Memahami globalisasi perekonomian sebagai suatu realitas hidup yang sudah pasti akan hadir,  sebenarnya telah lama disuarakan oleh Prof. C.F.G Sunaryati Hartono(1). Ahli Hukum Perdata Internasional tersebut mengingatkan bahwa globalisasi perekonomian merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat lagi dipungkiri kehadirannya, sehingga yang paling tepat dilakukan bukanlah menghindarinya, melainkan  mempersiapkan diri  dengan sebaik mungkin untuk  dapat menarik semaksimum mungkin manfaat dari setiap peluang yang diciptakan globalisasi tersebut. Termasuk juga untuk menangkal pengaruh-pengaruh negatif yang sangat berpotensi menggerus kemandirian suatu negara yang  berdaulat. 

 

Globalisasi perekonomian, seperti yang dijabarkan oleh Paul Hirst dan Grahame Thomson, telah meningkatkan interaksi yang berbasis nasional menjadi suatu kekuatan baru. Sistem ekonomi internasional menjadi otonom dan terlepas dari ikatan nasional. Pasar dan kegiatan produksi benar-benar menjadi bersifat global(2)dan lebih dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan swasta, yaitu pelaku-pelaku bisnis transnasional (transnational companies - TNCs).

 

Walaupun aktivitas perekonomian global  lebih didominasi oleh kehadiran dan kekuatan swasta, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa keterlibatan negara-negara, baik dalam kapasitasnya sebagai suatu kesatuan berdaulat yang bersifat public (iure imperii) maupun sebagai suatu pribadi perdata (iure gestiones)(3), sangat penting. Bahkan, negara merupakan kunci  dalam memberikan akses seluas-luasnya pada setiap aktivitas bisnis lintas negara (cross border business activities) sebagai unsur utama dari perwujudan globalisasi perekonomian. Keterlibatan negara tidak hanya akibat dari keanggotaannya pada organisasi internasional, seperti organisasi perdagangan dunia (World Trade Organisation/WTO), tetapi juga sebagai konsekuensi dari peran aktifnya dalam visi pengintegrasian  kekuatan perekonomian kawasan (4). Misalnya, di kawasan Eropa dikenal European Union (EU), di Asia Pacific dikenal the Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), di Amerika Latin dikenal the North America Free Trade Area (NAFTA). Lalu, kawasan Asia Tenggara mengenal the Association of South East Asian Nations (ASEAN) yang  kini sedang  bertransformasi menjadi the ASEAN Economic Community, dalam mewujudkan ASEAN single market and production base(5)yang ditargetkan mulai pada tanggal 31 Desember 2015 ini.

 

Kehadiran dan peran Indonesia dalam pusaran perekonomian global misalnya, telah nyata sejak diratifikasinya hasil kesepakatan Putaran Uruguay, GATT 1994 melalui UU No. 14 Tahun 1994. Konsekuensi ratifikasi ini, perkembangan hukum ekonomi Indonesia tidak bisa  lagi dilepaskan dari  kesepakatan internasional (collective commitments) yang dilahirkan oleh WTO sebagai salah satu lokomotif globalisasi perekonomian dunia tersebut.

 

Dalam konteks  ASEAN, Indonesia tidak hanya merupakan salah satu pendiri ASEAN, tetapi sangat berperan dalam mewujudkan visi  pentransformasian kawasan ASEAN menjadi salah satu kekuatan ekonomi  dunia melalui pengintegrasian seluruh kekuatan pasar dan basis produksi dari 10 negara anggota ASEAN kedalam suatu wilayah ekonomi bersama yang disebut ASEAN Economic Community (“MEA”) (6)seperti yang telah  disepakati dalam the ASEAN Vision 2020 (7)dan  the ASEAN Charter yang tahapan-tahapan pencapaiannya telah dijabarkan dalam the Declaration on the ASEAN Economic Community Blue Print (The MEA Blue Print) (8),  termasuk  juga pendukung kuat terhadap ide  percepatan realisasi dari MEA yang sebelumnya disepakati untuk diwujudkan pada tahun 2010, dipercepat menjadi tahun 2015.

 

Kedudukan Indonesia sebagai core member ASEAN (lebih dikenal dengan istilah ASEAN 5) serta peran aktif yang dilakukannya dalam mewujudkan MEA,  membuat sangat sulit (atau bahkan hampir tidak mungkin lagi) bagi Indonesia untuk meminta penundaan-penundaan atau kemudahan-kemudahan terhadap konsekuensi-konsekuensi pelaksanaan integrasi perekonomian ASEAN(9), apalagi untuk  mengambil sikap  mundur dari komitmen MEA (10). Dan sikap dari Presiden Jokowi, dalam sambutannya pada pembukaan Musyawarah Nasional XV Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Bandung  yang  menegaskan bahwa Indonesia akan terus maju dalam pelaksanaan komitmen MEA pada akhir tahun 2015 (11), memberikan ketegasan bahwa tidak ada lagi alasan bagi Indonesia selain melihat MEA sebagai bagian yang tidak terpisahkan  dari pembangunan masa depan kesejahteraan Indonesia.

 

MEA dan Free Movement of Legal Services

Free movement of Services merupakan salah satu dari 5 elemen utama dalam  pencapaian visi pasar dan basis produksi tunggal ASEAN (ASEAN single market and production base) yang merupakan  goal akhir dari visi ASEAN. Langkah dan target  liberalisasi dari masing-masing elemen tersebut pada dasarnya telah disepakati dalam the MEA Blueprint. Meskipun target liberalisasi belum secara tegas menyebutkan langkah dan target liberalisasi pada pemberian jasa hukum atau internasionalisasi profesi advokat, tetapi salah satu langkah aksi sehubungan dengan free flows of services yang disepakati dalam the ASEAN  Blueprint, yaitu “ to remove substantially all restrictions on trade in services for all other services sectors by 2015.” menggambarkan bahwa free movement of services akan semakin tidak dapat dihindarkan untuk meliputi free movement of legal services and advocates profession, karena setiap langkah menuju  the ASEAN single market and production base  sangat berhubungan dengan kepastian dari pelaksanaan collective commitments (soft laws) dari kesepuluh negara anggota ASEAN.

 

Meningkatnya arus modal dan investasi asing, khususnya diantara  pelaku-pelaku bisnis negara anggota ASEAN (inter-ASEAN trade and investments),  secara logis akan diikuti peningkatan kebutuhan jasa advokat atau konsultan hukum. Profesi ini penting dalam  memberikan arah dan nasehat-nasehat hukum, termasuk  pendampingan yang dibutuhkan oleh para pelaku bisnis internasional untuk dapat beraktivitas bisnis dengan benar dan terlindungi di Indonesia. Demikian pula sebaliknya, ketika pelaku bisnis Indonesia memutuskan untuk mengembangkan akvitivas investasi dan produksi, misalnya ke Thailand atau ke negara ASEAN lainnya. Pelaku bisnis Indonesia akan membutuhkan jasa dari advokat atau konsultan hukum yang memahami ketentuan-ketentuan hukum Thailand. Para advokat itu memberikan arah dan nasehat-nasehat hukum  atau pendampingan agar pengusaha Indonesia dapat berbisnis dengan benar dan terlindungi di Thailand. 

 

Meningkatnya kebutuhan atas jasa advokat  dalam wilayah MEA(12)telah  mendorong ketertarikan dari para advokat atau kantor-kantor hukum, paling tidak dari masing-masing negara anggota ASEAN,  untuk berkompetisi merebut pasar pelayanan jasa hukum  dalam pasar dan basis produksi ASEAN yang telah terintegrasi dalam MEA. Dalam konteks Indonesia, hal tersebut tidak hanya membutuhkan kesiapan  advokat Indonesia untuk berkompetisi dengan advokat asing dalam pasar pemberian jasa hukum di dalam wilayah Indonesia, tetapi juga kemampuan advokat Indonesia untuk berkompetisi dalam pasar pelayanan jasa hukum di wilayah ASEAN yang diyakini akan tumbuh sangat besar, walaupun penuh dengan kompetisi.

 

Dalam laporan yang dipublikasikan  oleh Maastricht University,  penelitian berjudul the Evaluation of the Legal Framework for the free Movement of Lawyers menggambarkan suatu kepastian terhadap peningkatan kebutuhan terhadap jasa pelayanan hukum atau profesi advokat sebagai konsekuensi dari pengintegrasian kekuatan perekonomian negara-negara, seperti antara lain dikutip di bawah ini:

 

“ In general, the needs for cross-border legal services have increased since the introduction of the lawyers’ directives due to e.g. globalization, integration of market, family migration, cross-border marriages, cross border trade and mobility, and the ease of cross-border provision of services at a distance by the use of ICT. Most individual citizents and small business prefer a lawyer that speaks their language.”

 

Penelitian tersebut juga menggambarkan bahwa aktivitas pengembangan bisnis tidak terlepas dari peranan  dan advis hukum dari advokat di negaranya yang cenderung tetap akan memegang peranan  dalam  menangani  aspek hukum  pengembangan bisnisnya di negara lain, baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan advokat lokal negara tempat aktivitas bisnis dilaksanakan. Sejalan dengan itu, kebutuhan akan pemberian pelayanan jasa hukum secara transnasional akibat dari integrasi pasar dan basis produksi ASEAN akan mendorong realisasi kebutuhan akan  free movement of legal services and lawyers profession dalam wilayah MEA.

 

-------------

*) Ricardo Simanjuntak, Penulis adalah advokat senior dan pengajar pascasarjana pada beberapa perguruan tinggi. Konsep awal tulisan ini pernah dipresentasikan dalam seminar nasional yang diselenggarakan AAI pada 29 Januari 2015.

 

 

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin