Masih Adakah Hak Karyawan Dalam Perusahaan Pailit ?!

Oleh :
H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH
Ketua Bidang ‘PKPA & sertifikasi advokat’
periode 2015-2020

 

                    Beberapa waktu lalu, dunia ketenagakerjaan kita dihebohkan oleh beberapa perusahaan yang memiliki produk dikenal di Indonesia, rontok satu per satu. Alasannya tidak hanya satu. Namun faktor kesulitan finansial menjadi anasir terkuat ambruknya bisnis berlabel internasional tersebut. Seperti halnya, Ford Motor Indonesia (FMI) yang membuat pengumuman mengejutkan, bahwa Agen pemegang merek (APM) mobil Ford di Tanah Air tersebut berencana menghentikan semua aktivitas bisnisnya di mulai semester II tahun 2016 ini.

 

                    Selain persoalan finansial, pelemahan ekonomi dunia juga ikut mempengaruhi investasi di sektor manufaktur Indonesia. Hal ini dirasakan perusahaan raksasa elektronik asal Jepang, Toshiba. Mereka menegaskan bakal hengkang dari tanah air pada April 2016. Pabrik tersebut juga tidak akan lagi beroperasi di Indonesia. Selain itu, dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar serta munurunnya produksi dalam beberapa waktu terakhir, mulai dirasakan pelaku usaha di Pasuruan, dimana dua pabrik penghasil produk bermerek Panasonic ini resmi ditutup. Pabrik di Pasuruan telah mem-PHK sebanyak 600 orang buruh dan di kawasan EJIP Cikarang sekitar 1000 orang buruh di PHK.‎ Nantinya, seluruh jumlah ‎yang di-PHK kurang lebih sebanyak 2.500 orang buruh. Sementara itu, perusahaan lain yang akan megikuti langkah-langkah Ford, Toshiba, dan Panasonik tersebut adalah Sony, Nokia, dan General Motor (GM) Indonesia.

 

                    Dari kondisi tersebut kita menyadari, bahwa tenaga kerja atau karyawan merupakan salah satu instrumen dalam pembangunan nasional. Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu komponen pelaku untuk mencapai tujuan pembangunan itu. Dengan demikian perlu adanya perlindungan terhadap hak-haknya.  Pertanyaan yang muncul kemudian adalah masih adakah hak karyawan dalam kepailitan perusahaan-perusahaan ?.

 

                    Menyadari bahwa kepailitan ataupun pembubaran suatu perusahaan akan berdampak buruk terhadap perlindungan hak dan masa depan dari para karyawannya, maka kepentingan karyawan dalam suatu perusahaan yang dinyatakan pailit itu, adalah berkaitan dengan pembayaran upah dan pesangonnya.

 

                    Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan sering kali ditempatkan paling belakang di dalam antrian kreditor saat harta pailit dibagikan oleh kurator. Hal itu terjadi karena UU Kepailitan, UU Hak Tanggungan dan KUH Perdata memang lebih menempatkan keistimewaan kreditor lain seperti utang negara dan pemegang hak tanggungan, lebih tinggi kedudukannya dibanding karyawan.

 

                    Dalam UU Kepailitan, yang mengatur tentang ketentuan debitur, termasuk sebuah perseroan dikatakan bermasalah dapat disimpulkan dari ketentuan kepailitan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 yang menyatakan “debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya”. 

 

                    UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, juga tidak secara khusus mengatur kedudukan karyawan sebagai kreditur preferen. Namun, pada praktiknya hak-hak karyawan sering kali kurang terlindungi dalam proses kepailitan. Artinya posisi preferen (didahulukan) yang dimiliki oleh karyawan tidak dapat begitu saja didahului.

 

                    Dalam daftar antrian kreditor, karyawan tidak berada di urutan pertama. Faktanya meski berada dalam posisi “superior” berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan sering kali ditempatkan paling belakang di dalam antrian kreditur saat harta pailit dibagikan oleh kurator. Hal itu terjadi karena UU Kepailitan, UU Hak Tanggungan dan KUH-Perdata memang lebih menempatkan kreditur lain, seperti utang negara dan pemegang hak tanggungan yang lebih tinggi kedudukannya dibanding karyawan.

 

                    Sementara itu, perlindungan hukum mempunyai makna sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum atau perlindungan yang diberikan oleh hukum, ditujukan kepada perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu, yaitu dengan cara menjadikan kepentingan yang perlu dilindungi tersebut ke dalam sebuah hak hukum. Dalam ilmu hukum “Hak” disebut juga hukum subyektif, Hukum subyektif ini merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma, kaidah, recht).

 

                    Hukum juga menentukan kepentingan-kepentingan masyarakat yang dapat ditingkatkan menjadi hak-hak hukum yang dapat dipaksakan pemenuhannya. Hak diberikan kepada pendukung hak yang sering dikenal dengan entitas hukum (legal entities, rechtspersoon) yang dapat berupa orang-perorangan secara kodrati (naturlijke) dan dapat juga entitas hukum nir kodrati yaitu entitas hukum atas hasil rekaan hukum.

 

                    Menurut Roscoe Pound dalam teori mengenai kepentingan (Theory of interest), terdapat 3 (tiga) penggolongan kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu : Pertama, menyangkut kepentingan pribadi (individual interest). Kedua, yang menyangkut kepentingan masyarakat (social interest). Dan, ketiga, menyangkut kepentingan umum (public interest).

 

                    Kepentingan individu (individual interest) ini terdiri dari kepentingan pribadi, sedangkan kepentingan kemasyarakatan (sosial interst) terdiri dari keamanan sosial, keamanan atas lembaga-lembaga sosial, kesusilaan umum, perlindungan atas sumber-sumber sosial dari kepunahan, perkembangan sosial, dan kehidupan manusia. Adapun kepentingan publik (public interst) berupa kepentingan Negara dalam bertindak sebagai representasi dari kepentingan masyarakat.

 

                    Selanjutnya, kedudukan pekerja atau buruh pada hakikatnya dapat ditinjau dari dua segi, yaitu dari segi yuridis dan dari segi sosial ekonomis. Dari segi sosial ekonomis, pekerja membutuhkan perlindungan hukum dari negara atas kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari pengusaha. Bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah adalah dengan membuat peraturan-peraturan yang mengikat pekerja/buruh dan majikan, mengadakan pembinaan, serta melaksanakan proses hubungan industrial. Hubungan industrial pada dasarnya adalah proses terbinanya komunikasi, konsultasi musyawarah serta berunding yang ditopang oleh kemampuan dan komitmen yang tinggi dari semua elemen yang ada di dalam perusahaan.

 

                    Secara yuridis berdasarkan Pasal 27 UUD 1945 kedudukan pekerja/buruh sama dengan majikan/pengusaha, namun secara sosial ekonomis kedudukan keduanya tidak sama, dimana kedudukan majikan lebih tinggi dari pekerja/buruh. Kedudukan tinggi rendah dalam hubungan kerja ini mengakibatkan adanya hubungan diperitas (dienstverhoeding), sehingga menimbulkan kecenderungan pihak majikan/pengusaha untuk berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/ buruhnya.

 

                    Secara teori, ada asas hukum yang mengatakan bahwa, buruh dan majikan mempunyai kedudukan yang sejajar. Menurut istilah perburuhan disebut partner kerja. Namun dalam praktiknya, kedudukan keduanya ternyata tidak sejajar. Pengusaha sebagai pemilik modal mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan pekerja. Ini jelas tampak dalam penciptaan berbagai kebijakan dan peraturan perusahaan”

 

                    Perlindungan terhadap pekerja/buruh dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

 

                    Perlindungan kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Untuk ini pengusaha wajib melaksanakan ketentuan perlindungan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lingkup perlindungan terhadap pekerja atau buruh menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, meliputi :

 

a.         Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja atau buruh untuk berunding dengan pengusaha;

b.         Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;

c.         Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat; dan

d.        Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja.

 

                    Terkait dengan kepentingan pekerja/buruh terhadap suatu perusahaan yang dinyatakan pailit adalah berkaitan dengan pembayaran upah dan pesangon. Apabila perusahaan tempat bekerja pekerja/buruh dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka dalam putusannya Pengadilan Niaga harus mengangkat seorang hakim pengawas dan kurator.

 

                    Sedangkan, tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 95 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 : “Dalam perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”.

 

                    Berkaitan dengan prinsip utang, maka perlunya Undang-undang kepailitan yang menentukan pembatasan jumlah minimal utang yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan pailit, baik kepailitan terhadap orang perorangan maupun terhadap perseroan terbatas, serta ketentuan yang menyatakan bahwa subyek hukum khususnya perseroan terbatas dapat dipailitkan apabila jumlah total seluruh utang melebihi asset perseroan terbatas yang berarti bahwa pasiva perseroan melebihi aktiva perseroan terbatas. Sehingga, ada jaminan bahwa hak-hak karyawan atas upah/pesangon bisa terpenuhi. 

 

                    Oleh karena itu, diharapkan di masa yang akan datang para pembuat undang-undang juga lebih memperhatikan lagi kepentingan-kepentingan dari pekerja/buruh dan tidak membuat undang-undang yang saling tumpang tindih dan menimbulkan banyak penafsiran khususnya dalam hukum acara mengenai kewenangan dari suatu badan peradilan untuk mengadili suatu perkara, mengingat dalam hukum acara di Indonesia apabila suatu perkara diajukan kepada badan peradilan yang tidak berwenang maka akan menyebabkan perkara tersebut akan dinyatakan tidak diterima tanpa memeriksa lagi terhadap substansi perkaranya, sehingga akan berakibat terhadap gagalnya penegakkan hukum di Indonesia. Selain itu dengan adanya kewenangan yang jelas dari badan peradilan yang akan menangani suatu perkara juga akan memberikan kepastian hukum tidak hanya kepada karyawan perseroan tetapi juga kepada perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja.

 

Bekasi, 16 Maret 2016.

 

 

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor