SHORT COURSE ONLINE PT PPHBI INDONESIA

“TUNTAS MEMAHAMI PENYELESAIAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)”

 

Tidak sedikit perusahaan yang terkena dampak adanya covid-19 saat ini, terutama masalah keuangan. Hal ini menyebabkan salah satu konsekuensi yang dapat terjadi pada saat perusahaan kesulitan membayar kewajibannya adalah terjadinya Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Namun prosedur penyelesaian Kepailitan dan PKPU ini cukup rumit dan harus melewati proses yang panjang, mengingat banyaknya ketentuan yang berlaku saat ini. Sehingga penting bagi para pelaku usaha maupun praktisi hukum untuk memahami terkait Kepailitan dan PKPU, terutama akibat hukum dan tanggungjawab kreditur dan debitur setelah adanya putusan Pailit dan PKPU.

 

Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course Online dengan tema Tuntas Memahami Penyelesaian Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” yang akan dilaksanakan pada:

 

Hari/Tanggal  : Rabu, 25 Mei 2022

Waktu             : 09.30 – 15.00 WIB

 

Dengan Materi:

  • Kepailitan:
    • - Dasar hukum kepailitan di Indonesia dan syarat-syarat kepailitan
    • - Mekanisme pengajuan permohonan pailit dan akibat hukum pernyataan pailit
    • - Tugas dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan
    • - Harta pailit (harta debitor yang termasuk pailit, harta debitor yang tidak termasuk pailit, harta suami-istri dalam kepailitan)
    • - Upaya hukum (Actio pauliana) dalam kepailitan
    • - Pemberesan harta pailit
    • - Syarat-syarat kompensasi utang dalam kepailitan
    • - Kedudukan hak jaminan dalam kepailitan.

 

  • Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):
    • - Pemahaman terkait PKPU dan perbedaannya dengan Kepailitan
    • - Pihak-pihak yang berhak mengajukan PKPU
    • - Jangka waktu dalam proses PKPU
    • - Tugas dan tanggung jawab pengurus dalam PKPU
    • - Akibat hukum putusan PKPU yang bersifat final
    • - Status hukum debitor selama PKPU dan status hukum debitor apabila PKPU ditolak
    • - Kompensasi utang dalam PKPU
    • - Akibat bagi debitor apabila PKPU diakhiri.?

 

Tips & Trik untuk menghindari terjadinya Kepailitan dan PKPU (Bedah kasus perkara kepailitan dan PKPU)

 

Pembicara:

Bapak Anthony Prawira, S.H. (Praktisi Hukum & Kurator)

 

Nilai investasi bagi tiap peserta yang hadir sebesar:
Rp 1.500.000,-

 

Dapatkan harga Early Bird (bayar dan daftar sampai 22 Mei 2022):

DISCOUNT 25%

 

Pendaftaran:

Telp                                : (021) 3917446, 315 2090/91

Fax                                 : (021) 315 2089
Hot Line &Whatsapp      : 085773355787
E-mail                             : info@pphbi.com

Formulir Pendaftaran      : https://forms.gle/kPk5mcuzCRXYQHca6

 

Sasaran Peserta: 

Webinar ini sangat cocok untuk Pelaku Usaha, Akademisi, Legal In-House / Legal Corporate, Kurator, dan Praktisi Hukum agar dapat memahami penyelesaian sengketa Kepailitan dan PKPU serta menguasai praktik jika terdapat sengketa hukum dalam pelaksanaannya.

 

Informasi Lebih Lanjut:

https://www.pphbi.com/event/tuntas-memahami-penyelesaian-kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu/

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin