Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekjen Thomas E. Tampubolon akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) III pada September 2020 untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam organisasi.

 

Fauzie di Jakarta, Kamis (13/8), menyampaikan, Munas akan digelar karena masa kepengurusan periode 2015-2020 akan berakhir pada Desember 2020 setelah diperpanjang karena belum bisa menyelenggarakan munas akibat terganjal pandemi Covid-19.

 

Munas paling lambat harus dilakukan pada September mendatang. Namun, hingga Agustus ini, belum memungkinkan untuk menghelat acara yang bisa dihadiri sekitar 1.300 orang di satu tempat karena masih tingginya kasus positif Covid-19.

 

"Pemerintah mengeluarkan peraturan melarang serta membatasi pertemuan dengan jumlah banyak orang, yang diperkirakan akan berlangsung sampai akhir tahun 2020," katanya.

 

Atas kondisi tersebut, Fauzie menyampaikan, Peradi yang merupakan satu-satunya organisasi profesi advokat yang bebas dan mandiri, serta didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka perlu melakukan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

 

Rapimnas digelar pada Rabu (12/8), di Jakarta, ujar Fauzie, untuk menyamakan pandangan dan meminta persetujuan DPC-DPC Peradi se-Indonesia untuk melaksanakan Munas III Peradi tahun 2020 dengan mekanisme teknis secara virtual (online) atau video conference.

 

Adapun dasar penyelenggaraan Rapimnas ini, yaitu sebagai jenjang rapat untuk membicarakan dan mengambil keputusan terhadap masalah-masalah organisasi yang sifatnya strategis, penting, dan mendesak. Tata cara pengambilan keputusan diatur sesuai Pasal 40 Ayat (1) Anggaran Dasar (AD) Peradi, dalam jenjang pengambilan putusan, Rapimnas setingkat di bawah Munas sesuai Pasal 40 Ayat (2).

 

Mengenai kondisi pandemi ini, sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan perundang-undangan lainnya, maka Surabaya yang sudah ditetapkan sebagai tempat untuk menghelat Munas III pada 10-12 Juni 2020, tepatnya di Hotel Shangri-La, terpaksa dibatalkan.

 

"Hajatan ini mendapat halangan karena wabah Covid-19, dan penolakan, baik dari Pemerintah Kota Surabaya maupun manajemen hotel yang belum dapat menyediakan fasilitas pertemuan karena larangan berkumpul," katanya.

 

Atas dasar itu, berbagai daerah telah mengusulkan kepada DPN untuk merespons kelanjutan Munas III dengan cara online atau virtual sebagai pengganti pertemuan secara offline (luring) atau tatap muka.

 

Wacana agar segera menggelar Rapimnas secara daring atau virtual tersebut, di antaranya mengemuka dalam acara silahturahmi dan halal bihalal Peradi pada 12 Juni 2020 untuk membicarakan kelanjutan Munas III, kerena tidak dimungkinkan digelar secara luring akibat masih dalam masa pandemi Covid-19.

 

"Dalam Rapimnas ini kami meminta agar Munas Peradi yang direncanakan akhir September dapat kita laksanakan secara online seperti Rapimnas yang kita lakukan saat ini," katanya saat membuka Rapimnas.

 

Awalnya, Munas tatap muka atau luring direncanakan akan digelar pada 29-31 Maret 2020, kemudian ditunda menjadi 10-12 Juni 2020, dan kembali ditunda untuk terakhir kalinya menjadi tanggal 23-25 September 2020.

 

Masa kepengurusan DPN Peradi periode 2015-2020 dengan masa perpanjangan selama 6 bulan berakhir tanggal 13 Juni 2020. Namun, Munas tetap tidak bisa digelar karena pandemi, sehingga sesuai Pasal 24 Ayat (4) AD juncto Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Rumah Tangga, DPN Peradi telah memperpanjang masa jabatan kepengurusan selama 6 bulan dan akan berakhir pada 13 Desember 2020.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rapimnas Peradi, Sutrisno, mengatakan, Rapimnas dihelat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan peyebaran Covid-19, mulai dari membatasi jumlah peserta, pengaturan tempat duduk, wajib memakai masker dan faceshield, handsanitizer, serta setiap peserta dicek suhu tubuhnya memakai thermogun sebelum masuk ruang rapat.

 

"Dengan demikian, pelaksanaan Rapimnas telah taat mengikuti aturan protokol kesehatan dari pemerintah yang harus diberlakukan apabila mengadakan kegiatan," kataya.

 

Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa yang menjadi Ketua Dewan Pengarah dan ditunjuk memimpin sidang Rapimnas, menambahkan, Rapimnas bertajuk "Melalui Rapimnas Peradi Tahun 2020 Kita Sukseskan Munas III Peradi Tahun 2020" tersebut, telah memenuhi kuorum.

 

"Sesuai Laporan Panitia Penyelenggara (organizing committee) dan daftar hadir peserta berdasarkan bukti fakta jejak digital, peserta yang hadir secara virtual pada Rabu (12/8) adalah sebanyak 111 cabang dari 135 cabang Peradi se-Indonesia," katanya.

 

Sesuai AD Peradi, lanjut Supriyanto, Rapimnas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 cabang. "Maka kuorum jelas telah terpenuhi sehingga Rapimnas sah dapat dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah yang dalam pelaksanaannya telah sesuai aturan tata tertib yang berlaku secara sah mengatur jalannya Rapimnas," ujarnya.

 

Salah satu hasil Rapimnas, yakni menyetujui DPN Peradi untuk melaksanakan Munas III Peradi tahun 2020 secara virtual (online) atau video conference yang waktu pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada DPN Peradi.

 

 

Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/487371/hukum/terkendala-covid-19-munas-peradi-digelar-september

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/