Setelah tuntas melakukan data ulang di tahun 2018, pada pertengahan tahun 2019, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan menerbitkan Buku Daftar Anggota. Penerbitan buku anggota ini sesuai dengan pasal 29 ayat 2 dan 3 UU Advokat No. 18 Tahun 2003; yang menyatakan, organisasi advokat, seperti PERADI harus memiliki Buku Daftar Anggota dan menyampaikan kepada Mahkamah Agung serta Menteri Hukum dan HAM.

 

“Buku ini juga berfungsi untuk mempermudah pemerintah dan masyarakat dalam mengetahui informasi dan status anggota advokat PERADI. Diharapkan, buku ini bisa memberikan manfaat bagi banyak pihak, terutama pencari bantuan hukum,” tutur Fauzie.

 

Wakil Ketua Umum sekaligus Koordinator Tim Penyusun Buku Daftar Anggota PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., menjelaskan, selain memenuhi kewajiban undang-undang, Buku Daftar Anggota juga dipandang penting untuk disampaikan kepada pemerintah terkait hukum, termasuk Kementerian Politik Hukum dan Ham (Polhukam). Adapun tujuannya, agar data advokat PERADI secara resmi dimiliki juga oleh pemerintah.

 

“Buku ini sesegera mungkin akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, kedutaan besar, instansi pemerintah, serta mitra PERADI. Bagi perusahaan, pihak swasta, atau masyarakat umum yang berminat juga dapat memiliki buku ini dengan menghubungi sekretariat pusat diserta biaya pengganti cetak,” Dwiyanto menambahkan.

 

Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud MD menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif PERADI. Ia berpendapat, buku ini amat membantu proses pencarian informasi yang berkaitan dengan keadilan dan penegakan hukum.

 

Anggota Akan Terus Bertambah

 

 

 

 

Sekretaris Jenderal PERADI, Thomas E. Tampubolon mengatakan, Buku Daftar Anggota memuat nama-nama anggota yang telah melakukan daftar ulang hingga Desember 2018. Jumlahnya sebanyak 28.324 orang dan masih akan terus bertambah, mengingat pendaftaran ulang masih terus berlangsung hingga kini.

 

“Sudah ada sekitar sepuluh ribu advokat yang mendaftar ulang setelah buku ini terbit. Kami akan kumpulkan dan ikutkan di penerbitan buku berikutnya, sebagai suplemen dari Buku Daftar Anggota ini,” kata Thomas.

 

Selain memuat daftar anggota, buku ini juga memuat informasi tentang Dewan Pengawas Advokat yang terdaftar dalam Komisi Pengawas Advokat PERADI. Dengan cara ini, keanggotaan sudah jelas berada dalam pengawasan Dewan Komisi Pengawas. Bila ada anggota advokat yang diduga melakukan pelanggaran, dapat dilaporkan dan diproses.

 

Saat ini, Buku Daftar Anggota PERADI 2018 telah dalam proses kirim ke cabang PERADI di seluruh Indonesia, instansi pemerintah, penegak hukum, kedutaan, mitra PERADI dan media partner, salah satunya Hukumonline. Penyerahan dilakukan di Kantor PERADI, Grand Slipi Tower pada Kamis 14/11/2019 yang diwakili oleh Fathar Qorib Pimpinan Redaksi Hukumonline.

 

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dd645303306c/mahfud-md-apresiasi-terbitnya-buku-daftar-anggota-peradi

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacor 777slot gacor maxwin