KEPUTUSAN PANITIA UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2009
Nomor: KEP.007/PUPA-PERADI/2009
Tentang
PESERTA YANG LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2009
DI SELURUH INDONESIA
PANITIA UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2009
|
Menimbang : |
a. Bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat adalah mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
b. Bahwa Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2009 (PUPA 2009) diberi tugas dan wewenang oleh PERADI untuk menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Tahun 2009 (UPA 2009) dalam Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Bahwa tanggal 17 Oktober 2009 PUPA 2009 telah menyelenggarakan UPA 2009 di 16 (enam belas) Kota di Indonesia serta tanggal 31 Oktober 2009 di Kota Padang.
d. Bahwa pemeriksaan berkas ujian dan penghitungan nilai hasil ujian dari seluruh peserta UPA 2009 telah selesai dilaksanakan.
e. Bahwa sehubungan dengan point a,b,c dan d tersebut diatas, perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang Peserta Yang Lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan tahun 2009 diseluruh Indonesia. |
|
Mengingat : |
a. UNDANG UNDANG Nomor 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT.
b. SURAT KEPUTUSAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA Nomor: KEP. 020/PERADI/DPN/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Penunjukan Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2009.
c. Surat Keputusan Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2009 PERADI Nomor: 01/PUPA-PERADI/VI/2009 tanggal 3 Juli 2009 tentang Susunan Personalia Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2009 (PUPA 2009) – PERADI.
|
|
Memperhatikan : |
Pendapat dan Saran dalam rapat-rapat PUPA 2009 serta Rapat Konsultasi dengan DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (DPN PERADI) tanggal 25 Nopember 2009. |
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2009 TENTANG PESERTA YANG LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2009 DI SELURUH INDONESIA.
Pertama : Menyatakan Peserta Yang Lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Oktober 2009 di 16 (enam belas) Kota di Indonesia serta tanggal 31 Oktober 2009 di Kota Padang sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Kedua : Peserta yang dinyatakan Lulus Ujian dalam diktum Pertama, diberikan Sertifikat Lulus yang merupakan salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Advokat.
Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan
perbaikan seperlunya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A.
Pada tanggal 25 Nopember 2009.
PANITIA UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2009
Ketua Sekretaris
Ttd ttd
THOMAS E TAMPUBOLON, SH, MH VICTOR W NADAPDAP, SH, MM.