PENGUMUMAN

PENDATAAN ULANG ADVOKAT INDONESIA

2015

 

Sehubungan dengan pengumuman Pendataan Ulang Advokat dan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) baru yang telah diumumkan melalui website Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) di http://www.peradi.or.id. pada tanggal 05 Mei 2015; berdasarkan keputusan rapat DPN PERADI pada tanggal 6 Juli 2015, telah diputuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. 1.  Waktu Pendataan Ulang di perpanjang sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015.

           

  1. 2.  Formulir Pendataan Ulang Advokat disampaikan dengan menyertakan dokumen pendukung berupa:

                              

  1. (i)  Fotokopi KTPA yang dikeluarkan oleh PERADI/KKAI (Komite Kerja Advokat - Indonesia) atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang dikeluarkan oleh PERADI;
  2. (ii)  Tanda bukti pembayaran biaya administrasi pendataan ulang Advokat. Bukti setoran harus mencantumkan nama dari Advokat yang akan didata;
  3. (iii)  Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar (Jika menginginkan perubahan photo);
  4. (iv)  Untuk anggota yang menghendaki pencantuman gelar akademik lainnya (yang belum dimasukkan dalam verfikasi/pendataan ulang sebelumnya), agar melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, fotokopi ijazah perguruan tinggi di luar negeri berikut fotokopi surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.

 

  1. 3.  Biaya pendataan ulang Advokat adalah sebesar Rp. 600.000(enam ratus ribu rupiah); Tidak ada biaya apapun yang dikenakan selain biaya tersebut di atas;

 

  1. 4.  Biaya pendataan ulang (tidak termasuk biaya administrasi bank) disetorkan langsung ke rekening PERADI di:

 

Bank                            : Bank Central Asia (BCA) KCU Mangga Dua Raya

Nomor Rekening         : 335-304-0002

Atas nama                   : Perhimpunan Advokat Indonesia

 

Dengan mencantumkan Nama Lengkap dan Nomor Induk Advokat (“NIA”) pada kolom Berita/Keterangan dalam lembar/slip Bukti Setoran bank.

 

  1. 5.  Formulir Pendataan Ulang Advokat dapat diperoleh di http://www.peradi.or.id. dan Sekretariat Nasional PERADI atau Sekretariat Cabang PERADI di seluruh Indonesia.

 

  1. 6.  Penyerahan KTPA baru kepada Advokat akan dilakukan di kantor Sekretariat Cabang PERADI di seluruh Indonesia atau langsung dikirimkan kepada anggota DPN PERADI dalam hal di wilayah yang bersangkutan belum dibentuk cabang/DPC PERADI, atau wilayah yang mendapat pengecualian.

 

Daftar alamat DPC-DPC PERADI se-Indonesia dapat dilihat di website PERADI di http://www.peradi.or.id. Dalam hal diperlukan informasi  lebih  lanjut  dapat  menghubungi  Sekretariat Nasional PERADI, Grand Slipi Tower, 11th Floor, Jl. S. Parman Kav. 22-24 Jakarta Barat 11480 – Indonesia, T: +622 21 2594 5192, +62 21 2594 5193 F: +62 21 2594 5173.

 

                     Jakarta, 09 Juli 2015                        

Dewan Pimpinan Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia

Periode 2015-2020

 

   Ttd.           Ttd.
Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan. S.H., M.H.     Thomas E. Tampubolon. S.H., M.H.
Ketua Umum      Sekretaris Jenderal

     

  

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1formulir-pendaftaran-ulang-advokat-rev 8 Agustus 2015Download
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/