Jakarta, Buananews.com — Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi, merilis hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2020, Sabtu (28/3/2020). Melalui Surat Keputusan Panitia UPA Peradi Tahun 2020 Nomor  KEP-005/PUPA-PERADI/III/2020 Tentang Pengumuman Hasil Ujian, sebanyak 4.344 orang dinyatakan lulus atau hanya sekitar 10 persen yang tidak lulus.

 

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), telah menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2020 secara serentak di 37 kota se- Indonesia, pada Sabtu (22/2/2020) lalu.

 

Jumlah peserta yang mengikuti UPA Peradi Tahun 2020 yang berjumlah 4.844 0rang peserta.

 

“Hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara (ujian) yang professional dan kredibel,” ujar Ketua PUPA Peradi 2020, R. Dwiyanto Prihartono melalui keterangan tertulisnya.

 

Untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, harus terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat dalam hal ini Peradi.

 

Setelah lulus ujian profesi, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat anggota Peradi selama 2 tahun berturut-turut. Setelah itu, barulah calon advokat dapat diambil sumpah sebagai advokat dalam sidang Pengadilan Tinggi berdasarkan domisilinya. (ding)

 

Daftar peserta yang lulus UPA PERADI Tahun 2020 dapat dilihat di website Peradi.

https://www.peradi.or.id/

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin