Berikut ini kami informasikan, daftar nama advokat berdasarkan ruang lingkup wilayah DPC PERADI untuk mengambil Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI per 16 Desember 2009.
Adapun persyaratan pengambilan adalah sebagai berikut:
1. Membawa Asli KTPA lama dan/atau Asli KTP.
2. Membawa tanda terima pendataan ulang yang berwarna merah.
3. Pengambilan yang dilakukan oleh pihak lain harus disertai dengan surat kuasa dengan melampirkan Fotocopy KTPA dan Fotocopy KTP pemberi kuasa.
4. KTPA dapat diambil melalui Sekretariat DPC PERADI dengan alamat yang tertera pada website PERADI.
5. Pembagian KTPA akan dilaksanakan secara bertahap, sesuai informasi dan publikasi resmi yang disampaikan melalui website www.peradi.or.id