PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
1. Calon Advokat yang telah dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2009 di 16 Kota di Indonesia dan 31 Oktober 2009 di Kota Padang, diharapkan segera memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan PERADI, yaitu :
a. Peraturan PERADI No.1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat;
b. Peraturan PERADI No.2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan PERADI No.1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat; dan
c. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan PERADI No.1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat.
2. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Sekretariat Nasional PERADI dalam rangka memenuhi prasyarat magang Calon Advokat, yaitu:
a. Surat pernyataan Kantor Advokat;
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Advokat;
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari Calon Advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
e. Surat pernyataan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau kepolisian RI atau pejabat negara;
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya;
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI;
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI;
i. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Pimpinan Kantor Advokat dan Advokat Pendamping;
j. Surat Keterangan Magang dari Kantor Advokat;
k. Laporan penanganan perkara bagi Calon Advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari Advokat Pendamping;
l. Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari Kantor Advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dilakukan dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas ke Sekretariat Nasional PERADI di Gedung Grand Soho Slipi, 11th Floor, Jl. S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480.
4. Setiap Calon Advokat dapat mengisi formulir data diri yang sudah tersedia pada bagian akhir pengumuman ini. Formulir yang telah diisi dilampirkan bersamaan penyerahan laporan pelaksanaan magang yang dilakukan. Penyerahan dokumen dapat dilakukan setiap Senin dan Rabu mulai pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB.
5. Untuk melihat Peraturan Magang beserta petunjuk teknis dapat mengklik di sini atau memperolehnya melalui situs www.peradi.or.id pada kolom navigasi “Peraturan Profesi Advokat” pada bagian “Dan Lain-lain”.
6. Sekretariat Nasional PERADI tidak akan menerima dokumen yang tidak lengkap sebagaimana yang tercantum di pengumuman ini.
7. Penerimaan berkas Calon Advokat baru dapat diterima oleh PERADI setelah keluarnya Sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat.