Setelah kurang lebih 1 (satu) tahun perkara aquo diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan pada tanggal 28 Juli 2016.

Perkara ini yang dimohonkan Pemohon yang menamakan diri Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) guna menguji Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Advokat No.18 Tahun 2003.

Batu uji tersebut digunakan berkaitan dengan tuntutan Pemohon agar pemilihan pengurus DPN PERADI dilakukan dengan cara one man one vote (satu orang satu suara).

 

Pasal 28 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

 

Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

 

Dan ayat (2) sebagai berikut :

 

Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

Pemohon berdalih antara lain hak konstitusionalnya selaku anggota PERADI tidak terpenuhi karena tidak punya hak suara untuk memilih pengurus DPN PERADI karena sistim perwakilan.

 

MK dalam pertimbangan hukumnya secara singkat menyatakan sebagai berikut :

 

1.   Advokat sebagai profesi bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum ;

2.   MK dalam putusan No.103/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 2014 menyatakan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang pada dasarnya organ negara yang melakukan fungsi negara seperti pendidikan, ujian, pengangkatan, dan seterusnya ;

3.   Penjelasan UU Advokat tentang Profesi Advokat menyebut antara lain :

i.   Sebagai salah satu pilar penegakan supremasi hukum dan HAM ;

ii.   Kebebasan dan kemandirian Advokat seperti dalam pengangkatan, pengawasan dan penindakanAdvokat serta pengembangan organisasi Advokat.

4.   MK berpendapat sesuai butir 1,2 dan 3 diatas bahwa bukan persoalan inkonstitusionalnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang dimohonkan untuk diuji tapi implementasi norma dalam praktek. Pengaturan UU Pasal 28 ayat (2) yang memberikan kewenangan pada Advokat untuk mengatur susunan dan bentuk Organisasi Advokat termasuk pemilihan Ketum merupakan cerminan kebebasan dan kemandirian Advokat mengaturnya dalam AD dan ART.

 

Soal perpecahan Organisasi Advokat merupakan dinamika organisasi yang pasti terjadi pada semua organisasi yang harus diselesaikan sendiri secara institusional oleh organisasi masing-masing.

 

Berdasarkan alasan tersebut MK memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

Demikian catatan singkat atas putusan MK tersebut dan selamat membaca dan mempelajarinya.

 

 

Hormat kami,

 

Thomas E. Tampubolon,SH.,MH

Sekjen PERADI

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1PUTUSAN MK ONE MAN ONE VOTEDownload
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin