Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan class action yang diajukan sekelompok advokat terhadap keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi sebagai wadah tunggal di Indonesia.  Dalam amar putusannya Hakim Ketua class actions terhadap Peradi, Haryono SH menilai gugatan yang diajukan oleh Hematang Septinus, SH bersama rekan-rekannya tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk membubarkan Peradi karena ketidakjelasan asal organisasi dan kelompok yang diwakilinya.

“Menimbang bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (a.b) Perma No.1. Untuk itu majelis berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak sah. Menghukum penggugat untuk menanggung semua biaya perkara ini,”kata Haryono dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa, para penggugat telah melakukan pendaftaran gugatan sebanyak 2 kali. Haryono menjelaskan dalam gugatan yang pertama majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan sebelumnya telah memutuskan menolak gugatan tersebut.

“Oleh karena dalam putusan terdahulu gugatan serupa pernah di tolak maka majelis hakim memutuskan bahwa gugatan ini tidak bisa diterima secara hukum,”kata Hariyono.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Peradi Happy SP Sihombing mengaku senang karena pengadilan telah memberikan keputusan sesuai yang diharapkan.

“Keputusan ini semakin menguatkan kedudukan peradi sebagai organisasi pemegang amanah UU 18 tahun 2003,”tegas Happy.

Happy menjelaskan keberadan peradi acapkali mendapatkan gugatan dari berbagai pihak, namun tidak satupun dimenangkan oleh pengadilan. Hal ini dikarenakan keberadaan Peradi dilindungi oleh undang-undang no 18 tahun 2003.

“Kita telah sering mendapatkan gugatan dari pengadilan negeri hingga ke MK, Namun, Alhamdulillah sampai saat ini Peradi masih sebagai organisasi pengemban amanah UU yang sah sehingga majelis hakim selalu menolak siapapun yang mencoba untuk membubarkannya,”tambah Happy.

Happy menegaskan sebagai wadah tunggal advokat Peradi senantiasa berkerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia untuk menciptakan advokat yang profesional dalam membela masyarakat yang mencari keadilan di Indonesia.

“Peradi senantiasa menekankan kepada anggotannya untuk berkerja secara profesional bagi para pencari keadilan,”tegasnya. (JK)

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin