GOOD GOVERNANCE DAN PENGUATAN MANAJEMEN ASN

MENUJU BIROKRASI BERKELAS DUNIA

 

 

Oleh: Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H.

 

Ketua DPC PERADI

Kota Jayapura

(Periode 2017-2022)

 

 

 

PENDAHULUAN

 

Pada awal tahun 1990-an muncul gelombang pemikiran baru yang berintikan kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mengelola sektor publik. Berakhirnya era perang dingin telah juga menjadi pemicu lahirnya konsep yang berbasis partisipasi, transparansi dan akuntabilitas sebagai refleksi dari elemen-elemen dasar demokrasi.

 

Berdasarkan rangkaian hasil seminar mengenai Good Governance di Manila [1994], ada beberapa alasan yang menyebabkan munculnya gerakan good governance di antaranya yaitu: (i) peranan monopolistik Pemerintah, (ii) terjadinya perubahan yang cepat dan radikal, (ii) pengaruh globalisasi, (iv) pengaruh privatisasi, (v) perubahan tehnologi, (vi) tuntutan partisipasi masyarakat, (vii) gejala urbanisasi, (viii) menurunnya kualitas lingkungan, (ix) merebaknya kultur individualisme dan konsumerisme, dan (x) kesadaran gender, rasial, dan economic inequalities.

 

Secara umum dapat dikatakan bahwa Good Governance merujuk kepada kualitas hubungan antara pemerintah dan warganya yang harus dilayani dan dilindungi oleh pemerintah. Good Governance merujuk kepada proses manajemen [pengelolaan], melalui pelibatan seluruh stake-holders, seluruh aspek kehidupan social, ekonomi dan politik dari suatu negara dan dalam pemanfaatan sumber daya alam, keuangan, dan Sumber Daya Manusia [SDM] untuk kepentingan masyarakat atas dasar prinsip-prinsip equality, fairness, equity, efficiency, transparansi dan akuntabilitas.

 

Konsep good governance telah menjadi trend global yang akan menggeser tradisional dari pemerintahan yang melibatkan seluruh sector dalam masyarakat termasuk dunia swasta. Konsep unilateral pemerintahan oleh pemerintah beralih kepada konsep multi-lateral dengan melibatkan stake-holders yang memiliki ciri- ciri antara lain: (i) interaksi; (ii) komunikasi; (iii) self-enforcing process; (iv) balance of force; dan (v) interdependence.

 

Dari alasan-alasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pola pemeritahan yang tradisional telah tidak mampu menciptakan partisipasi masyarakat secara sukarela, menyelesaikan isu social maupun politik hanya oleh pemerintah sendiri. Apabila konsep good governance tidak dilakukan, maka akan timbul berbagai masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti: ketidakberdayaan masyarakat, kurangnya keinginan untuk berpartisipasi, bertambahnya rasa apatis terhadap pemerintah, tersisihnya masyarakat dari proses pemerintahan, didominasinya agenda kebijakan dan pemerintahan oleh sekelompok elite yang berkuasa, makin dominannya pemerintah dalam pembuatan kebijakan dan pelaksanaannya, terjadinya korupsi, kurangnya akuntabilitas dan transparansi, dan kurang tanggapnya pemerintah terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.

 

Beranjak dari berkembangnya konsep good governance sebagaimana tesebut di atas, maka salah satu tuntutan dan amanat gerakan reformasi di Indonesia adalah mewujudkan pemerintahan yang baik dan besih (good and clean governance). Hal  ini disebabkan reformasi  politik  yang radikal  ternyata  tidak diimbangi dengan reformasi birokrasi yang jelas. Tidak adanya  roadmap yang visioner tentang arah dan strategi kebijakan di bidang birokrasi dan administrasi publik menyebabkan upaya yang selama ini dilakukan tidak berjalan dengan efektif. Selain itu, reformasi yang kita bangun belum mampu menghasilkan kepemimpinan yang mampu menstransformasikan Indonesia kearah yang lebih baik, di mana hingga saat ini kepemimpinan politik dan birokrasi masih merupakan sebuah persoalan besar dalam perpolitikan dan pemerintahan di Indonesia8. Disamping itu, pelayanan publik yang merupakan denyut nadi pemerintahan tidak pernah dirasakan hasilnya secara nyata oleh rakyat. Hal ini disebabkan kualitas pelayanan semakin menurun, konsep-konsep perencanaan daerah tidak komprehensif, belum adanya standar pelayanan public dan akuntabilitas pelayanan masih rendah -yang disebabkan oleh terbatasnya dana yang tersedia untuk pelayanan masyarakat. Pemerintah senantiasa dituntut untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, ekonomis dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat, maka format penataan ke depan dilakukan dengan penentuan secara jelas dan tegas pelayanan-pelayanan dasar apa yang harus disediakan oleh Pemerintah [pemerintah daerah]. Dengan demikian, adanya standar pelayanan minimum [SPM] akan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

 

Dalam kaitan ini, maka reformasi birokrasi merupakan suatu keniscayaan yang perlu dilakukan untuk menghadapi era globalisasi yang penuh dengan berbagai tantangan. Pergeseran paradigma politik dan pemerintahan yang terjadi pada era reformasi merupakan momentum tepat untuk menata kembali manajemen pemerintahan [baca: aparatur sipil negara] sebagai upaya perwujudan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia mulai dari Pusat hingga ke Daerah [baca: pemerintahan daerah] yang lebih efektif, efisien, professional dan demokratis, dalam upaya mewujudkan Good Governance yang berkelas dunia. Untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia tentu tidaklah mudah dan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk membangun sebuah paradigm baru guna menciptakan sumber daya manusia aparatur sipil negara berkelas dunia. Oleh karena itu, menurut penulis untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia, diperlukan suatu transformasi birokrasi dan pengelolaan sumber daya aparatur [human capital] secara komprehensif.

 

Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa abad 21 menghadapkan lingkungan strategis nasional dan internasional yang berbeda dengan tantangan strategis yang dihadapi pada Abad 20. Di akhir Abad 20 dan dalam dekade-dekade awal Abad 21, Indonesia menghadapi tantangan-tantangan berat di segala bidang; krisis multi dimensi, ancaman desintegrasi, dan keterpurukan ekonomi menjadi salah satu alasan perlunya  sebuah Grand Design Reformasi Birokrasi melalui berbagai program dan kebijakan guna menggapai visi “terwujudnya pemerintahan [baca: birokrasi] berkelas dunia”. Oleh karena itu, selain perlunya grand design birokrasi, juga diperlukan Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan dalam suatu kerangka kebijakan dan strategis implementasi reformasi birokrasi. Hal ini mengingat, berbagai kebijakan dan strategis yang selama ini dilaksanakan ternyata kurang berhasil mencapai sasaran baik jangka menengah maupun jangka panjang untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayanan publik, dan akuntabilitas kinerja pemerintahan. Berbagai indikator mengindikasikan masih rendahnya kinerja dan efektifitas pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian maupun Lembaga. [kursif oleh penulis: di tingkat Pusat dan Daerah].

 

Indikator-indikator pembangunan menunjukan bahwa posisi Indonesia berada dalam kelompok terendah dalam peta kemajuan pembangunan bangsa- bangsa, baik dilihat dari indeks pembangunan manusia, ketahanan ekonomi, struktur industri, perkembangan pertanian, sistem hukum dan peradilan, penyelenggaraan clean government, dan penyelenggaraan good governance baik pada sektor publik mau pun bisnis.  Selain itu, Indonesia masih dipandang sebagai negara dengan resiko tinggi, dengan tingkat korupsi termasuk tertinggi, demikian pula dari besarnya hutang luar negeri. Dan perkembangan politik di Indonesia yang ditandai dengan kekasaran politik dan jumlah partai politik terbesar di dunia, menunjukan kultur politik dan kehidupan demokrasi yang belum mantap, merupakan fenomena yang memerlukan perhatian   sungguh-sungguh dari setiap pemimpin bangsa.Namun bagaimanakah memahami berbagai dimensi tersebut jika kita melihat paradigma baru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara [ “UU ASN”].

 

Terkait dengan pelaksanaan UU ASN tersebut, maka pertanyaannya adalah apakah UU tersebut akan memberikan dampak positif bagi perkembangan birokrasi pemerintahan?, untuk memahami hal ini perlu dipahami bagaimana paradigma baru UU ASN, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014. Pada sisi subtansi adalah berkaitan dengan Pangkat dan Jabatan, di mana dalam UU ASN telah membentuk sebuah mekanisme ideal untuk menciptakan organisasi pemerintah yang profesional. Penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, moralitas dan integritas pegawai serta kebutuhan organisasi adalah sebuah keniscayaan dan salah satu bentuk idealisme yang harus dilaksanakan. Pembagian jabatan berdasarkan kompetensi teknis, karakteristik dan pola kerja juga merupakan bentuk lain dari upaya pemerintah menciptakan kondisi “the right man on the right place” yang selama ini seperti hanya mimpi belaka. Oleh karena itu, tujuan utama dari UU ASN adalah lebih menekankan pada beberapa faktor antara lain: (i) independensi dan netralitas; (ii) kompetensi; (iii) kinerja/produktivitas kerja; (iv) integritas; (v) kesejahteraan; (vi) kualitas pelayanan public; (vii) pengawasan dan akuntabilitas.

 

Selain itu, ketentuan tentang pengembangan dan pola karier yang harus disusun  secara  jelas oleh seluruh  instansi  pemerintah  yang terintegrasi  secara nasional juga adalah sesuatu yang selama ini di idam-idamkan oleh para pegawai pada tataran implementasi. Didukukung dengan keberadaan Komisi ASN [selanjutnya disebut “KASN”] dan Tim penilai kinerja sebagai lembaga pengawas kebijakan kepegawaian dan lembaga pengukur efektifitas kinerja pegawai maka menurut saya sistem kepegawaian ini sudah cukup ideal. Akan tetapi diantara berbagai keunggulan tersebut yang terpenting adalah tataran pelaksanaan. Konsistensi dalam aturan pelaksanaan yang akan disusun ke depan, penjabaran yang tepat terhadap substansi undang-undang serta pelaksanaan konsisten dari seluruh stakeholder pelaksanalah yang akan menentukan tingkat efektifitas Undang-Undang ini terhadap peningkatan mutu kinerja pegawai negeri di masa yang akan datang.

 

 

GOOD GOVERNANCE DAN PENGUATAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MENUJU BIROKRASI BERKELAS DUNIA

 

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa apabila konsep good governance tidak dilakukan, maka akan timbul berbagai masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti: ketidakberdayaan masyarakat, kurangnya keinginan untuk berpartisipasi, bertambahnya rasa apatis terhadap pemerintah, tersisihnya masyarakat dari proses pemerintahan, didominasinya agenda kebijakan dan pemerintahan oleh sekelompok elite yang berkuasa, makin dominannya pemerintah dalam pembuatan kebijakan dan pelaksanaannya, terjadinya korupsi, kurangnya akuntabilitas dan transparansi, dan kurang tanggapnya pemerintah terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.

 

Birokrasi sebagai suatu sistem pengorganisasian aparatur negara dengan tugas yang sangat luas dan kompleks sangatlah diperlukan dalam pengendalian operasi menajemen pemerintahan, namun kinerja birokrasi dan rutinitas kegiatan pejabat dan aparat birokrasi sering menyebabkan masalah baru. Permasalahan baru ini menjadikan birokrasi statis, kurang peka terhadap lingkungan sosialnya, bahkan terkesan cenderung resisten terhadap pembaharuan. Keadaan tersebut seringkali memunculkan potensi  praktek  mal-administrasi  yang  berpotensi  pada  pratek korupsi, kolusi dan nepotisme [KKN] dan menurunnya pelayanan public. Bertitik tolak dari kondisi birokrasi seperti itu, maka reformasi birokrasi dan good governance merupakan pilar utama dan titik sentral dalam menciptakan Manajemen Aparatur  Sipil  Negara  menjadi  sebuah keniscayaan  menuju  birokrasi berkelas dunia.

 

Beranjak pentingnya reformasi birokrasi dan good governance tersebut, maka  salah  satu  hal  penting dalam  UU  ASN  adalah lebih  menekankan  pada pentingnya Merit System, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kacacatan. Dalam kaitan ini, maka prinsip dasar “Merit System” sebagaimana dimaksud dalam UU ASN dilakukan melalui: (i) seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif; (ii) menerapkan prinsip fairness; (iii) penggajian, reward and punishment berbasis kinerja; (iv) standar integritas dan perilaku untuk kepentingan public; (v) manajemen SDM secara efektif dan efisien; dan (vi) melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Untuk melaksanakan prinsip dasar sebagaimana dimaksud UU ASN tersebut, maka diperlukan konsistensi Pemerintah dalam melaksanakan UU tersebut melalui reformasi birokrasi secara komprehensif. Mengingat, reformasi birokrasi merupakan konsep yang luas ruang lingkupnya, mencakup pembenahan struktural (kelembagaan) dan kultural, prosedural, dan etika birokrasi yang sangat complicate, di mana Pemerintah telah memiliki norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, untuk mencapai birokrasi berkelas dunia, diperlukan penguatan dan konsisten Pemerintah dalam menerapkan kebijakan Merit Sistem ini adalah sebuah keniscayaan. Pendekatan kebijakan yang bersifat peace-meal dalam penerapan merit sistem sebagai sebuah sistem birokrasi dan role model birokrasi, tidak   akan   pernah  menggapai   visi   terwujudnya   birokrasi   berkelas   dunia sebagaimana diharapkan.

 

Sejalan dengan perwujudan visi tersebut, maka reformasi birokrasi menjadi sebuah pilihan rasional [Rationale Choice]. Reformasi birokrasi pemerintahan diartikan sebagai penggunaan wewenang untuk melakukan pembenahan dalam bentuk penerapan peraturan baru terhadap sistem administrasi pemerintahan untuk mengubah tujuan, struktur maupun prosedur yang dimaksudkan untuk mempermudah pencapaian tujuan pembangunan. Secara normatif didalam Peraturan MENPAN No. PER/15/M.PAN/7/2009, Tentang: Pedoman Umum Reformasi Birokrasi disebutkan bahwa Reformasi Birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM aparatur. Lebih lanjut disebutkan bahwa Reformasi Birokrasi adalah langkah-langkah strategis untuk membangun aparatur Negara agar lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Dalam konteks ini, apabila dihubungkan dengan budaya paternalistik yang masih kuat, maka keberhasilan pembenahan birokrasi akan sangat ditentukan oleh peran pemimpin atau pejabat tinggi birokrasi. Jadi pembenahan tersebut seyogianya dilakukan dari level atas, karena pemimpin birokrasi kerapkali berperan sebagai ’patron’ sehingga akan lebih mudah menjadi contoh bagi para bawahannya.

 

Pembenahan birokrasi mengarah pada penataan ulang aspek internal maupun eksternal birokrasi. Dalam tataran internal, pembenahan birokrasi harus diterapkan baik pada level puncak (top level bureaucrats), level menengah (middle level bureaucrats), maupun level pelaksana (street level bureaucrats). Pembenahan pada top level harus didahulukan karena posisi strategis para birokrat di tingkat puncak adalah sebagai pembuat keputusan strategis. Pada tataran menengah, keputusan strategis yang dibuat oleh pemimpin harus dijabarkan dalam keputusan- keputusan operasional dan selanjutnya ke dalam keputusan-keputusan teknis bagi para pelaksana di lapangan (street level bureaucrats).

 

 

PENUTUP

 

Sebagaimana telah disebutkan bahwa kebijakan reformasi birokrasi didesain dalam rangka menggapai visi “terwujudnya pemerintahan [baca: birokrasi] berkelas dunia”. Makna dari visi tersebut adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang professional, dan berintegritas tinggi [baca: bebas KKN], yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21, di mana birokrasi Indonesia diharapkan mampu menjadi birokrasi berkelas dunia dan dapat bersaing dengan negara-negara lain di dunia. Oleh karena itu, penguatan terhadap Manajemen ASN lebih diarahkan atau berorientasi untuk menghasilkan Bikrokrasi [baca: pegawai ASN] yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang berlandaskan pada prinsip: nilai dasar, kode etik perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan public, kompetensi yang diperlukan untuk menunjang bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan professionalitas jabatan.

 

Untuk menggapai atau mewujudkan visi birokrasi Indoneaia berkelas dunia, maka terdapat dua faktor utama yang barangkali menjadi problem dan menyebabkan pelambatan serta kekurangefektifan reformasi birokrasi Kementerian/Lembaga baik di tingkat Pusat maupun Daerah, yaitu:

 

Pertama, faktor penyeragaman strategi kebijakan dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Misalnya, strategi tersebut terlalu menekankan pada penyeragaman kebijakan yang procedural yang bersifat top down, tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik pada struktur implementasi reformasi birokrasi di lapangan.

 

Kedua, faktor birokratisasi reformasi birokrasi. Dalam banyak kasus, pemenuhan dokumen reformasi birokrasi menjadi prioritas utama reformasi birokrasi, bukan pencapaian sasaran-sasaran reformasi yang bersifat substansial. Tujuan dan target reformasi birokrasi menjadi salah arah. Selain kedua faktor tersebut, menurut penulis juga diperlukan sebuah Road Map Birokrasi [Bureaucracy Road Map] untuk mewujudkan visi birokrasi berkelas dunia di masa mendatang, yaitu:

 

Pertama, terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Korupsi menjadi salah satu permasalahan terbesar bangsa Indonesia saat ini, di mana korupsi tidak saja membahayakan pembangunan berkelanjutan dan penegakan hukum, tetapi berpotensi memperlemah sistem birokrasi pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, perbaikan dan pembenahan terhadap sistem birokrasi yang korup mutlak dilakukan agar menggapai visi birokrasi Indonesia berkelas dunia. Sebab, apabila sistem birokrasi yang korup tidak dibenahi secara menyeluruh, maka untuk menggapai birokrasi berkelas dunia  hanyalah sebuah mimpi dan isapan jempol semata.

 

Kedua, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; Ketiga, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Pencapaian ketiga sasaran tersebut diukur dengan menggunakan berbagai indikator. Sasaran Pertama, menggunakan indikator Indeks Persepsi Korupsi [IPK] dan Opini BPK [Wajar Tanpa Pengecualian/WTP]; sasaran Kedua memakai indicator integritas pelayanan publik dan peringkat kemudahan berusaha; dan sasaran Ketiga, menggunakan indikator indeks efektivitas pemerintahan dan instansi pemerintahan yang akuntabel [SAKIP].

 

Bertitik tolak dari berbagai hal sebagaimana dikemukakan di atas, terutama terkait dengan Good Governance sebagai perwujudan penguatan Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam rangka menjawab dinamuka perubahan dan tantangan Birokrasi  di  masa  depan adalah  diperlukan  sebuah  transformasi  birokrasi  dan pengelolaan Sumber Daya Manusia [SDM] Aparatur Sipil Negara secara komprehensif dan berkesinambungan menuju birokrasi berkelas dunia, maka menurut penulis terdapat 3 (tiga) hal utama yang penekanannya lebih berorientasi pada: pertama, rule based bureaucracy melalui pembenahan/perbaikan Administrasi Kepegawaian; kedua, performance based bureaucracy melalui pembenahan/perbaikan Manajemen SDM ASM; dan ketiga, dynamic governance melalui pengembangan potensi human capital -yang pada gilirannya akan menciptakan  birokrasi  Indonesia  yang  bersih,  bebas korupsi,  kompeten  dan melayani. Hanya melalui transformasi birokrasi dan pengelolaan SDM Aparatur Sipil Negara berdasarkan 3 (tiga) hal utama sebagaimana tersebut di atas, maka dapat mewujudkan visi Birokrasi Indonesia Berkelas Dunia.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku:

 

Agus Pramusinto dan Erwan Agus Purwanto (Ed), Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan dan Pelayanan Publik: Kajian tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia,  Yogyakarta: Penerbit JIAN UGM-MAP- UGM, 2009.

 

Lijan Poltak Sinambela, dkk, Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi, Cet Ketujuh, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014.

 

Miftah Thoha, Birokrasi Politik di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

 

Oentarto, I Made Suwandi, Dodi Riyadmadji, Menggagas Format Otonomi Daerah Masa Depan, Jakarta: Samitra Media Utama, 2004.

 

Roby  Arya  Brata,  Analisis  Masalah  Good  Governance  Dan  Pemerintahan Strategis, Cetakan Pertama, Jakarta: Penerbit Pustaka Kemang, 2016.

 

Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, Dan Kepemimpinan Masa Depan [Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan yang Baik], cet ketiga, Bandung: PT. Refika Aditama, 2013.

 

Tavip Agus Rayanto, Menggagas Arah Strategi Reformasi Birokrasi Untuk Mewujudkan Pemerintahan Efektif dan Akuntabel, Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2009.

 

Wahyudi Kumorotomo, Akuntabilitas Birokrasi Publik: Sketsa Pasa Masa Transisi, cet ketiga, Yogyakarta: Diterbitkan atas kerjasama Magister Administrasi Pubik UGM dengan  Pustaka Pelajar, 2013.

 

Makalah/Karya Ilmiah:

 

Nurhasni Anwar, Asisten Komisi ASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan. Bahan Presentasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di hadapan Civitas Akademika Praja IPDN Kampus Jayapura Tahun 2015.

 

 

Peraturan Perundang-undangan:

 

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4192].

 

 

Internet:

 

http://www.ti.or.id/index.php/publication/2016/01/27/corruption-perceptions- index-2015, di akses 5 Pebruari 2016.

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin