PRESS RELEASE

PELANTIKAN DAN DEKLARASI KOMITE ADVOKAT MUDA PERADI DPC SURABAYA

“Advokat Muda Di Era Milineal”

 

Di era milenial ini, Advokat dituntut untuk dapat memaksimalkan teknologi dalam membantu kerja-kerjanya. Mesin ketik diganti dengan komputer maupun laptop. Kertas diganti dengan lembar kerja berformat PDF. Orang tidak perlu lagi mengirim dokumen via pos. Cukup dengan mengirimkannya melalui email. Proses pengarsipan pun tidak lagi dilakukan manual, tetapi melalui sistem yang berbasis pada software-software canggih. Melalui internet, kita dapat menelusuri isi dunia. Dengan bantuan gadget, dunia ada di dalam genggaman kita.

 

                Ilmu hukum juga mulai berkembang mengikuti zaman. Di tahun 2008, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan ini diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, sistem pembuktian dalam pengadilan pun bertambah luas. Sekarang, dokumen elektronik dapat diajukan sebagai alat bukti, serta dianggap sah secara hukum. Perbuatan pidana pun semakin beragam bentuknya, dan berinterseksi dengan alat-alat elektronik dan media komunikasi digital. Dalam situasi seperti ini, Advokat-Advokat Muda dituntut untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitasnya.

 

Hari ini kita dihadapkan pada sebuah tantangan baru, paska disahkannya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 073 Tahun 2015, maka seluruh organisasi advokat dapat melakukan penyumpahan advokat. Imbasnya adalah menurunnya standar rekrutmen bagi calon advokat di Indonesia. Dimana masing-masing organisasi advokat lebih mementingkan bagaimana cara untuk merekrut anggota sebanyak-banyaknya, ketimbang memikirkan cara meningkatkan kualitas standar rekrutmen tersebut. Berpijak pada permasalahan itu, kami ingin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemampuan advokat-advokat muda DPC Peradi Surabaya. Salah satu caranya adalah dengan membentuk wadah bagi para advokat muda untuk mengaktualisasikan dirinya, mengembangkan kemampuan dirinya di bidang kepengacaraan, dan memberikan sumbangsihnya kepada Organisasi Peradi.

 

Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya merupakan suatu komite di bawah naungan Peradi DPC Surabaya. Komite ini bukan lah suatu organisasi yang berdiri sendiri. Justru sebaliknya, Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya ini menjadi supporting system dari Peradi DPC Surabaya. Oleh karenanya, segala program-program Komite Advokat Muda ini nanti harus dilakukan atas sepersetujuan Ketua DPC Peradi Surabaya. Para Pengurus Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya juga dilantik dan diangkat berdasarkan SK dari Ketua DPC Peradi Surabaya.

 

Adapun visi –misi Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya adalah sebagai berikut:

 

VISI:

  1. Mengembangkan Intelektual dan Pengetahuan Advokat-Advokat Muda di Bidang Hukum, Etika Profesi, dan Kepengacaraan.
  2. Membangkitkan semangat Advokat-Advokat Muda untuk Memberikan Pengabdian dan Bantuan Hukum kepada Para Pencari Keadilan
  3. Menyiapkan Advokat-Advokat Muda untuk magang organisasi, serta menjembatani Advokat-Advokat Muda dengan Organisasi Peradi.
  4. Melakukan Kaderisasi dan Menyiapkan Advokat-Advokat Muda yang nantinya menjadi penerus dalam Organisasi DPC Peradi Surabaya.
  5. Memperkenalkan Organisasi Peradi, khususnya DPC Peradi Surabaya kepada masyarakat secara luas melalui media berbasis teknologi.

 

Misi:

  1. Membuat Diskusi-Diskusi, Seminar-Seminar, Pelatihan-Pelatihan, dan Penelitian-Penelitian, di bidang Hukum, Etika Profesi, dan Kepengacaraan Guna Meningkatkan Kualitas Advokat Muda DPC Peradi Surabaya
  2. Mengoptimalkan fungsi media teknologi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
  3. Bersinergi dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Surabaya dalam penanganan perkara-perkara probono.
  4. Membentuk Advokat Muda yang berkualitas, menjunjung tinggi etika profesi, dan menyiapkan advokat muda untuk menjadi penerus dalam Organisasi DPC Peradi Surabaya
  5. Memfasilitasi Bakat dan Minat Advokat-Advokat Muda DPC Peradi Surabaya
  6. Menggunakan Media Sosial dan Media Teknologi untuk memfasilitasi Advokat-Advokat Muda dalam Mengembangkan Kualitas Profesi Advokat Menyongsong Era Teknologi.

 

Harapannya, dengan dibentuknya Komite Advokat Muda DPC Surabaya ini dapat membawa perubahan positif bagi dunia hukum di Indonesia. Dimana para advokat muda dapat mengaktualisasikan dirinya dan memberikan sumbangsih bagi Organisasi Peradi.

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1PRESS RELEASE Komite Advokat Muda Peradi DPC SurabayaDownload
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin