft RUU ini dan Naskah Akademiknya belum cukup tegas menjangkau fokus implikasi itu untuk dijadikan solusi dengan memberlakukan UU ini.
Kesalahpahaman membedakan infallibilitas dengan imunitas yang melekat pada jabatan hakim pengadilan, merupakan hulu yang bisa jadi berakibat keliru sampai dengan tahap eksekusi di posisi hilir. Imunitas (immunity) hakim, yang juga dimiliki profesi Advokat dan beberapa profesi lainnya, dimaksudkan sebagai “kekebalan untuk tidak boleh dihukum” karena dia immun selama dalam melaksanakan profesinya. Infallibilitas adalah keadaan yang tidak-mungkin bersalah (infallibility) dalam melaksanakan jabatannya. Latar sejarah infallibilitas bisa ditelusuri ke suatu masa kekuasaan negara di Eropah pada abad ke-5 sampai ke-16, dimana imunitas dan infallibilitas, pernah diklaim sebagai milik penguasa negara dan para pejabat atas nama negara, karena kuasa negara menyatu dengan kuasa agama dengan bersandar pada ayat suci ini %