Dengan ini diinformasikan nama-nama Advokat yang telah diangkat dalam Pengangkatan Advokat pada tanggal 22 April 2010 dan sudah dapat mengambil dan/atau menerima Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) (daftar nama terlampir), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk para Advokat yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dapat mengambil KTPA di kantor Sekretariat Nasional PERADI pada jadwal dan waktu :
Hari : Selasa dan Kamis
Waktu : pukul 14.00 s/d. 16.00 WIB
Tempat : Grand Soho Slipi, Lantai 11,
Jl. S. Parman Kav. 22 -24, Slipi, Jakarta Barat
2. Untuk para Advokat yang berdomisili di luar Jabodetabek KTPA akan dikirim ke alamat masing-masing.
3. Pengambilan dilakukan langsung oleh Advokat dengan menunjukan Asli Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau jika diwakilkan kepada pihak lain disertai dengan Surat Kuasa.
4. Untuk para Advokat yang namanya belum tercantum dalam Daftar Nama terlampir, akan diinformasikan dalam pemberitahuan berikutnya dan untuk sementara diberikan Tanda Pengenal Sementara Advokat (“TPSA”) sesuai dengan butir (1) dan (2) di atas.