Berdasarkan ketentuan dari Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Advokat yang berbunyi “Kantor Advokat dapat memperkerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut maka DPN Peradi akan mengadakan Ujian Advokat Asing untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk Advokat Asing yang berkerja di kantor Advokat yang berada diwilayah Indonesia, maka dengan ini kami sampaikan :

 

  1. 1.  Penerimaan pendaftaran Ujian Advokat Asing dimulai tanggal 21 September 2015 s.d. 25 September 2015 bertempat di DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480 pada pukul 10.00 – 16.00 WIB

 

  1. 2.  Syarat-Syarat Pendaftaran Ujian :
  • -  Advokat Asing mengajukan surat permohonan kepada DPN PERADI
  • -  Surat Permohonan sebagaimana dimaksud diatas, dilengkapi dengan formulir pendaftaran yang telah di isi dengan disertai kelengkapan dokumen, diantaranya adalah :


  •  -  Perjanjian kerja antara kantor advokat di Indonesia dengan Advokat Asing yang akan bekerja di kantor Advokat Indonesia, yang di legalisasi oleh Notaris;
  •  -  Curriculum Vitae (riwayat hidup) yang ditanda tangani oleh Advokat Asing yang bersangkutan;
  •  -  Surat keterangan sebagai Advokat aktif dari organisasi profesi advokat atau lembaga resmi sejenis di Negara Advokat Asing berasal, yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia;
  •  -  Surat keterangan tidak di cegah dan tidak ditangkal dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
  •  -  Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pimpinan kantor advokat Indonesia bahwa Advokat Asing yang bersangkutan akan bekerja sebagai karyawan di kantor advokat Indonesia tersebut, tidak berpraktik dan/atau beracara di sidang pengadilan dan hanya dapat sebagai tenaga ahli dalam bidang hukum dari Negara asalnya dan/atau hukum Internasional di bidang bisnis dan arbitrase;
  •  -  Surat pernyataan (bermaterai cukup) dari Advokat Asing untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, serta Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia;
  •  -  Fotokopi Paspor Advokat Asing;
  •  -  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  •  -  Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama kantor advokat Indonesia dan atas nama Advokat Asing;
  •  -  Fotokopi surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang persetujuan perpanjangan mempekerjakan Advokat Asing (bagi pemohon perpanjangan);
  •  -  Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemberian ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (bagi pemohon perpanjangan); dan
  •  -  Melampirkan bukti pembayaran Ujian Advokat Asing asli (bukan copy).

 

  1. 3.  Biaya Ujian
  • Biaya Ujian Advokat Asing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tidak termasuk biaya administrasi bank.
  • Biaya ujian disetorkan langsung melalui Rekening Perhimpunan Advokat Indonesia, dengan Nomor Rekening Bank : 335–302-8401 pada Bank BCA KCU Mangga Dua Raya-Jakarta
  • Mencantumkan nama jelas pendaftar ujian

 

  1. 4.  Sebelum pelaksanaan Ujian Advokat Asing, advokat asing yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 September 2015 Pukul 10.00 s.d. 17.00 WIB oleh DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, Materi ajar yang akan diberikan adalah :
  • Fungsi dan Peran Organisasi Advokat; dan
  • Kode Etik Advokat

 

  1. 5.  Pelaksanaan Ujian Advokat Asing diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 Pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB di DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480.

 

*Formulir Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download dari

  website :www.peradi.or.id mulai tanggal 18 Agustus 2015.

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Sekretariat Nasional  PERADIGd. Grand Slipi Tower Lt.11,

Jl. S.  Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480,

Telp.:  (62 21)  2594 5192-96,  Fax.:  (62 21)  2594 5173;

CP : Ririn dan Dwi

 

Jakarta, 18 Agustus 2015

Ttd   Ttd
Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., .M.H..   Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H.
Ketua Umum   Sekretaris Jenderal

 

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1Formulir Pendaftaran Advokat AsingDownload
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin